Authentication
364x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB
MATA KULIAH : HUKUM PERIKATAN KODE MATA KULIAH : WHI 3216. BLOCK BOOK Disusun oleh : ANAK AGUNG NGURAH GEDE DIRKSEN,S.H, M. Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALIINDONESIA TAHUN 2009 I. IDENTIFIKASI MATA KULIAH Nama MataKuliah : Hukum Perikatan. Kode Mata Kuliah : WHI 3216. Team/Pengajar : AANG Dirksen, SH M Hum. Status : Mata Kuliah Wajib Institusi. Bobot mata kuliah : 2 sks. II.DISKRIPSI MATA KULIAH Secara garis besar adapun pokok bahasan dari mata kuliah hukum perikatan ini terdiri dari berbagai aspek hukum mengenai hukum perikatan pada umumnya, jenis perikatan baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi, sumber sumber perikatan, baik perikatan yang bersumber dari perjanjian, baik yang bernama maupun yang tidak bernama, sahnya perjanjan, perikatan yang bersumber dari undang undang, perikatan yang dibolehkan oleh hukum, perikatan yang lahir dari akibat perbuatan yang melanggar hukum dan terakhir mengenai ketentuan ketentuan yang beraku terhadap hapusnya perikatan. III.TUJUAN MATA KULIAH Melalui pembelajaran yang diberikan kepada dan apa yang diterima serta dimiliki oleh para mahasiswa diharapkan mhsw memahami keberadaan hukum perikatan yang berasal dari Belanda dan masih eksis sampai sekarang ini di Indonesia dan itupun akan masih berlangsung terus sepanjang belum dibuatkan oleh Pemerintah kita berupa undang undang tentang hukum perikatan yang bersifat nasional. Hal ini terbukti bahwa baik dari praktek kehidupan se hari hari dalam pembuatn perjanjian onderhand ataupun otentik maupun praktek di pengadilan berupa pertimbangan pertimbangan hukum oleh Hakim norma yang terdapat dalam BW tidak dapat diabaikan sehingga sering kali diajukan sebagai acuan. Mata Kuliah Hukum Perikatan ini dapat dikatakan sebagai mata kuliah prasyarat sebelum mhsw memprogram mata kuliah Perancangan Kontrak pada semester berikutnya. Sehubungan dengan itulah mhsw harus memahami pada intinya berbagai macam perikatan yang ditimbulkan dari perjanjian baik dari perjanjian yang bernama (nominat) maupun dari perjanjian yang tidak bernama (innominat) beserta akibat hukumnya. IV.METODA DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN 1.Metode perkuliahan Metode perkuliahan yang menekankan pada Problem Based Learning (PBL) maka yang menjadi pusat pembelajaran adalah mahasiswa itu sendiri. Penekanan metode ini menitik beratkan pada fokus belajar bagi mahasiswa bukan hanya mengajar bagi dosen. Artinya bukan dalam proses pemberian hanya se mata mata dari dosen kepada mahasiswa akan tetapi bagaimana mahasiswa memperoleh, menerima dan memilki sesuatu ilmu dengan belajar melalui caranya masing masing secara mandiri. Berdasarkan PBL tersebut maka strategi pembelajaran adalah kombinasi dari perkuliahan dan tutorial. Secara kuantitatif 50 % kegiatan dikelas yang terdiri dari 6 kali tatap muka dalam perkuliahan dan tutorial juga 50 % terdiri dari pertemual tutorial sebanyak 6 kali. Ditambah dengan satu kali pertemuan pada tengah semeseter dan satu kali pada akhir semester. Dengan demikian total 14 kali tatap muka telah dilakukan di dalam kelas selama satu semester yang sedang berjalan. 2.Teknis Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial. Dalam Mata kuliah Hukum Perikatan ini, pelaksanaan kegiatannya akan diselenggarakan selama 6 kali pertemuan untuk perkuliahan dengan rincian sebagai berikut yaitu pertemuan ke 1, 3, 5, 7, 9, dan terakhir adalah pertemuan yang ke 11. Sedangkan tutorial juga diselenggarakan sebanyak 6 kali kegiatan yaitu dalam pertemuan yang ke 2, 4, 6, 8, 10 dan dan terakhir yang ke 12. Secara umum paper yang akan ditampilkan di kelas sebagai kegiatan tutorial harus memenuhi format tulisan ilmiah antara lain : 1.Cover isinya a.l : judul, logo UNUD, disusun oleh : identitas yang lengkap. 2.Kertas berukuran A 4, dengan margin 4, 4, 3, 3 dan spasi 2, huruf Times New Roman berukuran 12, Bold. 3.Sistimatika paper terdiri dari : Cover, Kata Pengantar, Daftar isi, Judul, Permasalahan, Bahasan, Penutup : terdiri dari : simpulan dan saran (kalau ada) dan Daftar Buku Bacaan yang benar benar dipakai acuan dalam penulisan paper tersebut. 4.Setiap kutipan harus menunjukkan dari mana sumber kutipan tersebut diambil dengan cara menggunakan body note.
no reviews yet
Please Login to review.