Authentication
525x Tipe PPT Ukuran file 0.86 MB
Pedoman Penyelesaian Sengketa: Perjanjian bernama: a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingen); b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian); c. Melihat ketentuan khusus yang berlaku pada perjanjian itu, contoh: KUH Perdata, KUHD, Peraturan khusus; d. Melihat ketentuan-ketentuan umum dalam Buku III KUH Perdata, karena di dalam Pasal 1319 KUH Perdata bahwa perjanjian bernama juga tunduk pada ketentuan umum; Pedoman Penyelesaian Sengketa: Perjanjian bernama: e. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat terselesaikan, maka dapat mendasarkan pada kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan ini dapat dibagi dua, yaitu: 1) Pasal 1347, yaitu tentang standar klausula, artinya bahwa kebiasaan yang selamanya telah diperjanjikan; 2) Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte); Pedoman Penyelesaian sengketa: Perjanjian tak bernama: a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingen); b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian); c. Melihat ketentuan-ketentuan dalam Buku III pada bagian umum; d. Melihat ketentuan-ketentuan khusus yang diperlakukan secara analogis; Pedoman Penyelesaian sengketa: Perjanjian tak bernama: e. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat terselesaikan, maka dapat mendasarkan pada kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan ini dapat dibagi 2, yaitu: a. Pasal 1347, yaitu tentang standar klausula artinya bahwa kebiasaan yang selamanya telah diperjanjikan; b. Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);
no reviews yet
Please Login to review.