Authentication
1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA • Buku III B.W. berjudul “Perihal Perikatan.” Perkatan “perikatan” (verbintensi) mempunyai arti yang luas dari perkataan “Perjanjian, “ sebab dalam buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan atau perjanjian. PERIKATAN • “Perikatan” oleh Buku III B.W itu, ialah : Suatu hubungan hukum (mengenai kekayan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. • Buku II : (Mengatur perihal hubungan hukum antara orang dengan benda hak-hak perbendaan). SUMBER-SUMBER PERIKATAN • Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul karena perjanjian maupun Undang-undang. • Menurut Pasal 1352 KUH Perdata perikatan yang timbul dari Undang-undang diperinci lagi menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul karena Undang-undang saja dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang. • Menurut Pasal 1353 KUH Perdata diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul karena perbuatan manusia yang menurut hukum dengan lawan hukum. • Diluar Pasal 1233 KUHPdt masih ada sumber perikatan, a. Putusan Hakim b. Moral 2. SISTEM BUKU III B.W. • Buku III B.W. terdiri atas suatu bagian umum dan suatu bagian khususn Bagian umum memuat peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, Misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam- macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusu memuat peraturan menganai perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian (schenking) dsb. • Buku III itu, menganut asa “kebebasan” dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338, segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya. • Sistem yang dianut oleh Buku III itu juga lazim dinamakan sistem “terbuka” yang merupakan sebaliknya dari yang dianut oleh Buku II perihal hukum perbendaan. Di situ orang tidak diperkenankan untuk membuat atau memperjanjikan hak-hak kebandan lain, selain dari yang dianut dalam B.W. sendiri. Di situ dianut suatu sistem “tertutup”.
no reviews yet
Please Login to review.