Authentication
186x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI TABANAN P – 29 “ UNTUK KEADILAN “ S U R A T D A K W A A N Nomor Reg. Perk : PDS- 002/K/TBNAN/03/2012 A. Terdakwa : Nama lengkap : Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA. Tempat Lahir : Tabanan Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun / 22 Januari 1960. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Gadung Gang III Nomor 7, Dusun Merta Nadi, Desa Dangri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kab. Denpasar. Agama : Hindu. Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan) Pendidikan : S-2 B. PENAHANAN : - Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan. C. DAKWAAN : PRIMAIR : ------------ Bahwa ia terdakwa Ir. NI NYOMAN RUSMINI, M.MA. selaku Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor : 821.22 / 440 / BKD tanggal 12 Mei 2009 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2009 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 pukul 13.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Ruang Kantor Kepala Dinas Peternakan Kab. Tabanan Jalan Kutilang Nomor 6 Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dalam upaya membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan dengan focus kegiatan pada usaha dibidang produksi bibit, mencegah penyebaran 1 penyakit AI (Avian Influenza) melalui lalulintas perdagangan unggas dan produk unggas antar daerah dan mendukung upaya pengendalian dan pemberantasan AI (Avian Influenza) secara bertahap di Indonesia ditetapkanlah Zona Kawasan Perunggasan guna membangun usaha/budidaya unggas lokal dalam satu zona/kawasan secara terintegrasi, sehingga usaha yang dilakukan kelompok mencakup subsistem hulu, onfarm dan subsistem hilir ; - Bahwa untuk membangun usaha/budidaya unggas dalam satu zona/kawasan perunggasan tersebut pada tanggal 28 Mei 2008 Ir. GUSTI PUTU SUANDI, MM selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan (Mantan Kepala Dinas) mengajukan Proposal ke Dirjen Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia mohon Dana Dekosentrasi Tugas Pembantuan untuk penanganan Sonifikasi kawasan unggas dan pengendalian wabah virus Flu burung sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). - Bahwa kemudian pada DIPA Nomor 1894.0/018-06.4/-/2009, Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan mendapat Alokasi dana Bantuan Sosial untuk zonifikasi sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pedoman Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 yang ditindak lanjuti dengan Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, penataan Zona usaha perunggasan pelaksanaannya dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu : A. Tahap Persiapan, pada tahap ini dinas Peternakan Kabupaten Tebanan membentuk Tim Teknis yang bertugas untuk melakukan hal sebagai berikut : 1. Penyiapan Zona Tim Teknis mempunyai tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan. b. Melakukan identifikasi dan seleksi zona/kawasan sebagai lokasi kegiatan penataan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1) Zona berada pada kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan/sentra pengembangan unggas local dengan mempertimbangkan RUTR dan RDTR. 2) Zona dapat memiliki peternakan unggas mandiri, kelompok VPF (Village Poultry Farming/Budidaya Unggas Pedesaan), plasma ayam ras, kelompok unggas local, pemeliharaan unggas kesayangan (backyard). 3) Zona memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil perunggasan. c. Kepala Dinas Peteranakan menetapkan zona/kawasan tersebut sebagai aplikasi kegiatan penataan dalam suatu Surat Keputusan. 2. Penyiapan Kelompok Setelah dilakukan penetapan zona/wilayah, maka selanjutnya tim teknis mempunyai tugas untuk : 2 a. Melakukan identifikasi kelompok peternak unggas local (ayam buras) calon penerima dana penataan zona usaha perunggasan. b. Melakukan seleksi kelompok peternak unggas local dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1) Kelompok, adalah kelompok peternak unggas yang sudah berpengalaman dibidang budidaya dan memiliki kelembagaan yang kuat. 2) Kelompok, diprioritaskan pada kelompok peternak unggas yang telah melaksanakan kerjasama/memiliki jaringan pada aspek hilir, sehingga kontinuitas kegiatan sudah terjamin. 3) Kelompok, bersedia melakukan usahanya secara terintegrasi, sehingga kegiatan pada aspek hulu (budidaya pembibitan) menjadi kegiatan utama kelompok disamping kegiatan pada aspek onfarm, dan hilir (jaringan kerjasama pasca panen) 4) Kelompok, bersedia menjadi kelompok inti dalam mendukung pengembangan usaha perunggasan dizona/wilayah penataan. c. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan menetapkan kelompok peternak penerima dana penataan zona usaha perunggasan melalui Surat Keputusan. B. Tahap Pelaksanaan, dimana Dinas Peternakan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Sosialisasi Melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh stakeholder serta pemerintah daerah setempat dengan materi sosialisasi tentang : 1) Tata Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practice); 2) Pengendalian dan pemberantasan AI (Avian Influensa); 3) Perundang-undangan terkait lainnya dan; 4) Manfaat dilakukan program penataan bagi para peternak dan masyarakat sekitarnya. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, terutama para peternak unggas yang berada di wilayah zona/kawasan penataan. 2. Penataan Sesuai dengan prinsip pelaksanaan penataan zona usaha perunggasan, maka pada tahap awal dilakukan pembenahan usaha budidaya unggas pada salah satu kelompok peternak unggas yang berada dizona/wilayah tersebut. Kelompok peternak unggas tersebut melakukan kegiatan budidaya/usaha peternakan secara terintegrasi antara subsistem hulu (usaha pembibitan), onfarm dan hilir. Untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut pada tahun 2009 melalui dana Tugas Pembantuan (TP) telah dialokasikan anggaran penataan zona usaha perunggasan dan masuk kedalam bantuan social. Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan kelompok untuk pengembangan usaha peternakan unggas lokal 3 kelompok yang dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk hal-hal sebagai berikut : 1) Perbaikan kandang; 2) Pengadaan ternak bibit; 3) Bantuan pakan ternak; 4) Pengadaan obat-obatan; 5) Peralatan biosecuriti, peralatan kandang dan lainnya dan; 6) Pengembangan kelembagaan kelompok dan sarana pendukung lainnya. 3. Pendampingan Penataan zona usaha perunggasan sebagai salah satu upaya untuk mengkondisikan agar setiap kegiatan budidaya/pemeliharaan unggas yang berada di zona/wilayah penataan dilaksanakan sesuai dengan kaidah tatacara berbudidaya ternak unggas yang baik, sehingga zona/wilayah tersebut dapat terbebas dari wabah virus penyakit AI (Avian Influensa). Pada saat dilakukan penataan, terutama terkait dengan pemanfaatan dana fasilitasi dari pemerintah, Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan perlu melakukan pendampingan agar kelompok dalam memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada. - Bahwa pelaksanaan dilapangan terdakwa selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan tidak melakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Pedoman Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 dalam BAB II sebagaimana dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009 tersebut, dimana pada tanggal 5 Maret 2009 terdakwa telah terlebih dahulu menetapkan wilayah Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali sebagai Zona/Kawasan Usaha Perunggasan Di Kabupaten Tabanan Tahun 2009 dengan Surat Keputusan Nomor : 12a/Disnak/2009 tanggal 5 Maret 2009, dan pada tanggal 7 April 2009 telah menetapkan Kelompok Tani Ternak Bina Ternak sebagai penerima Dana bantuan Zonifikasi Kawasan Unggas di Kabupaten Tabanan tahun 2009 dengan Keputusan Nomor : 17a/Disnak/2009 tanggal 7 April 2009, dimana dalam penetapan Zona/kawasan perunggasan dan penetapan Kelompok tani ternak penerima bantuan tanpa didasari oleh hasil penelitian dari Tim Teknis terlebih dahulu sesuai dengan Pedoman Umum Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Non Ruminansia Tahun 2009 dalam BAB II dan Petunjuk Teknis Zoning (Penataan Zona Usaha Perunggasan) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2009, yang mana Tim Teknis baru dibentuk pada tanggal 9 Juni 2009 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor : 318 tahun 2009. Selanjutnya Kelompok Tani Ternak Bina Ternak yang telah ditetapkan oleh terdakwa sebagai penerima Dana bantuan Sonifikasi Kawasan 4
no reviews yet
Please Login to review.