jagomart
digital resources
picture1_Dana Desa Pdf 58615 | Otonomi Desa Dan Efektifitas Dana Desa


 158x       Tipe PDF       Ukuran file 0.83 MB       Source: lmsspada.kemdikbud.go.id


Dana Desa Pdf 58615 | Otonomi Desa Dan Efektifitas Dana Desa

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        OTONOMI DESA DAN EFEKTIVITAS DANA DESA
                                    THE VILLAGE AUTONOMY AND THE EFFECTIVENESS 
                                                                  OF VILLAGE FUND
                                                                 Nyimas Latifah Letty Aziz
                                          Peneliti Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                         Jalan Jenderal Gatot Subroto No.10, Jakarta
                                                               E-mail:nyimas.letty@gmail.com
                                 Diterima: 18 Oktober 2016; direvisi: 15 November 2016; disetujui: 30 Desember 2016
                                                                              Abstract
                             7KH/DZ1RRQWKHYLOODJHKDVRSHQHGXSRSSRUWXQLWLHVIRUYLOODJHVWREHFRPHVHOIVXI¿FLHQWDQG
                        DXWRQRPRXV7KH9LOODJHDXWRQRP\LVDXWRQRPRXVRIYLOODJHJRYHUQPHQWVLQPDQDJLQJWKH¿QDQFHVRIWKHYLOODJH2QH
                        of program that given by the government is the village fund with the proportion of 90:10. The purpose of giving the 
                        village fund is to fund village governance,  implement the development, and empower rural communities. However, 
                        the implementation of the use of village funds were still not effective due to inadequate capacity and capability of 
                        the village government and lack of community involvement in the management of village funds.
                        Keywords : village autonomy, effectiveness, village fund
                                                                             Abstrak
                             Lahirnya UU No.6/2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. 
                        Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. 
                        Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. Tujuan 
                        pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan 
                        pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif 
                        dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta 
                        masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dana desa.
                        Kata Kunci : otonomi desa, efektivitas, dana desa
                        Pendahuluan                                                   2015)  bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan 
                        Otonomi daerah di Indonesia (sejak 2001) telah                sebesar 8,22% sedangkan tingkat kemiskinan 
                        membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk                    di perdesaan mencapai 14,09%.1 Menghadapi 
                        bertanggung jawab dalam mengurus urusan                       persoalan tersebut, strategi pemerintah untuk 
                        rumah tangganya sendiri. Ini merupakan solusi                 mengatasi ketimpangan pembangunan nasional 
                        alternatif dalam mengatasi berbagai persoalan                 dengan menaruh perhatian besar terhadap 
                        yang terjadi karena masalah ketimpangan                       pembangunan daerah perdesaan. 
                        pembangunan baik antara pusat dan daerah                           Salah satu wujud perhatian pemerintah 
                        maupun antardaerah kabupaten dan kota.                        dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 
                        Ketidakseimbangan yang terjadi sebagai                        2014 tentang Desa. UU ini membawa perubahan 
                        akibat pembangunan yang tidak merata hingga                   besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi 
                        menyebabkan tingginya angka kemiskinan di 
                                                                                      1  
                        Indonesia. Berdasarkan data BPS (September,                    Lihat  https://www.bps.go.id/brs/view/id/1227, (diakses  pada 
                                                                                      1 Oktober 2016).
                                                  Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa ... | Nyimas Latifah Letty Aziz | 193 
                         desa dengan daerah dan pemerintah meliputi                        desa serta masyarakat untuk membangun desa 
                         aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan,                       secara kolektif.
                         keuangan dan demokrasi desa. Melalui UU                                Pembangunan dapat diartikan sebagai 
                         ini, kedudukan desa menjadi lebih kuat. UU                        upaya meningkatkan kemampuan manusia untuk 
                         ini dengan jelas menyatakan bahwa desa dan                        memengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi 
                         desa adat mendapat perlakuan yang sama dari                       utama dari pembangunan tersebut yakni: (a) 
                         pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam hal                       capacity,  pembangunan berarti membangkitkan 
                         ini, desa diberikan otonomi untuk mengatur dan                    kemampuan optimal manusia, baik individu 
                         mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan                       maupun kelompok; (b) equity,  mendorong 
                         hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial                    tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan 
                         budaya masyarakat desa, serta menetapkan dan                      nilai dan kesejahteraan; (c) empowerment, 
                         mengelola kelembagaan desa. Tentunya untuk                        menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk 
                         menjalankan kesemuanya itu maka pemerintah                        membangun dirinya sendiri sesuai dengan 
                         desa perlu mendapatkan dukungan dana.                             kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan 
                         Dana tersebut diperoleh dari sumber-sumber                        dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan 
                         pendapatan desa meliputi PADesa (Pendapatan                       memilih dan kekuasaan dalam memutuskan; 
                         Asli Desa), alokasi APBN (Anggaran Pendapatan                     (d) sustainability, membangkitkan kemampuan 
                         Belanja Negara), bagian dari PDRD kabupaten/                      untuk membangun secara mandiri; dan (e) 
                         kota, ADD (Alokasi Dana Desa), bantuan                            interdependence,  mengurangi ketergantungan 
                         keuangan dari APBD provinsi/kabupaten/kota,                       negara yang lain dan menciptakan hubungan 
                         hibah dan sumbangan pihak ketiga, dan lain-lain                                                                          2
                                                                                           saling menguntungkan dan saling menghormati.
                         pendapatan yang sah. Ini bertujuan supaya                              Pembangunan memiliki tiga sasaran 
                         pemerintah desa dapat memberikan pelayanan                        pembangunan yakni pengangguran, kemiskinan, 
                         prima dengan memberdayakan masyarakat untuk                       dan ketimpangan. Apabila ketiganya mengalami 
                         berpartisipasi aktif dalam program kegiatan                       penurunan, pembangunan memiliki arti penting. 
                         pembangunan baik fisik maupun non fisik                           Namun, apabila terjadi sebaliknya, sulit 
                         sehingga tercapai pembangunan dan peningkatan                                                             3
                         kesejahteraan masyarakat desa.                                    dikatakan adanya pembangunan.  Sayangnya, 
                                                                                           ketidakmerataan pembangunan yang terjadi 
                              Sejak tahun 2015, pemerintah memberikan                      di Indonesia antara kawasan perkotaan dan 
                         Dana Desa (selanjutnya akan disebut dengan                        perdesaan memiliki gap  yang tinggi sehingga 
                         DD) kepada desa yang bersumber dari APBN                          pembangunan pedesaan menjadi jauh tertinggal 
                         yang ditransfer melalui APBD kabupaten/                           dibanding perkotaan. Oleh karena itu, fokus 
                         kota.  Desa mempunyai hak untuk mengelola                         perhatian pemerintahan saat ini adalah bagaimana 
                         kewenangan dan pendanaannya. Namun, sebagai                       membangun desa menjadi desa yang otonom 
                         bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik                        dan mandiri, salah satunya melalui pemberian 
                         Indonesia) pemerintah desa perlu mendapat                         dana desa.
                         supervisi dari level pemerintah di atasnya. Hal                        Kajian mengenai dana desa ini merupakan 
                         ini dikarenakan untuk kedepannya, jumlah DD                       kajian yang baru dan menarik mengingat 
                         yang akan diberikan ke desa akan semakin                          penyaluran dana desa baru diberlakukan pada 
                         besar sementara kapasitas dan kapabilitas SDM                     tahun 2015. Tulisan ini akan membahas tentang 
                         (Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan                           otonomi desa dan efektivitas penggunaaan 
                         keuangan desa masih belum cukup memadai.                          dana desa. serta kendala yang dihadapi dalam 
                         Selain itu, keterlibatan masyarakat untuk                         implementasi penggunaan dana desa. Bagian akhir 
                         merencanakan dan mengawasi penggunaan                             merupakan catatan penutup untuk memberikan 
                         dana desa masih dirasakan minimal. Dengan 
                         demikian, ini menjadi tugas dan catatan penting 
                         tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga                    2 Lihat : Bryan White dalam Budi Suryadi, Ekonomi Politik 
                         bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah                     Modern  Suatu Pengantar, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2006).
                                                                                           3 Lihat : Dudley Seers dalam Hudiyanto, Ekonomi Politik, 
                                                                                           (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
                         194 | Jurnal Penelitian Politik | Volume 13 No. 2 Desember 2016 | 193–211 
                        masukan atas kendala yang terjadi dalam proses                   nasional. Sebagaimana yang diketahui bahwa 
                        implementasi penggunaan dana desa.                               pasca reformasi UU No.22/1999 dan UU 
                                                                                         No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai 
                        Otonomi Desa                                                     belum memiliki semangat untuk menampilkan 
                                                                                         desa sebagai salah satu komponen penting 
                        Desa atau yang disebut dengan nama lain telah                    dalam proses pembangunan nasional. Dalam 
                        ada sebelum NKRI terbentuk. Pasal 18 UUD                         perspektif UU No. 22/1999, kebijakan mengenai 
                        NRI (Negara Republik Indonesia) tahun 1945                       desa tidak cukup memberikan ruang bagi desa 
                        (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa                            untuk berkreasi dalam skema kewenangan yang 
                        dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih                   lebih luas. Sejak konstitusi sampai dengan UU 
                        kurang 250 zelfbesturende landschappen                           No.22/1999, kesemuanya lebih mengedepankan 
                        dan volsgemeenschappen. Ini sama dengan                          ruang desentralisasi bagi pemerintah daerah 
                        penyebutan desa untuk di Jawa dan Bali, nagari                   kabupaten/kota. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 
                        di Minangkabau, gampong di Aceh, dusun dan                       1945 justru menyatakan bahwa yang memiliki 
                        marga di Palembang, lembang di Toraja, negeri di                 pemerintah desa adalah provinsi, kabupaten dan 
                        Maluku, dan sebagainya. Daerah-daerah tersebut                   kota. Pasal 1 huruf o UU No. 22/1999 melihat 
                        mempunyai susunan asli dan oleh karenanya                        kewenangan mengatur dan mengurus desa 
                        dianggap istimewa. Dalam hal ini, negara                         ditempatkan dalam format kewenangan daerah 
                        mengakui keberadaan desa tersebut dengan                         otonom, sebagaimana yang ditegaskan dalam 
                        mengingat hak-hak asal usulnya. Oleh karena                                                     4
                                                                                         UU No. 22/1999 pasal 99.   
                        itu, keberadaannya wajib dan diberikan jaminan                        Secara normatif dapat dikatakan bahwa 
                        keberlangsungan hidupnya dalam NKRI.                             otonomi desa hanya merupakan pelengkap dari 
                              Sejarah pengaturan tentang Desa telah                      otonomi daerah. Explanatory factor terhadap 
                        mengalami beberapa kali perubahan sejak                          otonomi desa justru dapat dielaborasi berdasarkan 
                        Indonesia merdeka sampai dengan sekarang,                        UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                        yaitu pada masa orde lama UU No. 22/1948                         undangan. Pasal 7 ayat (2) UU No.22/1999 
                        tentang Pokok Pemerintahan Daerah, UU  No.                       mengatur bahwa peraturan desa/peraturan yang 
                        1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan                          setingkat dibuat oleh BPD atau dengan nama 
                        Daerah, UU No. 18/1965 tentang Pokok-Pokok                       lain kepala desa atau dengan nama lainnya. Ini 
                        Pemerintahan Daerah, dan UU No. 19/1965                          dikelompokkan ke dalam jenis perda yang diakui 
                        tentang Desa Praja sebagai Bentuk Peralihan                      secara tegas sebagai skema hierarki peraturan 
                        untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah                             perundang-undangan RI. Hal ini merupakan 
                        Tingkat III di Seluruh Wilayah RI. Selanjutnya                   kelanjutan dari Keputusan Mendagri No. 
                        pada masa orde baru dibentuk UU No. 5/1975                       126/2003 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum  
                        tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah                       di Lingkungan Pemerintah Desa meliputi: (a) 
                        dan UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan                           peraturan desa, (b) keputusan kepala desa, (c) 
                        Desa. Pada masa reformasi dibentuklah UU                         keputusan bersama, dan (d) instruksi kepala 
                        No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU                       desa. Dengan demikian ada kepastian hukum 
                        No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan                     bagi peraturan desa yang menegaskan pengakuan 
                        UU No.6/2014 tentang Desa, serta terakhir UU                     terhadap ‘otonomi desa’, meskipun dalam batas-
                        No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.                         batas kewenangan pengaturan yang digariskan 
                        Namun, dalam pelaksanaannya pengaturan                                                           5
                                                                                         oleh perda kabupaten/kota.  
                        tentang desa belumlah mewadahi apa yang                           
                        menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat 
                        desa. Barulah melalui UU No.6/2014 kepentingan                   4  
                                                                                          W. Riawan Tjandra, (Perspektif Otonomi Desa dalam Dinamika 
                        desa mulai diakomodasi.                                          Desentralisasi dalam Dadang Juliantara: Mewujudkan 
                              Terbitnya UU No.6/2014 tentang desa                        Kabupaten Partisipatif, (Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri, 
                                                                                         2004), hlm. 91.
                        merupakan upaya untuk menghidupkan kembali                       5  
                        peran penting desa dalam proses pembangunan                       Ibid. Lihat juga Hessel Nogi S. Tangkilisan, Analisis Kebijakan 
                                                                                         dan Masnajemen Otonomi Daerah Kontemporer, (Yogyakarta: 
                                                                                         Lukman Offset, 2003), hlm. 41-52. 
                                                    Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa ... | Nyimas Latifah Letty Aziz | 195 
                              Selanjutnya  dalam  perspektif  UU                           perangkat desa. Sedangkan UU No.32/2004 
                         No.32/2004 pasal 200 ayat (1), pemerintahan                       menyatakan pemerintah desa terdiri atas kepala 
                         desa dibentuk dalam lingkup pemda kabupaten/                      desa dan perangkat desa. Tidak ada klausul 
                         kota. Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah                   tentang atau yang disebut dengan nama lain. Ini 
                         desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).                        artinya terjadi pola penyeragaman sebutan kepala 
                         Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan                        desa. Secara formal tidak ada lagi wali nagari di 
                         desa, dilakukan dengan memperhatikan asal-usul                    Sumatera Barat, hukum tua di Minahasa, opo 
                         atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota                  lao di Sangihe dan Talaud, sangadi di Bolaang 
                         secara bertahap dapat diubah statusnya menjadi                    Mongondow, atau ayahanda di Gorontalo. Semua 
                         kelurahan atas usul dan prakarsa pemerintah                       diseragamkan dengan satu nama ‘kepala desa’. 
                         desa dan BPD yang ditetapkan dengan perda                         Ini merupakan sebagian warna yang dibawa oleh 
                         (peraturan daerah).  Pemerintah desa terdiri dari                 UU No. 32/2004.8 
                         kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa                         Saat ini jumlah desa yang ada di Indonesia 
                         terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa                   sudah mencapai 74.000 (tujuh puluh empat 
                         lainnya. Sekretaris desa diisi oleh PNS yang                            9
                                                                                           ribu).  Dengan demikian pelaksanaan pengaturan 
                                              6
                         memenuhi syarat.                                                  desa yang selama ini berlaku sampai dengan 
                              Urusan pemerintahan yang menjadi                             UU No.32/2004 sudah tidak sesuai lagi 
                         kewenangan desa yakni : (1) urusan pemerintahan                   dengan perkembangan zaman, terutama dalam 
                         yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;                    hal masyarakat hukum adat, keberagaman, 
                         (2) urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban                    demokratisasi, partisipasi masyarakat, dan 
                         kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya                      pemerataan pembangunan sehingga terjadi gap 
                         ke desa; (3) tugas pembantuan dari pemerintah,                    yang tinggi antarwilayah, kemiskinan, sosial 
                         pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota                      budaya, dan lingkungan yang dapat mengancam 
                         yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana,                      keutuhan NKRI. Oleh karena itu, perlu ada suatu 
                         dan SDM; dan (4) urusan pemerintahan lainnya                      gerakan pembaharuan desa untuk meredam 
                         yang oleh peraturan perundang-undangan                            semua itu, khususnya dalam memahami otonomi 
                         diserahkan ke desa. Apabila kita melihat urusan                   desa. 
                         kewenangan  (pada pon 2 dan 3), tampak                                 UU No.6/2014 memberikan ruang gerak yang 
                         bahwa pemerintah desa mengalami proses                            luas untuk mengatur perencanaan pembangunan 
                         penunggangan kepentingan pemerintahan di                          atas dasar kebutuhan prioritas masyarakat 
                         atasnya. Demikian halnya dengan BPD yang                          desa tanpa terbebani oleh program-program 
                         menjadikan proses demokrasi di tingkat desa                       kerja dari berbagai instansi pemerintah yang 
                                               7
                         menjadi terancam.                                                 selanjutnya disebut ‘otonomi desa’. Otonomi 
                              Ini menunjukkan bahwa UU No.32/2004                          desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan 
                         sebagai bagian dari proses penyeragaman bentuk                    utuh serta bukan merupakan pemberian dari 
                         pemerintahan di daerah. Kondisi pemerintahan                      pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban 
                         demikian menjadi bagian dari proses sejarah                       menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh 
                                                                                                           10
                         yang tidak dapat dielakkan. Sebagai contoh,                       desa tersebut.  
                         sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat 
                         kurang mempunyai landasan pijakan yang 
                         sah bila mengacu pada UU ini. Desa tidak                          8  J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi 
                         lagi mempunyai otonomi. Sementara UU                              dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, 
                         No.22/1999 pasal 95 ayat (1) menyatakan                           hlm..186.
                         bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa                    9 Lihat “Kemenkeu Minta Jumlah Desa di Indonesia Tidak 
                         atau yang disebut juga dengan nama lain, yaitu                    Ditambah”, 20 April 2016  http://nasional.republika.co.id/
                                                                                           berita/nasional/umum/16/04/20/o5xcdd383-kemenkeu-minta-
                                                                                           jumlah-desa-di-indonesia-tidak-ditambah,  (diakses pada 1 
                         6 J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi           Oktober 2016).
                         dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global (ed. 
                         Revisi), (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007), hlm. 185.              10  HAW Widjaja, Otonomi Desa : Merupakan Otonomi yang 
                                                                                           Asli, Bulat dan Utuh,-DNDUWD375DMD*UD¿QGR3HUVDGD
                         7  Ibid, hlm. 186.                                                2008),hlm.165.
                         196 | Jurnal Penelitian Politik | Volume 13 No. 2 Desember 2016 | 193–211 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Otonomi desa dan efektivitas dana the village autonomy and effectiveness of fund nyimas latifah letty aziz peneliti pusat penelitian politik lembaga ilmu pengetahuan indonesia jalan jenderal gatot subroto no jakarta e mail gmail com diterima oktober direvisi november disetujui desember abstract kh dz r rq wkh yloodjh kdv rshqhg xs rssruwxqlwlhv iru yloodjhv wr ehfrph vhoi vxi flhqw dqg dxwrqrprxv loodjh dxwrqrp lv ri jryhuqphqwv lq pdqdjlqj qdqfhv qh program that given by government is with proportion purpose giving to governance implement development empower rural communities however implementation use funds were still not effective due inadequate capacity capability lack community involvement in management keywords abstrak lahirnya uu tentang telah membuka peluang bagi untuk menjadi mandiri otonom yang dimaksud adalah pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan salah satu diberikan saat ini pemberian dengan proporsi tujuan mendanai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembang...

no reviews yet
Please Login to review.