Authentication
215x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: mandiraja.banjarnegarakab.go.id
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing. Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2017, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2017 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Mandiraja dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai : 1. sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Mandiraja dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja; 2. bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Mandiraja; LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 1 3. bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Mandiraja pada tahun berikutnya. Peraturan perundang-undangan yang diacu dalam penyusunan dokumen LKjIP Kecamatan Mandiraja antara lain : 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 1.2. Gambaran Organisasi Gambaran umum Kecamatan Mandiraja dapat dilihat dari aspek kelembagaan, tugas pokok dan fungsi serta aspek strategis organisasi.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Lembaran Daerah KabupatenBanjarnegara Nomor 213) dengan struktur organisasi sebagai berikut: 1. Camat. 2. Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; 3. Seksi Pemerintahan. 4. Seksi Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelayanan 5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 6. Seksi Kesra LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 2 Bagan struktur organisasi selengkapnya terlampir. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN MANDIRAJA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL CAMAT SEKRETARIS KECAMATAN KASUBBAG PERENCANAANK ADSAUNB KBEAUGA UNMGUAMN DAN KEPEGAWAIAN KASI TATA PEMERINTAHAN KASI KASI KASI P M D KESEJAHTERAAN RTARKAYMATTI BUM DAN PELAYANAN 1.2.1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan yang mencakup Bidang Pemerintahan, Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat serta melaksanakan koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah yang ada di wilayahnya. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Camat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 3 b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ; h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1.2.3 Aspek Strategis dan Permasalahan Utama Organisasi Aspek-aspek strategis Kecamatan diperoleh dengan mengakomodasi isu organisasi Kecamatan Mandiraja, permasalahan dan atau arah kebijakan dan program RPJMD Kabupaten 2017-2023, dan isu utama Kabupaten terkait dengan tugas dan fungsi Kecamatan, yaitu : 1. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat di bidang pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah; 2. optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah kecamatan; 3. penyelenggaraan pelayana publik yang prima; 4. peningkatan kapasitas aparatur dan penambahan kuantitas aparatur; 5. mengembangkan kebijakan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 4
no reviews yet
Please Login to review.