jagomart
digital resources
picture1_Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian


 399x       Tipe PPT       Ukuran file 0.54 MB    


File: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
sifat perjanjian perjanjian dalam kuh perdata bersifat konsensuil obligatoir konsensuil berarti bahwa perjanjian itu telah terbentuk atau terjadi atau lahir pada saat dicapainya kata sepakat diantara para pihak karena sebagian ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     Sifat Perjanjian:
     
      Perjanjian dalam KUH Perdata bersifat 
      konsensuil obligatoir. Konsensuil berarti 
      bahwa perjanjian itu telah terbentuk 
      atau terjadi atau lahir pada saat 
      dicapainya kata sepakat diantara para 
      pihak;
     
      Karena sebagian besar perjanjian-
      perjanjian dalam KUH Perdata bersifat 
      konsensuil maka KUH Perdata menganut 
      asas konsensualisme.
    Definisi Perjanjian yang bersifat 
    Obligatoir:
    Dalam arti sempit yaitu perjanjian yang hanya 
      menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara 
      para pihak dengan tidak memindahkan obyek 
      perjanjian;
    Dalam arti luas
        a. Menimbulkan hak dan kewajiban saja 
      diantara para pihak dengan tidak 
      memindahkan obyek perjanjian, contoh 
      perjanjian jual-beli;
        b. Membebaskan seseorang dari kewajiban 
      yang sudah ada (menurut para pakar disebut 
      perjanjian liberatoir), contoh pembebasan 
      hutang, yaitu bahwa hanya seseorang yang 
      berkewajiban untuk membebaskan hutang;
     Pengecualian terjadinya 
     perjanjian:
     
      Perjanjian formal: adalah perjanjian yang 
      untuk terbentuknya atau lahirnya 
      diisyaratkan adanya bentuk tertentu atau 
      formalitas tertentu, contoh:
        a. Perjanjian pendirian PT harus berbentuk 
            dalam akta notaris;
        b. Perjanjian kerja dalam bentuk tertulis;
        c. Perjanjian perdamaian dalam bentuk 
            tertulis;
        d. Hibah dengan bentuk akta notaris;
     Pengecualian terjadinya 
     perjanjian:
     
      Perjanjian Riil: adalah perjanjian yang lahir 
      atau terbentuk dengan penyerahan benda 
      yang menjadi obyek perjanjian tersebut. 
      Dalam perjanjian ini selama benda yang 
      menjadi obyek itu belum diserahkan maka 
      perjanjian itu belum ada, contoh perjanjian 
      penitipan barang dan perjanjian pinjam 
      pakai;
     Jenis-jenis Perjanjian:
     
      Perjanjian timbal-balik dan perjanjian 
      sepihak;
     
      Perjanjian cuma-cuma dan atas beban;
     
      Perjanjian bernama, perjanjian tidak 
      bernama dan perjanjian campuran
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sifat perjanjian dalam kuh perdata bersifat konsensuil obligatoir berarti bahwa itu telah terbentuk atau terjadi lahir pada saat dicapainya kata sepakat diantara para pihak karena sebagian besar maka menganut asas konsensualisme definisi yang arti sempit yaitu hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja dengan tidak memindahkan obyek luas a contoh jual beli b membebaskan seseorang dari sudah ada menurut pakar disebut liberatoir pembebasan hutang berkewajiban untuk pengecualian terjadinya formal adalah terbentuknya lahirnya diisyaratkan adanya bentuk tertentu formalitas pendirian pt harus berbentuk akta notaris kerja tertulis c perdamaian d hibah riil penyerahan benda menjadi tersebut ini selama belum diserahkan penitipan barang pinjam pakai jenis timbal balik sepihak cuma atas beban bernama campuran...

no reviews yet
Please Login to review.