jagomart
digital resources
picture1_Pedoman Penyelesaian Sengketa Perjanjian


 525x       Tipe PPT       Ukuran file 0.86 MB    


File: Pedoman Penyelesaian Sengketa Perjanjian
pedoman penyelesaian sengketa perjanjian bernama a melihat ketentuan ketentuan hukum yang bersifat memaksa dwingen b melihat ketentuan ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak isi perjanjian c melihat ketentuan ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   Pedoman Penyelesaian Sengketa:
  Perjanjian bernama:
     a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang     
         bersifat memaksa (dwingen);
     b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang 
         telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian);
     c. Melihat ketentuan khusus yang berlaku pada 
         perjanjian itu, contoh: KUH Perdata, KUHD, 
         Peraturan khusus;
     d. Melihat ketentuan-ketentuan umum dalam Buku 
         III KUH Perdata, karena di dalam Pasal 1319 
         KUH Perdata bahwa perjanjian bernama juga 
         tunduk pada ketentuan umum;
   Pedoman Penyelesaian Sengketa:
  Perjanjian bernama:
     e. Apabila ketentuan-ketentuan di 
         atas tidak dapat terselesaikan, 
         maka dapat mendasarkan pada 
         kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan 
         ini dapat dibagi dua, yaitu:
         1) Pasal 1347, yaitu tentang 
             standar klausula, artinya bahwa 
             kebiasaan yang selamanya telah 
             diperjanjikan;
         2) Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan 
             kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);    
   Pedoman Penyelesaian sengketa: 
  Perjanjian tak bernama:
     a. Melihat ketentuan-ketentuan 
         hukum yang bersifat memaksa 
         (dwingen);
     b. Melihat ketentuan-ketentuan 
         sebagaimana yang telah ditentukan 
         oleh para pihak (isi perjanjian);
     c. Melihat ketentuan-ketentuan dalam Buku 
         III pada bagian umum;
     d. Melihat ketentuan-ketentuan khusus yang 
         diperlakukan secara analogis;  
   Pedoman Penyelesaian sengketa:
  Perjanjian tak bernama:
     e. Apabila ketentuan-ketentuan di    
         atas tidak dapat terselesaikan, 
         maka dapat mendasarkan pada 
         kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan 
         ini dapat dibagi 2, yaitu:
         a. Pasal 1347, yaitu tentang standar 
             klausula artinya bahwa kebiasaan 
             yang selamanya telah diperjanjikan;
         b. Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan 
             kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pedoman penyelesaian sengketa perjanjian bernama a melihat ketentuan hukum yang bersifat memaksa dwingen b sebagaimana telah ditentukan oleh para pihak isi c khusus berlaku pada itu contoh kuh perdata kuhd peraturan d umum dalam buku iii karena di pasal bahwa juga tunduk e apabila atas tidak dapat terselesaikan maka mendasarkan kebiasaan ini dibagi dua yaitu tentang standar klausula artinya selamanya diperjanjikan penggunaan setempat gewoonte tak bagian diperlakukan secara analogis...

no reviews yet
Please Login to review.