jagomart
digital resources
picture1_Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian 5630 | Hukum Perjanjian


 357x       Tipe PPT       Ukuran file 0.21 MB    


File: Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian 5630 | Hukum Perjanjian
...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
      •  Buku III B.W. berjudul “Perihal Perikatan.” 
         Perkatan “perikatan”  (verbintensi) mempunyai 
         arti yang luas dari perkataan “Perjanjian, “ sebab 
         dalam buku III itu, diatur juga perihal hubungan 
         hukum yang sama sekali tidak bersumber pada 
         suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal 
         perikatan yang timbul dari perbuatan yang 
         melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan 
         perihal perikatan yang timbul dari pengurusan 
         kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan 
         persetujuan atau perjanjian.
                                    PERIKATAN
      •  “Perikatan” oleh Buku III B.W itu, ialah : Suatu 
         hubungan hukum (mengenai kekayan harta 
         benda) antara dua orang, yang memberi hak 
         pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu 
         dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya 
         ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
      •  Buku II : (Mengatur perihal hubungan hukum 
         antara orang dengan benda hak-hak 
         perbendaan).
                         SUMBER-SUMBER PERIKATAN
      •   Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat 
          timbul karena perjanjian maupun Undang-undang. 
      •   Menurut Pasal 1352 KUH Perdata perikatan yang timbul 
          dari Undang-undang diperinci lagi menjadi dua, yaitu 
          perikatan yang timbul karena Undang-undang saja dan 
          perikatan yang timbul karena perbuatan orang.
      •   Menurut Pasal 1353 KUH Perdata diperinci lagi menjadi 
          perikatan yang timbul karena perbuatan manusia yang 
          menurut hukum dengan lawan hukum.
      •   Diluar Pasal 1233 KUHPdt masih ada sumber perikatan,
                a. Putusan Hakim b. Moral
                              2. SISTEM BUKU III B.W.
      •   Buku III B.W. terdiri atas suatu bagian umum dan suatu 
          bagian khususn Bagian umum memuat peraturan yang 
          berlaku bagi perikatan umumnya,  Misalnya tentang 
          bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-
          macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusu 
          memuat peraturan menganai perjanjian yang banyak 
          dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai 
          nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, 
          perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian 
          (schenking) dsb.
      •   Buku III itu, menganut asa “kebebasan” dalam hal 
          membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid).  
          Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338, segala 
          perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU 
          bagi mereka yang membuatnya.
      •  Sistem yang dianut oleh Buku III itu juga lazim 
         dinamakan sistem “terbuka” yang merupakan 
         sebaliknya dari yang dianut oleh Buku II perihal 
         hukum perbendaan. Di situ orang tidak 
         diperkenankan untuk membuat atau 
         memperjanjikan hak-hak kebandan lain, selain 
         dari yang dianut dalam B.W. sendiri. Di situ dianut 
         suatu sistem “tertutup”.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perihal perikatan dan sumber sumbernya buku iii b w berjudul perkatan verbintensi mempunyai arti yang luas dari perkataan perjanjian sebab dalam itu diatur juga hubungan hukum sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau yaitu timbul perbuatan melanggar onrechtmatige daad pengurusan kepentingan orang lain berdasarkan oleh ialah mengenai kekayan harta benda antara dua memberi hak satu untuk menuntut barang sesuatu lainnya sedangkan ini diwajibkan memenuhi tuntutan ii mengatur dengan perbendaan menurut pasal kuh perdata dapat karena maupun undang diperinci lagi menjadi saja manusia lawan diluar kuhpdt masih ada a putusan hakim moral sistem terdiri atas bagian umum khususn memuat peraturan berlaku bagi umumnya misalnya tentang bagaimana lahir hapusnya macam sebagainya khusu menganai banyak dipakai masyarakat sudah nama tertentu jual beli sewa menyewa perburuhan maatschap pemberian schenking dsb menganut asa kebebasan hal membuat beginsel der contractsvrijheid asas disimpulkan s...

no reviews yet
Please Login to review.