Authentication
399x Tipe PPT Ukuran file 0.54 MB
Sifat Perjanjian: Perjanjian dalam KUH Perdata bersifat konsensuil obligatoir. Konsensuil berarti bahwa perjanjian itu telah terbentuk atau terjadi atau lahir pada saat dicapainya kata sepakat diantara para pihak; Karena sebagian besar perjanjian- perjanjian dalam KUH Perdata bersifat konsensuil maka KUH Perdata menganut asas konsensualisme. Definisi Perjanjian yang bersifat Obligatoir: Dalam arti sempit yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara para pihak dengan tidak memindahkan obyek perjanjian; Dalam arti luas a. Menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara para pihak dengan tidak memindahkan obyek perjanjian, contoh perjanjian jual-beli; b. Membebaskan seseorang dari kewajiban yang sudah ada (menurut para pakar disebut perjanjian liberatoir), contoh pembebasan hutang, yaitu bahwa hanya seseorang yang berkewajiban untuk membebaskan hutang; Pengecualian terjadinya perjanjian: Perjanjian formal: adalah perjanjian yang untuk terbentuknya atau lahirnya diisyaratkan adanya bentuk tertentu atau formalitas tertentu, contoh: a. Perjanjian pendirian PT harus berbentuk dalam akta notaris; b. Perjanjian kerja dalam bentuk tertulis; c. Perjanjian perdamaian dalam bentuk tertulis; d. Hibah dengan bentuk akta notaris; Pengecualian terjadinya perjanjian: Perjanjian Riil: adalah perjanjian yang lahir atau terbentuk dengan penyerahan benda yang menjadi obyek perjanjian tersebut. Dalam perjanjian ini selama benda yang menjadi obyek itu belum diserahkan maka perjanjian itu belum ada, contoh perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai; Jenis-jenis Perjanjian: Perjanjian timbal-balik dan perjanjian sepihak; Perjanjian cuma-cuma dan atas beban; Perjanjian bernama, perjanjian tidak bernama dan perjanjian campuran
no reviews yet
Please Login to review.