jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 19950 | Lkjip Ke Mandiraja 2017


 215x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.14 MB       Source: mandiraja.banjarnegarakab.go.id


Laporan Doc 19950 | Lkjip Ke Mandiraja 2017
belakang sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna  berhasil guna  bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil  result oriented  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                  BAB I
                                                                        PENDAHULUAN
                           1.1.   Latar Belakang
                                    Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka
                           meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
                           guna, bersih dan bertanggung jawab serta  berorientasi kepada hasil (result
                           oriented  governement).  Sedangkan  untuk  mengetahui  tingkat  akuntabilitas
                           perlu  adanya  Laporan  Kinerja  Instansi Pemerintah   (LKjIP).  Instansi  yang
                           wajib  menyusun    Laporan   Kinerja  Instansi  Pemerintah  (LKjIP)  adalah
                           Kementerian               /Lembaga,              Pemerintah              Provinsi/Kabupaten/Kota,                        Unit
                           Organisasi  Eselon  I pada  Kementerian/Lembaga, Satuan  Kerja  Perangkat
                           Daerah, dan unit  kerja  mandiri  yang  mengelola  anggaran  tersendiri  dan/
                           atau  unit  yang  ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
                                    Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran
                           2017, pemerintah  daerah  menyusun  LKjIP  2017 yang merupakan  laporan
                           kinerja tahunan yang berisi  pertanggung   jawaban   kinerja   suatu   instansi
                           dalam   mencapai    tujuan/sasaran strategis  instansi.  LKjIP  berisi  ikhtisar
                           pencapaian  sasaran  sebagaimana   yang  ditetapkan  dalam   dokumen
                           penetapan  kinerja   dan  dokumen  perencanaan.   Dokumen   LKjIP  bukan
                           dokumen  yang  berdiri  sendiri,  namun  terkait  dengan  dokumen  lain  yaitu
                           Indikator Kinerja Utama  (IKU), RPJMD/Renstra  SKPD, RKPD/Renja  SKPD,
                           Penetapan  Kinerja  (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
                                    Tujuan                 penyusunan                         LKjIP               adalah                menyajikan
                           pertanggungjawaban   kinerja instansi  pemerintah  Kecamatan  Mandiraja
                           dalam  mencapai   sasaran   strategis    instansi  sebagaimana       telah
                           ditetapkan     dalam     dokumen     Penetapan     Kinerja     diawal     tahun
                           anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
                           1.     sumber     informasi     untuk     mengetahui       tingkat     keberhasilan
                                  pencapaian     kinerja Kecamatan  Mandiraja  dengan  pembanding  hasil
                                  pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
                           2.     bahan      evaluasi      untuk      mengetahui      tingkat      akuntabilitas
                                  kinerja    Kecamatan Mandiraja;
                         LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017                                1
                 3.   bahan   evaluasi   untuk   penyusunan   rencana   kegiatan   dan   kinerja
                      Kecamatan Mandiraja pada tahun berikutnya.
                      Peraturan    perundang-undangan    yang    diacu    dalam    penyusunan
                 dokumen  LKjIP Kecamatan Mandiraja antara lain :
                  1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas 
                     Kinerja Instansi Pemerintah;
                  2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                      Birokrasi   Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
                      Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
                      Instansi Pemerintah;
                 3.    Peraturan   Bupati   Banjarnegara  Nomor 14 Tahun 2015 tentang
                      Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata
                      Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
                 1.2.    Gambaran Organisasi
                       Gambaran   umum   Kecamatan   Mandiraja   dapat  dilihat  dari  aspek
                 kelembagaan,       tugas    pokok     dan    fungsi    serta   aspek     strategis
                 organisasi.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 2
                 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
                 Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Lembaran
                 Daerah KabupatenBanjarnegara   Nomor   213)   dengan   struktur   organisasi
                 sebagai berikut:
                 1.    Camat.
                 2.    Sekretariat terdiri dari:
                     a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
                     b.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; 
                 3.    Seksi Pemerintahan.
                 4.    Seksi Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelayanan 
                 5.    Seksi Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa
                 6.    Seksi Kesra
                LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017        2
                    Bagan struktur organisasi selengkapnya terlampir.
                                STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
                                          KECAMATAN MANDIRAJA
        KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL                 CAMAT 
                                                               SEKRETARIS KECAMATAN
                                                KASUBBAG PERENCANAANK ADSAUNB KBEAUGA UNMGUAMN  DAN KEPEGAWAIAN 
              KASI TATA PEMERINTAHAN       KASI                KASI                KASI 
                                           P M D    KESEJAHTERAAN RTARKAYMATTI BUM DAN PELAYANAN
                1.2.1    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
                     Camat   mempunyai   tugas   pokok   membantu   Bupati   dalam
               menyelenggarakan   Pemerintahan,   Pembangunan   dan   Pembinaan
               Kemasyarakatan   dalam   Wilayah   Kecamatan   yang   mencakup   Bidang
               Pemerintahan,   Perekonomian,   Kesejahteraan   Rakyat   serta   melaksanakan
               koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah yang ada di wilayahnya.
                     Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Camat mempunyai fungsi :
               a.  Perumusan   kebijakan   di   bidang   tata   pemerintahan,   pemberdayaan
                   masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban
                   umum dan pelayanan serta kelurahan;
               LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017      3
                 b.  Pelaksanaan   koordinasi   kebijikan   dibidang   tata   pemerintahan,
                     pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
                     ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
                 c.  Pelaksanaan   kebijakan   dibidang   tata   pemerintahan,   pemberdayaan
                     masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
                     dan pelayanan serta kelurahan;
                 d.  Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
                     masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
                     dan pelayanan serta kelurahan;
                 e.  Pemantauan   evaluasi   dan   pelaporan   dibidang   tata   pemerintahan,
                     pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
                     ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
                 f.  Pelaksanaan   koordinasi   pemelihraan   sarana   prasarana   dan   fasilitas
                     pelayanan umum;
                 g.  Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ; 
                 h.  Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai
                     dengan tugas dan fungsinya.
                  1.2.3     Aspek Strategis dan Permasalahan  Utama Organisasi
                        Aspek-aspek       strategis     Kecamatan             diperoleh     dengan
                  mengakomodasi    isu organisasi   Kecamatan   Mandiraja,   permasalahan
                  dan   atau   arah   kebijakan   dan program RPJMD Kabupaten 2017-2023,
                  dan  isu  utama  Kabupaten   terkait  dengan  tugas dan  fungsi  Kecamatan,
                  yaitu :
                  1. Pemanfaatan   peluang   kebijakan   penyerahan   sebagian   kewenangan
                      dari    Bupati  kepada    Camat    di   bidang    pemerintahan    untuk
                      mendayagunakan   segenap  potensi yang ada di wilayah;
                  2.   optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah 
                      kecamatan;
                  3.   penyelenggaraan  pelayana publik yang prima;
                  4.   peningkatan kapasitas aparatur dan penambahan kuantitas aparatur;
                  5.   mengembangkan    kebijakan  yang  berorientasi  pada  upaya
                      peningkatan kesejahteraan masyarakat.
                 LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017         4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna berhasil bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil result oriented governement sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya lkjip wajib menyusun adalah kementerian lembaga provinsi kabupaten kota unit organisasi eselon pada satuan kerja perangkat daerah mandiri mengelola anggaran tersendiri atau ditentukan oleh pimpinan masing sesuai dengan siklusnya setelah selesai tahun merupakan tahunan berisi pertanggung jawaban suatu mencapai tujuan sasaran strategis ikhtisar pencapaian sebagaimana ditetapkan dokumen penetapan perencanaan bukan berdiri sendiri namun terkait lain yaitu indikator utama iku rpjmd renstra skpd rkpd renja tapkin rencana rkt penyusunan menyajikan pertanggungjawaban kecamatan mandiraja telah diawal ini dapat digunakan sebagai sumber informasi keberhasilan pembanding pengukur...

no reviews yet
Please Login to review.