Authentication
230x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: www.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI KOBA P - 29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg.Perkara : PDS – 01/KOBA/Ft.I/05/2014. A. Terdakwa : Nama Lengkap : SARJONO, SE Bin MURIDAN Tempat Lahir : Batu Belubang (Bangka Tengah) Umur / Tgl. Lahir : 40 Th / 08 Februari 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Batu Belubang Atas Rt. 10 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Kepala desa Batu Belubang Periode 2008 s/d 05 Mei 2014 Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi) B. Penahanan : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 April 2014 s/d 26 April 2014. - Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 April 2014 s/d 05 Juni 2014. - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d 14 Juni 2014. C. Dakwaan : PRIMAIR ---------- Bahwa ia terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, selaku Kepala desa Batu Belubang periode 2008 -2014, pada hari dan tangggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2011 sampai bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/154/BPMD/2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa Batu Belubang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN diangkat sebagai Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa Jabatan 2008-2014. - Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan pemerintahan Desa Batu Belubang, Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala desa Batu Belubang dibantu oleh Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang. Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Batu Belubang Nomor : Kpts/04/19.04.02.2016/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Batu Belubang. - Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak pernah mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu 1 Belubang dipegang langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa, saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang hanya diminta tanda tangan pada slip penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut kadang tidak dicantumkan nominal uangnya. - Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut kemudian dituang didalam di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/49/LHP.R/ITKAB/2011 tanggal 25 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Reguler tersebut ditemukan adanya Uang Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan Inspektorat Kab. Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku kepala Desa Batu Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu sebagai berikut : Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); - Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN ke rekening Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang atas perintah SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta uang sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa Batu Belubang, kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa, sehingga dana Kas Desa yang dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa; - Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan September 2013 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi) Kasus Kinerja Kepala Desa Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013 tanggal 30 September 2013, Pada halaman 10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, Buku Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang dari awal tahun 2011 sampai dengan September 2013 ditemukan adanya uang APBDes sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak diketahui penggunaannya. 2 - Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN tersebut adalah dana untuk : a). Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2011 sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta) b). Pembangunan POSYANDU sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluih dua juta rupiah), c). Pengadaan Tong Sampah 100 buah (Bangub 2012) sebesar Rp. 17.585.190,- (Tujuh belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh rupiah) d). Dana ADD Batu Belubang sebesar Rp. 2.515.185,- (dua juta lima ratus lima belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah). - Bahwa selain ditemukan adanya dana APBDes sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, ditemukan adanya belanja fiktif pada bulan Juli tahun 2013 dimana terdapat belanja peralatan Kantor I unit kursi sofa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan didalam Buku Kas Pendapatan Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin DERASAK pada tanggal 18 Juni 2013 juga terdapat pembelian Sofa Kantor Desa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sedangkan kursi sofa yang terdapat dikantor Desa Batu Belubang hanya 1 (satu) yaitu kursi yang dibeli dari hasil pendapatan Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin DERASAK, dengan demikian terdapat pembelian fiktif berupa pembelian Sofa kantor Kepala Desa Batu Belubang seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total dana APBDes Batu Belubang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). - Bahwa Perbuatan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan : 1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 menyebutkan “ bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban : e).Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan Nepotisme; g).Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan; h).Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i). Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. 2). Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. - Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN untuk memperkaya diri sendiri dan sebagai modal usaha jual beli timah. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, kerugian Negara/daerah yang timbul adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------- SUBSIDAIR : ---------- Bahwa ia terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair di atas, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- 3 - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/154/BPMD/2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa Batu Belubang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN diangkat sebagai Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa Jabatan 2008-2014. - Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan pemerintahan Desa Batu Belubang, Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala desa Batu Belubang dibantu oleh Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang. Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Batu Belubang Nomor : Kpts/04/19.04.02.2016/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Batu Belubang. - Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak pernah mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu Belubang dipegang langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa, saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang hanya diminta tanda tangan pada slip penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut kadang tidak dicantumkan nominal uangnya. - Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut kemudian dituang didalam di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/49/LHP.R/ITKAB/2011 tanggal 25 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Reguler tersebut ditemukan adanya Uang Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan Inspektorat Kab. Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku kepala Desa Batu Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu sebagai berikut : Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); - Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN ke rekening Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang atas perintah SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta uang sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa Batu Belubang, kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa, sehingga dana Kas Desa yang dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa; - Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan September 2013 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi) Kasus Kinerja Kepala Desa Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013 tanggal 30 September 2013, Pada halaman 10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, Buku Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang 4
no reviews yet
Please Login to review.