jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12702 | Lampiran Jfu Setwan Koreksi Mei


 301x       Tipe DOC       Ukuran file 0.22 MB       Source: bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id


File: Presentasi Usaha 12702 | Lampiran Jfu Setwan Koreksi Mei
peraturan bupati wonogiri nomor tahun tentang uraian tugas jabatan fungsional umum pada sekretariat  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                       LAMPIRAN
                       PERATURAN BUPATI WONOGIRI
                       NOMOR             TAHUN
                       TENTANG
                       URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM 
                       PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN 
                       RAKYAT DAERAH 
             URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM 
             PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
     1. PETUGAS TATA USAHA KOMISI 
       IKHTISAR JABATAN :
       Menyelenggarakan pelayanan administrasi pelaksanaan tugas yang meliputi
       mencatat, mengarsip surat masuk dan keluar, menyiapkan sarana dan
       prasarana guna kelancaran pelaksanaan tugas Komisi serta memfasilitasi
       kebutuhan administrasi Komisi dengan Sekretariat DPRD.
       URAIAN TUGAS :
       1.Menerima surat masuk dan keluar Komisi.
       2.Menerima dan meneliti surat masuk.
       3.Menyiapkan buku kendali surat.
       4.Mencatat mengagenda surat masuk dan keluar Komisi.
       5.Mencatat surat masuk ke dalam buku agenda.
       6.Membuat kendali surat sesuai jenis surat.
       7.Meneruskan surat masuk dan Dokumen.
       8.Menyampaikan surat masuk kepada pimpinan.
       9.Menyampaikan surat untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi surat.
       10. Mendokumen surat masuk sesuai disposisi.
       11. Memfasilitasi surat masuk dan Dokumen Komisi.
       12. Memfasilitasi kebutuhan komisi, dengan Sekretariat Dewan.
       13. Menyiapkan dan memfasilitasi kebutuhan Rapat Komisi.
       14. Mencatat dan mendokumen hasil rapat komisi.
       15. Menyimpan suratsurat serta dokumendokumen.
       16. Menyiapkan / menyajikan data kegiatan komisi.
       17. Menyiapkan alat tulis guna kelancaran pelaksanaan tugas komisi.
       18. Melaporkan   pelaksanaan   tugas   kepada   ketua   baik   secara
        langsung/tertulis.
       19. Menyiapkan bahan laporan.
       20. Membuat laporan pelaksanaan tugas  kepada atasan.
       21. Melaksanakan tugas lainnya yang diperlukan komisi.
       TANGGUNG JAWAB :
       1.Terselesaikannya tugas – tugas administrasi Komisi.
       2.Tersedianya Dokumen Kegiatan.
       3.Tersedianya alat kelengkapan Rapat Komisi.
       WEWENANG :
       1. Meminta data / alat kelengkapan yang diperlukan dari Setwan kepada
        Komisi.
       2. Mendistribusikan alat tulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
       3. Memonitor data/alat kelengkapan sesuai disposisi.
     2. PENYUSUN PERUNDANG-UNDANGAN
       IKHTISAR JABATAN :
       Menyiapkan dan melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk
       Hukum, menginformasikan dan mendokumentasikan produk hukum DPRD,
       menyiapkan, mengumpulkan dan menyaring pembuatan kliping dan informasi
       dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
                                              1
       URAIAN TUGAS :
       1.Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah dan produk lainnya.
       2.Pelaksanaan terhadap konsep produk hukum DPRD.
       3.Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data hukum.
       4.Penginformasi produk hukum DPRD.
       5.Pengumpul dan pendokumentasi produk-produk hokum.
       6.Pelaksanaan inventarisasi dan distribusi bahan-bahan informasi.
       7.Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka peliputan acara DPRD.
       8.Mengumpulkan,   penyaringan   pembuatan   kliping   dan   informasi   dari
        Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
       9.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
       TANGGUNG JAWAB :
       1.Terlaksananya rumusan rancangan perundang-undangan. 
       2.Melakukan   penelaahan   dan   pengevaluasian   pelaksanaan   rumusan
        rancangan perundang-undangan.
       3.Terkumpulnya   informasi   untuk   bahan   kebijakan   pimpinan   DPRD   dan
        tersedianya penyajian data.
        
       WEWENANG :
       1. Memberikan layanan informasi perundang-undangan.
       2. Meminta data yang diperlukan guna penyusunan perundang-undangan.
     3. PETUGAS PERPUSTAKAAN DAN SJDI
       IKHTISAR JABATAN :
       Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat, menyimpan, memelihara dan
       menyajikan buku dan peraturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
       URAIAN TUGAS :
       1.Mengumpulkan buku dan peraturan-peraturan untuk koleksi.
       2.Mengelompokkan jenis buku dan peraturan.
       3.Mencatat buku dalam buku induk.
       4.Mencatat peraturan dalam daftar inventaris peraturan.
       5.Memberi label pada buku dan peraturan.
       6.Membuat catalog.
       7.Menyusun buku dan peraturan-peraturan secara sistimatis pada rak almari
        sesuai bentuknya atau menurut sistem klasifikasi tertentu.
       8.Menyusun kartu catalog.
       9.Memperbaiki kartu katalog yang rusak dan kotor.
       10. Mencatat peminjam buku/peraturan dalam buku pinjaman.
       11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
        maupun tertulis.
       12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
       TANGGUNG JAWAB :
       1. Kebenaran Pengadministrasian buku dan peraturan. 
       2. Kebenaran penyusunan buku dan peraturan sesuai klasifikasinya.
       3. Kebenaran penyimpanan buku  dan peraturan secara tertib dan teratur.
       4. Terpeliharanya buku dan peraturan secara baik.
       WEWENANG :
       1. Mencatat buku dan peraturan dalam buku induk dan daftar inventarisasi
         peraturan.
       2. Menyimpan buku dan peraturan.
       3. Memelihara buku dan peraturan.
     4. PENYUSUN ABSTRAKSI HUKUM
       IKHTISAR JABATAN :
       Menyusun   abstraksi   hukum   dengan   mengumpulkan,   mengkaji   produk
       peraturan perundang-undangan  di bidang tertentu, konvensi dan piagam
                                              2
              secara tertulis dalam bahasa asing atau Indonesia, dan menyajikan informasi
              hukum.
              URAIAN TUGAS :
              1.Mempelajari   dan   mengkaji   produk-produk   hukum   berupa   peraturan
                 perundang-undangan, konvensi dan piagam secara tertulis dalam bahasa
                 asing dan Indonesia.
              2.Membuat ringkasan materi sebagai bahan menyusun abstraksi hukum.
              3.Mengklarifikasi peraturan perundang-undangan di bidang tertentu dan
                 menelaah pokok-pokok materi peraturan perundang-undangan.
              4.Menyusun abstraksi hukum dengan membuat matrik pokok-pokok materi
                 peraturan perundang-undangan tertentu maupun penjelasannya sebagai
                 bahan informasi.
              5.Menyajikan dan menyebarluaskan hasil abstraksi peraturan perundang-
                 undangan tertentu baik melalui majalah, lembar berita, website dan media
                 lainnya.
              6.Memberikan   layanan   informasi   abstraksi   hukum   kepada   masyarakat
                 maupun instansi pemerintah daerah yang membutuhkan baik secara lisan
                 maupun tertulis sebagai penjelasan dan pemasyarakatan hukum.
              7.Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis.
              8.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
                 tertulis.
              9.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan
                 dengan bidang tugas.
              TANGGUNG JAWAB :
              1. Memberikan telaahan berkaitan pokok-pokok materi peraturan perundang-
              undangan.
              2. Tersedianya bahan informasi hukum dari hasil abstraksi hukum.
              3. Menyebarluaskan hasil abstraksi hukum.
              WEWENANG :
              1. Memberikan klarifikasi peraturan perundang-undangan di bidang tertentu.
              2. Memberikan layanan informasi abstraksi hukum.
           5.    PENYUSUN KATALOG PERPUSTAKAAN
              IKHTISAR JABATAN :
              Menyusun  daftar yang sistematis dari buku, dokumen produk hukum dan
              bahan-bahan   pustaka   lainnya   dalam   perpustakaan,   dengan   informasi
              deskriptif mengenai pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, bentuk fisik,
              subjek, ciri khas bahan dan tempatnya guna memudahkan pencarian buku.
              URAIAN TUGAS :
              1. Mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan penyusunan katalog
                 perpustakaan.
              2. Menyusun daftar yang sistematis dari buku, dokumen produk hukum dan
                 bahan-bahan   pustaka   lainnya   dalam   perpustakaan,   dengan   informasi
                 deskriptif mengenai pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, bentuk fisik,
                 subjek, ciri khas bahan dan tempatnya guna memudahkan pencarian buku.
              3. Mengklarifikasi buku dan bahan pustaka lainnya berdasarkan jenisnya.
              4. Menyusun inventarisisasi   dokumen,   buku   peraturan   perundangan   dan
                 bahan pustaka   lainnya   guna   memudahkan   manajemen   koleksi   buku
                 perpustakaan.
              5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis.
              6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
                 tertulis.
              7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan
                 dengan bidang tugas.
                                                                                                 3
       TANGGUNG JAWAB :
       1. Kebenaran dan kecepatan penyusunan katalog perpustakaan.
       2. Kemudahan dalam menemukan buku, dokumen produk hukum atau bahan
        pustaka lainnya yang ada.
       3. Menyebarluaskan hasil abstraksi hukum.
       WEWENANG :
       1. Menanyakan buku, dokumen produk hukum atau bahan pustaka lainnya
        yang belum dikembalikan setelah masa pinjamnya berakhir.
       2. Memberikan layanan informasi mengenai daftar buku,  dokumen produk
        hukum atau bahan pustaka lainnya yang ada.
     6. PEMBAWA ACARA
       IKHTISAR JABATAN :
       Menyusun, membawakan, mengecek kesiapan dan mengendalikan waktu
       acara guna kelancaran pelaksanaan suatu acara resmi.
       URAIAN TUGAS :
       1.Membuat susunan acara bersama panitia penyelenggara guna kelancaran
        penyelenggaraan acara resmi.
       2.Melakukan check and re-check atas susunan acara, kalimat yang akan
        diucapkan, daftar tamu kehurmatan maupun hal-hal lain yang berkaitan
        dengan acara yang akan dipandunya.
       3.Mengecek kesiapan acara yang akan dipandu dengan melakukan koordinasi
        dengan petugas lainnya.
       4.Menjaga kesinambungan kelancaran setiap acara dari pembukaan hingga
        penutupan.
       5.Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun
        tertulis.
       6.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
        tertulis.
       7.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sehubungan dengan
        pelaksanaan tugas kedinasan.
       TANGGUNG JAWAB :
       1. Terselennggaranya kelancaran acara – acara dari awal hingga akhir.
       2. Teratasinya hambatan yang dapat mengganggu kelancaran acara.
       WEWENANG :
       1. Mengetahui  secara  pasti bentuk  program  yang  akan  dipandunya.
       2.Mengetahui gambaran  lokasi  acara  serta  hadirin  yang  bakal  datang.
       3.Mengetahui  secara  pasti,  secara  protokoler,  hal-hal apa  saja  yang
        boleh  dan  yang  tidak  boleh  diucapkan  atau  dilakukan.
     7. PENGADMINISTRASI TATA UPACARA
       IKHTISAR JABATAN :
       Menyelenggarakan pelayanan administrasi pelaksanaan tugas tata upacara 
       meliputi mencatat, mengarsip surat masuk dan keluar, menyimpan data, 
       menyiapkan tata urutan dan sarana prasarana upacara serta menyiapkan alat 
       tulis kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas tata upacara.
       URAIAN TUGAS :
       1. Menyiapkan bahan administrasi yang berhubungan dengan Tata cara
         Upacara.
       2. Menerima dan membaca surat masuk maupun keluar berkaitan dengan
         pelaksanaan tugas untuk mengetahui maksud dan tujuan surat.
       3. Mempersiapkan dan melakukan pengecekan dalam pelaksanaan tatacara
         Upacara .
                                              4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran peraturan bupati wonogiri nomor tahun tentang uraian tugas jabatan fungsional umum pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah petugas tata usaha komisi ikhtisar menyelenggarakan pelayanan administrasi pelaksanaan yang meliputi mencatat mengarsip surat masuk dan keluar menyiapkan sarana prasarana guna kelancaran serta memfasilitasi kebutuhan dengan dprd menerima meneliti buku kendali mengagenda ke dalam agenda membuat sesuai jenis meneruskan dokumen menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti disposisi mendokumen rapat hasil menyimpan suratsurat dokumendokumen menyajikan data kegiatan alat tulis melaporkan ketua baik secara langsung tertulis bahan laporan atasan melaksanakan lainnya diperlukan tanggung jawab terselesaikannya tersedianya kelengkapan wewenang meminta dari setwan mendistribusikan memonitor penyusun perundang undangan rancangan produk hukum menginformasikan mendokumentasikan mengumpulkan menyaring pembuatan kliping informasi pemerintah masyarakat terhad...

no reviews yet
Please Login to review.