Authentication
153x Tipe DOC Ukuran file 1.22 MB Source: purwarejaklampok.banjarnegarakab.go.id
KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK TAHUN 2017 PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK ============================================= Jl Raya No 42 Purwareja KlampokTelepon (0286) 479002 0 Kode Pos 53474. KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kenikmatan kepada kita sekalian, pelaksanaan penyusunan dan pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKj IP ) Tahun 2017 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, sebagai pelaksanaan dari Pereturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi selama tahun 2017 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkj IP) ini disusun untuk mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022, dengan harapan agar dapat senantiasa meningkatkan kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel. Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) Kecamatan Purwareja Klampok disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Purwareja Klampok Januari 2018 CAMAT PURWAREJA KLAMPOK SONHAJI,S.IP. S.Sos. M.Kes Pembina Tk.I NIP. 19660626 198702 1 002 1 BAB I PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM ORGANISASI 1. DASAR HUKUM Kecamatan Purwareja Klampok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara, disebutkan bahwa Organisasi Pemerintah Kecamatan mempunyai kedudukan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara. Dalam kedudukkannya sebagai Perangkat Daerah, Pemerintah Kecamatan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang dibebankan sesuai tugas pokok dan fungsi dan atau yang didelegasikan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini oleh Bupati Banjarnegara. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat, sesuai dengan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Kecamatan Kabupaten Banjarnegara yang membawahi : a. Sekretariat; b. Seksi Tata Pemerintahan; c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Seksi Kesejahteraan Rakyat; e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; f. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat; Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah camat dan bertanggung jawab kepada Camat; Kelompok Jabatan dipimpin oleh seorang Tenga Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Camat. 2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 2 Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Kecamatan mempunyai tugas : a. Menyusun Program Kegiatan Kecamatan berdasarkan Peratauran Perundang- undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pelaksanaan kegiatan; b. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik lesan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; c. Melaksanakan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya,unit kerja diwilayah kerja kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten dalam rangka menyelengggarakan kegiatan pemerintahan kecamatan; d. Melaksanakan koordinasi teknis fungsional dan teknik operasional dengan perangkat daerah kabupaten; e. Melaksanakan koordinasi teknis fungsional dengan instansi vertikal diwilayah kerjanya. f. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan swasta, lembaga swadaya masya rakat,partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya diwilayah kerjanya g. Merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas; h. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan teknis Kecamatan serta menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaian masalahnya; i. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang dibebankan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ddiatas, Kecamatan mempunyai fungsi : a. Penyiapan penyusunan program kegiatan kecamatan; b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; 3
no reviews yet
Please Login to review.