jagomart
digital resources
picture1_20140526083134 14336 Dakwaan Letty


 203x       Tipe DOC       Ukuran file 0.15 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: 20140526083134 14336 Dakwaan Letty
keadilan   surat dakwaan no  reg perk  pds  03  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG                                                                                                                                             P-29
                                “ UNTUK KEADILAN “
                                                                                                     SURAT DAKWAAN
                                                                                   No. Reg Perk: PDS. 03 /BDG/03/2014
                      I.    IDENTITAS TERDAKWA : 
                             Nama lengkap                                          :       LETI HERLIYATI, S.Sos
                             Tempat lahir                                          :       Bandung
                             Umur/tanggal lahir                                    :       51 tahun / 17 Juni 1961
                             Jenis kelamin                                         :       Perempuan 
                             Kebangsaan                                            :       Indonesia
                             Tempat tinggal                                        :       Jl. H Aksan No.58 RT 04/12 Kel Cigereleng Kec
                                                                                           Regol Kota Bandung
                             Agama                                                 :       Islam,
                             Pekerjaan                                             :       PNS
                             Pendidikan                                            :       S1
                      II.  PENAHANAN : 
                           Penyidik Kejari Bandung : Tidak ditahan
                           Penuntut Umum                                 : Tahanan kota sejak 13 Maret 2014 s/d 01 April 2014.
                           Perpanjangan Ketua PN : Tahanan kota sejak 2 April 2014 s/d 01 Mei 2014.
                   III.  DAKWAAN  : 
                           PRIMAIR  :
                                         Bahwa  terdakwa LETI HERLIYATI, S.Sos, sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
                           berdasarkan Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 821/Sk.3966-
                           I/Peg/1992 tanggal 13 Agustus 1992  yang ditempatkan sebagai staf Pengelolaan Kepegawaian
                           pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat  bersama-sama dengan : 
                           -     ONDO SUPANDI, staf  Penyusun Rencana Pengadaan Pelengkapan pada dinas Pengelolaan
                                 Sumber Daya Air propinsi Jawa Barat
                           -     MAMAN SUPARMAN,S.Sos, Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas PSDA dan Pejabat
                                 Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2011 
                                 (terdakwa dalam perkara yang sama pada berkas perkara terpisah)
                           Pada bulan Pebruari sampai dengan Nopember 2011  atau setidaknya pada suatu waktu tahun
                           2011, bertempat di kantor Dinas PSDA propinsi Jawa Barat Jl. Braga No.137  Kota Bandung atau
                           setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana
                           Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan memutus
                           perkara tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor : 46 Tahun
                           2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
                           Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian
                           Pengadilan  Tindak   Pidana   Korupsi   pada   Pengadilan   Negeri   Bandung,   Pengadilan   Negeri
                           Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya “sebagai orang yang melakukan atau yang turut
                           serta melakukan,  yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
                           sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
                           perekonomian negara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
                                         Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat terdapat. 
                     1. Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan kemampuan aparatur Kantor Dinas PSDA Nomor DPPA
                         1.03.02.59.01.5.2 sebesar Rp. 1.215.086.000,00 (satu milyar dua ratus lima belas juta delapan
                         puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut  :
                               - kegiatan belanja pegawai sebesar...................                              Rp.              82.975.000
                               - belanja perlengkapan olahraga sebesar..........                                  Rp.              20.101.000
                               - belanja obat-obatan sebesar.......................                               Rp               60.000.000
                               - belanja kesehatan :
                                  general Chek Up.............................................                    Rp.              68.000.000
                                  pembelian resep..............................................                   Rp.             144.000.000
                                  penggantian pembelian kacamata..................                                Rp.              40.000.000
                               - sewa gedung olahraga sebesar.......................                              Rp.              21.000.000
                               - belanja pakaian dinas sebesar.......................                             Rp.              98.010.000
                               - belanja pakaian olahraga sebesar...................                              Rp.              56.000.000
                               - penghargaan purnabakti sebesar.....................                              Rp.             615.000.000
                               - belanja bimbingan teknis PNS sebesar...........                                  Rp.              10.000.000
                     2. Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Dinas PSDA Nomor : DPPA 1.03.02.60.01.5.2
                         dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.144.895.900,- (empat milyar seratus empat puluh empat
                         juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah)  dengan rincian kegiatan
                         sebagai berikut  :
                            - belanja panitia sebesar....................................                       Rp.             22.800.000
                            - belanja penerima hasil sebesar......................                              Rp.              7.200.000
                            - petugas penjaga kantor sebesar...................                                 Rp.             37.500.000
                            - uang lembur PNS sebesar..............................                             Rp.             89.640.000
                            - belanja ATK sebesar......................................                         Rp.           300.000.000
                            - pengadaan benda Pos sebesar....................                                   Rp.             10.000.000
                            - pengisian tabung Elpiji sebesar....................                               Rp.              2.280.000
                            - jasa telephone sebesar.................................                           Rp.           120.000.000
                            - jasa Air sebesar...........................................                       Rp.              7.500.000
                            - jasa listrik sebesar..........................................                    Rp.           300.000.000
                            - surat kabar sebesar.......................................                        Rp.             24.000.000
                            - jasa Internet sebesar....................................                         Rp.             18.000.000
                            - jasa pengiririman sebesar............................                             Rp.              5. 000.000
                            - pembelian buku cek sebesar........................                                Rp.              6.000.000
                            - jasa pengumuman lelang sebesar...................                                 Rp.             17.800.000
                            - belanja sepanduk sebesar..............................                            Rp.             10.000.000
                            - jasa pengamanan kantor outsoursing sebesar....                                    Rp.           168.034.900
                            - belanja cetak sebesar.......................................                      Rp.           130.500.000
                            - belanja photo cofy sebesar.....................................                   Rp.           119.806.000
                            - penjilidan sebesar...................................................             Rp.              7.875.000
                            - belanja makan minuman sebesar........................                             Rp.           373.080.000
                            - belanja perjalanan dinas sebesar........................                          Rp         2.367.880.000
                             Bahwa  MAMAN SUPARMAN,S.Sos   Kepala Subag Kepegawaian dan Umum Dinas
                     PSDA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola anggaran tersebut menunjuk
                     stafnya yaitu terdakwa LETI HERLIYATI secara lisan untuk merealisasikan pengelolaan anggaran
                     dan mempersiapkan dokumen pendukung dalam penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh
                     pihak ketiga maupun yang dilaksanakan bagian Sub bag Umum dan Kepegawaian Dinas PSDA
                     dalam hal Kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Dinas PSDA Propinsi Jabar
                     khususnya pemeriksaan kesehatan (General Check Up), pengadaan obat-obatan dan perjalanan
                     dinas  kepegawaian dinas PSDA prop Jabar.
                             Bahwa   MAMAN   SUPARMAN,S.Sos   meminta  terdakwa  LETI   HERLIYATI  serta
                     koordinator lainnya dalam pengadaan barang dan jasa  untuk dapat melakukan penyisihan
                     sejumlah uang dari pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan cara
                     mengurangi   volume   sebesar   15%   (lima   belas   persen),   permintaan   MAMAN
                     SUPARMAN,S.Sos tersebut disetujui oleh  terdakwa  LETI HERLIYATI yang kemudian
                     melakukan penyisihan dana dengan membuat pertanggungjawaban keuangan dengan tidak
              sebenarnya. Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa LETI HERLIYATI dapat diuraikan
              sebagai berikut :  
              (1) Belanja Bahan Obat-Obatan
                      Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
              melaksanakan belanja bahan obat-obatan. Dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp.
              60.000.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 59.997.175,00 (lima puluh sembilan juta sembilan
              ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah). Belanja bahan obat-obatan dilakukan
              secara bekerja sama dengan penyedia barang yaitu saksi YETTY HERAWATI selaku Direktur CV Dwi
              Putra Abadi yang dilakukan sebanyak dua kali.
                      Sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan untuk memperoleh dana dari pelaksanaan
              kegiatan, terdakwa LETY HERLIATY selaku koordinator belanja bahan obat-obatan meminta saksi
              YETTY HERAWATI untuk mengurangi volume obat-obatan yang dipesan tersebut, namun secara
              administrasi didalam Surat Pertanggung Jawaban jumlah obat-obatan yang diterima dibuat seolah-
              olah lengkap atau 100% (seratus persen). Setelah obat-obatan yang dipesan diserahkan kepada
              Dinas   PSDA,   kemudian   dibuat   kuitansi   pembayaran   yang   ditandatangani   oleh  MAMAN
              SUPARMAN,S.Sos dan YETTY HERAWATI selaku Direktur CV Dwi Putra Abadi. 
              1. Pada tanggal 15 Desember 2011 Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar belanja bahan
                 obat-obatan sebesar Rp. 10.079.500,00,-  (sepuluh juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
              2. Pada tanggal 31 Oktober 2011,  Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar belanja bahan
                 obat-obatan sebesar Rp 8.792.655,00,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam
                 ratus lima puluh lima rupiah) 
                        Karena pembayaran dibayar secara penuh 100% sedangkan volume barang yang
              diserahkan kepada dinas PSDA telah dikurangi 15%, maka CV Dwi Putra Abadi harus mengembalikan
              kelebihan uang pembayaran. Saksi YETTY HERAWATI kemudian menyerahkan  kelebihan uang
              pembayaran tersebut kepada terdakwa LETY HERLIATY sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk transaksi
              senilai Rp.10.079.500,00, dan sebesar Rp. 500.000,00 untuk transaksi dengan nilai Rp. 8.792.655,00,
              sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) Uang
              tersebut kemudian oleh terdakwa LETY HERLIATY digunakan untuk pembelian obat khusus bagi
              Kepala Dinas PSDA dan untuk kesejahteraan pegawai.
              (2) Belanja Perjalanan Dinas PNS
                        Pada tahun anggaran 2011, Bagian Sekretariat Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat telah
              merealisasikan belanja perjalanan dinas kepegawaian PNS dalam daerah maupun luar daerah. Untuk
              perjalanan dinas dalam daerah, dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 2.136.380.000,00
              telah direalisasikan sebesar Rp. 2.038.940.000,00 (dua milyar tiga puluh delapan juta sembilan ratus
              empat puluh ribu rupiah), sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah dari anggaran sebesar Rp.
              231.500.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)  telah direalisasikan seluruhnya. 
                        Untuk   mengelola   administrasi   belanja   perjalanan   dinas   tersebut,    MAMAN
              SUPARMAN,S.Sos  telah menunjuk saksi TENY APRIANY  untuk mengelola belanja perjalanan dinas
              Sub Bagian Umum, dan terdakwa LETY HERLIATY untuk mengelola belanja perjalanan dinas Sub
              Bagian Kepegawaian. 
                      Bahwa   terdakwa  LETY   HERLIATY  menyusun   dan   menentukan   nama-nama   yang
              dicantumkan dalam surat perjalanan dinas Sub Bagian Kepegawaian, nama-nama tersebut kemudian
              diverifikasi oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos dan ONDO SUPANDI yang kemudian diteruskan kepada
              saksi  TENY APRIANY  untuk membuat Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, membuat
                        visum, dan membuat kuitansi pembayaran belanja perjalanan dinas. Untuk surat tugas ditandatangani
                        oleh MAMAN SUPARMAN,S.Sos sedangkan Surat Perintah Perjalanan Dinas ditandatangani oleh Ir.
                        Charif Asiadi Machdar (sampai bulan Maret 2011) dan oleh Ir. Supriyatno, MM (mulai bulan April 2011
                        s/d Desember 2011). 
                                      Dalam kenyataannya, tidak seluruh belanja perjalanan dinas untuk PNS dipergunakan
                        sebagaimana mestinya, karena nama-nama PNS yang tertera dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas
                        (SPPD) tidak seluruhnya berangkat ke daerah tujuan, melainkan hanya dipinjam nama untuk
                        kepentingan pencairan anggaran. Pada saat pencairan uang perjalanan dinas, saksi Heni Nuraeni
                        (Bendahara Pengeluaran Pembantu) menyerahkan uang sebesar 40% dari total uang perjalanan
                        dinas kepada PNS yang tidak berangkat/dipinjam nama, sedangkan sisanya 60% diserahkan saksi
                        Heni Nuraeni kepada saksi TENY APRIANY dan terdakwa LETY HERLIATY.  Adapun jumlah uang
                        yang diserahkan oleh saksi Heni Nuraeni kepada terdakwa LETY HERLIYATI selama tahun 2011 adalah
                        sebesar Rp.47.208.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai
                        berikut :
                                  No                   Tanggal Pengambilan dari BPP                                                            Nilai (Rp)
                                   1                                   25 April 2011                                                                       8.640.000,00 
                                   2                                   26 April 2011                                                                       1.200.000,00 
                                   3                                    1 Juni 2011                                                                      15.300.000,00 
                                   4                                24 Agustus 2011                                                                        4.158.000,00 
                                   5                                 4 Oktober 2011                                                                      11.430.000,00 
                                   6                              30 November 2011                                                                         6.480.000,00 
                                                                            Jumlah                                                                       47.208.000,00 
                                      Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Lety Herliyati   untuk kesejahteraan pegawai
                        seperti   uang   THR,   uang   libur   panjang,   uang   Idul   Adha   atas   sepengetahuan  MAMAN
                        SUPARMAN,S.Sos.
                                 Perbuatan terdakwa LETI HERLIYATI yang membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif atau
                     tidak benar telah bertentangan dengan :
                     I.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
                          Keuangan Daerah 
                          1) Pasal 132 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa : 
                               (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap
                                      dan sah.
                               (2) Bukti harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
                                      atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
                          2) Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
                               dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau
                               pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan
                               akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
                   II.    Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
                          -    Pasal 4 butir 6   yang menyebutkan setiap pegawai negeri dilarang melakukan kegiatan
                               bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar
                               lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang
                               secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kejaksaan negeri bandung p untuk keadilan surat dakwaan no reg perk pds bdg i identitas terdakwa nama lengkap leti herliyati s sos tempat lahir umur tanggal tahun juni jenis kelamin perempuan kebangsaan indonesia tinggal jl h aksan rt kel cigereleng kec regol kota agama islam pekerjaan pns pendidikan ii penahanan penyidik kejari tidak ditahan penuntut umum tahanan sejak maret d april perpanjangan ketua pn mei iii primair bahwa sebagai pegawai sipil yang diangkat berdasarkan keputusan gubernur kepala daerah propinsi jawa barat nomor sk peg agustus ditempatkan staf pengelolaan kepegawaian pada dinas sumber daya air bersama sama dengan ondo supandi penyusun rencana pengadaan pelengkapan maman suparman subag dan psda pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam perkara berkas terpisah bulan pebruari sampai nopember atau setidaknya suatu waktu bertempat di kantor braga termasuk hukum pengadilan tindak pidana korupsi berwenang memeriksa memutus sesuai pasal jo ayat uu ri tentang mahkamah agung re...

no reviews yet
Please Login to review.