jagomart
digital resources
picture1_Sop No  6 Surat Masuk Biasa - Standar Format


 410x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB    


Sop No 6 Surat Masuk Biasa - Standar Format
tanggal dikeluarkan layanan surat masuk maret 2009 area revisi maret 2009 aset fasilitas dan tik a rasional 1 dalam setiap unit organisasi harus ada komponen surat yang terdiri atas penerima surat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             UNIVERSITAS         DOKUMEN LEVEL:        KODE: 
                             PENDIDIKAN           SUB BAGIAN ASET
                              INDONESIA          FASILITAS DAN TIK     H40.6/LK/2009
                 JUDUL:                                                Tanggal dikeluarkan:
                                LAYANAN SURAT MASUK                    Maret 2009
                 AREA:                                                 Revisi:  Maret 2009
                                ASET FASILITAS DAN TIK 
                 A. RASIONAL
                    1.                           Dalam   setiap   unit   organisasi   harus   ada
                       komponen surat yang terdiri atas penerima surat, pengirim surat, pencatat
                       surat, pengarah surat, dan penata arsip.
                    2. Penerima surat atau pengirim surat adalah petugas yang menerima surat masuk
                       atau mengirim surat keluar.
                    3. Pencatat surat adalah petugas yang mencatat keterangan yang terdapat pada
                       surat.
                    4. Pengarah surat adalah pimpinan satuan kerja yang menangani surat menyurat
                       dan kearsipan atau petugas yang ditunjuk untuk mengarahkan surat sesuai
                       dengan masalahnya.
                    5. Pengolah surat adalah petugas yang mengolah atau yang menyelesaikan isi
                       surat.
                    6. Penata arsip adalah petugas yang melaksanakan penataan arsip.
                  
                 B. CAKUPAN
                    SOP ini meliputi kegiatan:
                    1.       Menerima dan memeriksa surat masuk surat biasa.
                    2.       Menerima, memeriksa, memilah surat, mencatat surat biasa dan
                       mengagendakan naskah dan dokumen penting sesuai dengan isi, tujuan dan
                       sifatnya.
                    3.       Membuka dan memeriksa surat dinas dan untuk mengetahui isi surat
                       sesuai dengan nomor surat, lampiran surat, hal surat, tanggal surat dan alamat
                       tujuan surat.
                    4.       Mencatat tanggal penerimaan surat untuk memudahkan pencatatan.
                                                    235
                             UNIVERSITAS         DOKUMEN LEVEL:        KODE: 
                             PENDIDIKAN          SUB BAGIAN ASET,
                              INDONESIA          FASILITAS DAN TIK     H40.6/LK/2009
                 JUDUL:                                                Tanggal dikeluarkan:
                                LAYANAN SURAT MASUK                    Maret 2009
                 AREA:                                                 Revisi:  Maret 2009
                                ASET, FASILITAS DAN TIK 
                    5.       Mencatat identitas surat masuk ke dalam lembar pengantar dan kartu
                       kendali dan menyerahkan surat kepada pengarah untuk diparaf.
                    6.       Meneruskan surat, naskah dan dokumen kepada pejabat pengolah
                       sesuai dengan disposisi pimpinan.
                    7.       Merekapitulasi penerimaan surat ma suk sebagai bahan laporan.
                 C. TUJUAN
                    Prosedur pengoperasian standar ini dimaksudkan agar  memberikan kelancaran
                 pendistribusian dan pendokumentasian surat yang masuk ke UPI Kampus Sumedang. 
                  
                 D. ACUAN
                    1.PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
                    2.Peraturan Pemerintah tentang UPI BHMN;
                    3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tata
                       Persuratan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
                    4.AD/ART UPI BHMN;
                    5.Renstra UPI 2006-2010.
                 E. PROSEDUR
                    Penerima Surat Biasa:
                    1. Menerima surat masuk dan memeriksa kebenaran alamat.
                    2. Membubuhkan paraf atau tanda tangan pada buku ekspedisi pengantar surat.
                    3. Memilah surat antara surat dinas dan surat pribadi.
                    4. Memilah surat dinas antara yang bersifat rahasia dan tidak bersifat rahasia.
                                                    236
                             UNIVERSITAS           DOKUMEN LEVEL:        KODE: 
                              PENDIDIKAN           SUB BAGIAN ASET
                               INDONESIA          FASILITAS DAN TIK      H40.6/LK/2009
                  JUDUL:                                                 Tanggal dikeluarkan:
                                 LAYANAN SURAT MASUK                     Maret 2009
                  AREA:                                                  Revisi:  Maret 2009
                                 ASET FASILITAS DAN TIK 
                    5.  Membuka surat yang tidak bersifat rahasia memilih antara surat biasa dan
                        surat penting, meneliti kelengkapan lampiran jika ada, dan membubuhkan
                        cap /stempel penerimaan, serta menuliskan tanggal dan nomor urut tiap bulan.
                    Pencatat Surat Biasa:
                    1.  Menerima semua surat dari penerima surat.
                    2.  Mencatat surat dalam lembar disposisi dan buku agenda surat masuk.
                    3.  Menyampaikan surat beserta lembar disposisi kepada pengarah surat.
                    Pengarah Surat Biasa:
                    1.  Kasubag Aset Fasilitas dan TIK menerima surat beserta lembar disposisi surat.
                    2.  Meneliti surat apakah sesuai dengan lembar disposisi.
                    3.  Membubuhkan paraf dan tanggal pada lembar disposisi untuk disampaikan
                        kepada pengolah surat.
                    4.  Menyampaikan surat berserta lembar disposisi kepada petugas pengolah surat.
                    5.  Menerima kembali surat dengan memo diproses atau diarsipkan kepada
                        pengarah surat.
                    Penata Arsip:
                    1.  Menerima kartu kendali lembar kedua dari pengarah surat dan menyimpannya
                        di dalam file kartu kendali.
                    2.  Menerima kartu kendali/lembar disposisi bersama surat aslinya dari unit
                        pengolah surat untuk disimpan kalau sudah inaktif serta menyerahkan kartu
                        kendali lembar kedua kepada petugas tata usaha pengolah surat.
                                                     237
                             UNIVERSITAS           DOKUMEN LEVEL:        KODE: 
                              PENDIDIKAN           SUB BAGIAN ASET
                               INDONESIA          FASILITAS DAN TIK      H40.6/LK/2009
                  JUDUL:                                                 Tanggal dikeluarkan:
                                 LAYANAN SURAT MASUK                     Maret 2009
                  AREA:                                                  Revisi:  Maret 2009
                                 ASET FASILITAS DAN TIK 
                    Pengolah Surat Biasa:
                    1.  Kasubag Aset Fasilitas dan TIK  menerima dan meneliti surat dan lembar
                        disposisi yang diterima dari pengarah surat.
                    2.  Memaraf dan mengarahkan lembar disposisi kepada pimpinan pengolah surat.
                    3.  Menyampaikan  surat disertai lembar disposisi kepada pimpinan pengolah
                        surat.
                    Pimpinan Pengolah Surat Biasa:
                    1.  Direktur menerima surat dan lembar disposisi dari petugas tata usaha pengolah
                        surat atau  Ka. Sub. Bag. Aset Fasilitas dan TIK.
                    2.  Direktur  memberikan disposisi   kepada   para  Sekretaris    untuk   diproses
                        selanjutnya.
                    Pimpinan Pengolah Surat Biasa:
                    1.  Sekretaris menerima surat dan lembar disposisi dari Kasie. pengolah surat.
                    2.  Sekretaris  memberikan surat dan lembar disposisi kepada Kasubag/pelaksana
                        pengolah surat untuk diproses/dilanjutkan atau diarsipkan.
                    Prosedur hubungan kerja dengan staf administrasi dapat terlihat dihalaman
                    berikut:
                                                     238
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Universitas dokumen level kode pendidikan sub bagian aset indonesia fasilitas dan tik h lk judul tanggal dikeluarkan layanan surat masuk maret area revisi a rasional dalam setiap unit organisasi harus ada komponen yang terdiri atas penerima pengirim pencatat pengarah penata arsip atau adalah petugas menerima mengirim keluar mencatat keterangan terdapat pada pimpinan satuan kerja menangani menyurat kearsipan ditunjuk untuk mengarahkan sesuai dengan masalahnya pengolah mengolah menyelesaikan isi melaksanakan penataan b cakupan sop ini meliputi kegiatan memeriksa biasa memilah mengagendakan naskah penting tujuan sifatnya membuka dinas mengetahui nomor lampiran hal alamat penerimaan memudahkan pencatatan identitas ke lembar pengantar kartu kendali menyerahkan kepada diparaf meneruskan pejabat disposisi merekapitulasi ma suk sebagai bahan laporan c prosedur pengoperasian standar dimaksudkan agar memberikan kelancaran pendistribusian pendokumentasian upi kampus sumedang d acuan pp no tahun t...

no reviews yet
Please Login to review.