Authentication
153x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: susukan.banjarnegarakab.go.id
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat, hidayah dan karuniaNya maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Susukan tahun 2017 ini dapat kami susun, dalam rangka memberikan pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dari bulan Januari s/d Desember 2017, sebagai pelaksanaan dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Susukan tahun 2017 ini, berisi gambaran tingkat pencapaian pelaksana dari Rencana Strategis Kecamatan Susukan tahun 2017 – 2022, yang diwujudkan dalam suatu rangkaian Kebijakan, Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkj IP) ini disusun untuk mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017, dengan harapan agar dapat senantiasa meningkatkan kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel. Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) Kecamatan Purwareja Klampok disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. CAMAT SUSUKAN SOLIKIN, SH Pembina Tk.I NIP. 19600421 198203 1 018 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I : PENDAHULUAN A. GAMBAR UMUM ORGANISASI 1.1 Dasar Hukum 1.2 Tugas Pokok dan Fungsi 1.3 Struktur Organisasi 1.4 Aspek Stratejik Organisasi B. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN 1.1 Kepegawaian 1.2 Perlengkapan C. ISU - ISU STRATEGIS 1.1 Reformasi Birokrasi 1.2 UU NO. 32 Tahun 2004 BAB II : PERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATEJIK ORGANISASI 2.1 Visi 2.2 Misi BAB III : AKUNTABILITAS KINERJA A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI B. AKUNTABILITAS KEUANGAN BAB IV : PENUTUP Lampiranan-lampiran : 1 BAB I PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM ORGANISASI 1. Dasar Hukum Sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 20 ayat (2) huruf f, Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota. Kemudian dalam pasal 224 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Wai kota melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan. Adapun Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut : 1.1 Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan serta tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah. 2.1 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1.1), Camat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, Kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan pelayanan. b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; 2 e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ; h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Struktur Organisasi Berikut ini adalah struktur Organisasi Kantor Kecamatan Susukan. STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KECAMATAN SUSUKAN CAMAT KELOMPOK SEK CAM JABATAN FUNGSIONAL KASUBAG KASUBAG PERENCANAAN UMUM DAN DAN KEUANGAN KEPEGAWAIAN KASI KASI KESRA KASI TATA TRANTIBUM DAN PEMERINTAHAN PELAYANAN 3
no reviews yet
Please Login to review.