Authentication
226x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: susukan.banjarnegarakab.go.id
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat, hidayah dan karunia Nya maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Susukan Tahun 2018 ini dapat kami susun, dalam rangka memberikan pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dari bulan Januari s/d Desember 2018, sebagai pelaksanaan dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Susukan Tahun 2018 ini, berisi gambaran tingkat pencapaian pelaksana dari Rencana Strategis Kecamatan Susukan Tahun 2017 – 2022 yang diwujudkan dalam suatu rangkaian kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2018. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) ini disusun untuk mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2018, dengan harapan agar dapat senantiasa meningkatkan kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel. Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Susukan disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. CAMAT SUSUKAN, Drs. SUSANTO Pembina Tingkat I NIP. 19731219 199302 1 001 1 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. 1 DAFTAR ISI………………………………………………………………………… 2 BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………… 3 A. GAMBAR UMUM ………………………………………………. 3 B. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS……………………. 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA…………………………………………. 7 A. RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH…………… 7 B. PERJANJIAN KINERJA ……………………………………….. 9 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA………………………………………. 12 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI…………………………… 12 B. REALISASI ANGGARAN……………………………………… 31 BAB IV PENUTUP……………………………………………………………. 34 LAMPIRANAN-LAMPIRAN : 1. PERJANJIAN KINERJA 2. PENGUKURAN KINERJA 2 BAB I PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM Kecamatan Susukan merupakan salah satu dari dua puluh kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara dan terletak diketinggian 80 m dari permukaan air laut, serta jarak dari ibu kota Kabupaten Banjarnegara 36 Km dengan batas – batas wilayah sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga - Sebelah Selatan : Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen - Sebelah Timur : Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara - Sebelah Barat : Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Sedangkan luas wilayah Kecamatan Susukan adalah 5.264,67 Ha dan terbagi dalam 15 Desa, 43 Dusun, 78 RW dan 356 RT. Adapun desa – desa dalam wilayah Kecamatan Susukan sebagai berikut : 1. Desa Berta. 2. Desa Derik. 3. Desa Karangjati. 4. Desa Dermasari. 5. Desa Kedawung. 6. Desa Susukan. 7. Desa Gumelem Kulon. 8. Desa Gumelem Wetan. 9. Desa Panerusan Kulon. 10. Desa Panerusan Wetan. 11. Desa Pakikiran. 12. Desa Piasa wetan. 13. Desa Brengkok. 14. Desa Kemranggon. 15. Desa Karangsalam. Potensi wilayah Kecamatan Susukan dengan jumlah penduduk 65.478 jiwa tergabung dalam 18.791 Kepala Keluarga tersebar di 15 desa adalah merupakan potensi Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kecamatan Susukan. Disamping potensi SDM, Sumber Daya Alam yang berpeluang mendukung kemajuan pembanguan di wilayah Kecamatan Susukan antara lain : 3 - Sektor pariwisata yaitu Obyek Wisata Banyu Anget, Makam Girilangan di Dukuh Pingit Desa Gumelen Wetan, dengan didukung kesenian tradisional Ujungan dan Tradisi Upacara Sadran Gede berada di Desa Gumelem Wetan. - Sektor pertambangan : batu, pasir berada di desa Kemranggon dan Karangsalam. - Sektor UKMsebagai potensi utama Kecamatan Susukan adalah sektor industri batik Gumelem dan produksi gula semut di desa Gemelum Kulon, Gumelem Wetan dan Panerusan Wetan. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Kecamatan Susukan didukung dengan personil pegawai sejumlah 24 orang. Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan. Adapun Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut : 1.1 Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan serta tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah. 1.1 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1.1), Camat mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, Kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan pelayanan. b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan; f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ; 4
no reviews yet
Please Login to review.