jagomart
digital resources
picture1_20121105125229 7394 Surat Dakwaan Td A I Ni Nyoman Rusmini, Ma


 186x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


20121105125229 7394 Surat Dakwaan Td A I Ni Nyoman Rusmini, Ma

icon picture DOC Word DOC | Diposting 05 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          KEJAKSAAN NEGERI TABANAN                                                                                    P – 29
                                   “ UNTUK KEADILAN “
                                                                           S U R A T      D A K W A A N
                                                             Nomor Reg. Perk : PDS- 002/K/TBNAN/03/2012
                          A.         Terdakwa :
                                 Nama lengkap                                         :     Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA.
                                 Tempat Lahir                                         :     Tabanan 
                                 Umur/Tanggal Lahir                                   :     52 tahun / 22 Januari 1960.
                                 Jenis Kelamin                                        :     Perempuan. 
                                 Kebangsaan /Kewarganegaraan                          :     Indonesia. 
                                 Tempat Tinggal                                       :     Jalan Gadung Gang III Nomor 7, Dusun Merta Nadi,
                                                                                            Desa Dangri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kab.
                                                                                            Denpasar.
                                 Agama                                                :     Hindu.
                                 Pekerjaan                                            :     PNS (Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan)  
                                 Pendidikan                                           :     S-2
                          B.     PENAHANAN :
                                  -   Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
                          C.     DAKWAAN :
                                 PRIMAIR :  
                                 ------------ Bahwa ia terdakwa Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA. selaku Kepala Dinas
                                 Peternakan Kab. Tabanan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor :
                                 821.22 / 440 / BKD tanggal 12 Mei 2009 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Peternakan
                                 Kabupaten Tabanan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam
                                 tahun 2009 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 pukul 13.00 Wita atau setidak-
                                 tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat
                                 di Ruang Kantor Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan Jalan Kutilang Nomor 6 Tabanan
                                 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
                                 Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi Denpasar,  melakukan beberapa perbuatan meskipun
                                 masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa
                                 sehingga  harus   dipandang   sebagai   satu   perbuatan   berlanjut,  secara   melawan   hukum
                                 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
                                 dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-
                                 cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
                                 -   Bahwa dalam upaya membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan
                                     dengan focus kegiatan pada usaha dibidang produksi bibit, mencegah penyebaran
                                                                                                1
                               penyakit AI (Avian Influenza) melalui lalulintas perdagangan unggas dan produk unggas
                               antar   daerah   dan   mendukung   upaya   pengendalian   dan   pemberantasan  AI   (Avian
                               Influenza) secara bertahap di Indonesia ditetapkanlah Zona Kawasan Perunggasan guna
                               membangun usaha/budidaya unggas lokal dalam satu zona/kawasan secara terintegrasi,
                               sehingga usaha yang dilakukan kelompok mencakup subsistem hulu, onfarm dan
                               subsistem hilir ;
                           -   Bahwa untuk membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan perunggasan
                               tersebut pada tanggal 28 Mei 2008 Ir.  GUSTI PUTU SUANDI, MM selaku Kepala Dinas
                               Peternakan Kabupaten Tabanan (Mantan Kepala Dinas) mengajukan Proposal ke Dirjen
                               Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia mohon Dana Dekosentrasi
                               Tugas Pembantuan untuk penanganan Sonifikasi kawasan unggas dan pengendalian
                               wabah virus Flu burung sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
                           -   Bahwa  kemudian   pada   DIPA   Nomor   1894.0/018-06.4/-/2009,  Dinas   Peternakan
                               Kabupaten Tabanan mendapat Alokasi dana Bantuan Sosial untuk zonifikasi sebesar Rp
                               620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pedoman Umum
                               Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                               Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 yang ditindak
                               lanjuti   dengan   Petunjuk  Teknis   Zoning   (Penataan   Zona   Usaha   Perunggasan)   yang
                               dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, penataan
                               Zona usaha perunggasan pelaksanaannya dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
                               A. Tahap Persiapan, pada tahap ini dinas Peternakan Kabupaten Tebanan membentuk
                                    Tim Teknis yang bertugas untuk melakukan hal sebagai berikut :
                                    1. Penyiapan Zona
                                        Tim Teknis mempunyai tugas sebagai berikut :
                                        a. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan.
                                        b. Melakukan identifikasi dan seleksi zona/kawasan sebagai lokasi kegiatan
                                           penataan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
                                           1) Zona berada pada kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan/sentra
                                               pengembangan unggas local dengan mempertimbangkan RUTR dan RDTR.
                                           2) Zona dapat memiliki peternakan unggas mandiri, kelompok VPF (Village
                                               Poultry Farming/Budidaya Unggas Pedesaan), plasma ayam ras, kelompok
                                               unggas local, pemeliharaan unggas kesayangan (backyard).
                                           3) Zona   memiliki   data   dan   informasi   yang   lengkap   mengenai   profil
                                               perunggasan.
                                        c. Kepala Dinas Peteranakan menetapkan zona/kawasan tersebut sebagai aplikasi
                                           kegiatan penataan dalam suatu Surat Keputusan.
                                    2. Penyiapan Kelompok
                                        Setelah   dilakukan   penetapan   zona/wilayah,   maka   selanjutnya   tim   teknis
                                        mempunyai tugas untuk :
                                                                                2
              a. Melakukan identifikasi kelompok peternak unggas local (ayam buras) calon
               penerima dana penataan zona usaha perunggasan.
              b. Melakukan seleksi kelompok peternak unggas local dengan mempertimbangkan
               hal-hal sebagai berikut :
               1) Kelompok, adalah kelompok peternak unggas yang sudah berpengalaman
                dibidang budidaya dan memiliki kelembagaan yang kuat.
               2) Kelompok, diprioritaskan   pada   kelompok   peternak   unggas   yang   telah
                melaksanakan   kerjasama/memiliki   jaringan   pada   aspek   hilir,   sehingga
                kontinuitas kegiatan sudah terjamin.
               3) Kelompok, bersedia   melakukan   usahanya   secara   terintegrasi,   sehingga
                kegiatan pada aspek hulu (budidaya pembibitan) menjadi kegiatan utama
                kelompok disamping kegiatan pada aspek onfarm, dan hilir (jaringan
                kerjasama pasca panen)
               4) Kelompok,   bersedia   menjadi   kelompok   inti   dalam   mendukung
                pengembangan usaha perunggasan dizona/wilayah penataan.
              c. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan menetapkan kelompok peternak
               penerima dana penataan zona usaha perunggasan melalui Surat Keputusan.
           B. Tahap Pelaksanaan, dimana Dinas Peternakan bersama-sama dengan instansi terkait
            lainnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
            1. Sosialisasi
              Melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh stakeholder serta
              pemerintah daerah setempat dengan materi sosialisasi tentang : 
              1) Tata Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practice); 
              2) Pengendalian dan pemberantasan AI (Avian Influensa); 
              3) Perundang-undangan terkait lainnya dan; 
              4) Manfaat dilakukan program penataan bagi para peternak dan masyarakat
               sekitarnya. 
              Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, terutama para peternak unggas yang
              berada di wilayah zona/kawasan penataan.
            2. Penataan
              Sesuai dengan prinsip pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan, maka pada
              tahap awal dilakukan pembenahan usaha budidaya unggas pada salah satu
              kelompok peternak unggas yang berada dizona/wilayah tersebut. Kelompok
              peternak unggas tersebut melakukan kegiatan budidaya/usaha peternakan secara
              terintegrasi antara subsistem hulu (usaha pembibitan), onfarm dan hilir.
              Untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut pada tahun 2009 melalui dana
              Tugas Pembantuan (TP) telah dialokasikan  anggaran penataan   zona   usaha
              perunggasan   dan   masuk   kedalam   bantuan   social.  Anggaran   tersebut   dapat
              dimanfaatkan kelompok untuk pengembangan usaha peternakan unggas lokal
                           3
                                        kelompok yang dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian anggaran yang
                                        tersedia dapat dimanfaatkan untuk hal-hal sebagai berikut : 
                                        1) Perbaikan kandang; 
                                        2) Pengadaan ternak bibit; 
                                        3) Bantuan pakan ternak; 
                                        4) Pengadaan obat-obatan; 
                                        5) Peralatan biosecuriti, peralatan kandang dan lainnya dan; 
                                        6) Pengembangan kelembagaan kelompok dan sarana pendukung lainnya.
                                    3. Pendampingan 
                                        Penataan zona usaha perunggasan sebagai salah satu upaya untuk mengkondisikan
                                        agar setiap kegiatan budidaya/pemeliharaan unggas yang berada di zona/wilayah
                                        penataan dilaksanakan sesuai dengan kaidah tatacara berbudidaya ternak unggas
                                        yang baik, sehingga zona/wilayah tersebut dapat terbebas dari wabah virus
                                        penyakit AI (Avian Influensa).
                                    Pada saat dilakukan penataan, terutama terkait dengan pemanfaatan dana fasilitasi
                                    dari   pemerintah,   Dinas   Peternakan   Kabupaten   Tabanan   perlu   melakukan
                                    pendampingan agar kelompok dalam memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan
                                    pedoman dan ketentuan yang ada.
                          -    Bahwa pelaksanaan dilapangan terdakwa selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten
                               Tabanan tidak melakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Pedoman
                               Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat
                               Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 dalam
                               BAB II sebagaimana dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha
                               Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan
                               Tahun 2009 tersebut, dimana pada tanggal 5 Maret 2009 terdakwa telah terlebih dahulu
                               menetapkan wilayah Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi
                               Bali sebagai Zona/Kawasan Usaha Perunggasan Di Kabupaten Tabanan Tahun 2009
                               dengan Surat Keputusan Nomor : 12a/Disnak/2009 tanggal 5 Maret 2009, dan pada
                               tanggal 7 April 2009 telah menetapkan Kelompok Tani Ternak Bina Ternak sebagai
                               penerima Dana bantuan Zonifikasi Kawasan Unggas di Kabupaten Tabanan tahun 2009
                               dengan Keputusan Nomor : 17a/Disnak/2009 tanggal 7 April 2009, dimana dalam
                               penetapan Zona/kawasan perunggasan dan penetapan Kelompok tani ternak penerima
                               bantuan tanpa didasari oleh hasil penelitian dari Tim Teknis terlebih dahulu sesuai dengan
                               Pedoman Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh
                               Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009
                               dalam BAB II dan Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang
                               dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, yang
                               mana Tim Teknis baru dibentuk pada tanggal 9 Juni 2009 sesuai dengan Surat Keputusan
                               Bupati Tabanan Nomor : 318 tahun 2009. Selanjutnya Kelompok Tani Ternak Bina Ternak
                               yang telah ditetapkan oleh terdakwa sebagai penerima Dana bantuan Sonifikasi Kawasan
                                                                                4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kejaksaan negeri tabanan p untuk keadilan s u r a t d k w n nomor reg perk pds tbnan terdakwa nama lengkap ir ni nyoman rusmini m ma tempat lahir umur tanggal tahun januari jenis kelamin perempuan kebangsaan kewarganegaraan indonesia tinggal jalan gadung gang iii dusun merta nadi desa dangri kangin kec denpasar utara kab agama hindu pekerjaan pns kepala dinas peternakan pendidikan b penahanan terhadap tidak dilakukan c dakwaan primair bahwa ia selaku yang diangkat berdasarkan keputusan bupati bkd mei tentang pengangkatan kabupaten pada hari dan sudah diingat lagi namun masih dalam sampai dengan selasa juli pukul wita atau setidak tidaknya waktu lain di bertempat ruang kantor kutilang suatu termasuk daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi melakukan beberapa perbuatan meskipun masing merupakan kejahatan pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu berlanjut secara melawan memperkaya diri sendiri orang korporasi dapat merugikan keuangan negara pe...

no reviews yet
Please Login to review.