Authentication
344x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB
A. PENGERTIAN SURAT DAKWAAN Ada beberapa pengertian Surat Dakwaan menurut para ahli , diantaranya sebagai berikut: Harun M Husein Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentan identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tidak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, diseratai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat yang menjadi dasar dan batas ruang pemeriksaan di samping penadilan. A. Karim Nasution Suatu surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman. M. Yahya Harahap Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan Mr. I.A. Negerburgh Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana, karena ialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. Memang pemeriksaan itu tidak batal jika batas-batas itu dilampaui, tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari surat dakwaan adalah “suatu surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan yang mana perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan dan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka pengadilan.” B. SYARAT SURAT DAKWAAN Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi : Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan; Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi : Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan; Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang : Tindak Pidana yang dilakukan; Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut; Dimana Tindak Pidana dilakukan; Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan; Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan; Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil); Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik delik tertentu); Ketentuan ketentuan Pidana yang diterapkan
no reviews yet
Please Login to review.