jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37783 | 275408 Peranan Asas Asas Hukum Perjanjian Dalam 67aa1f8a


 329x       Tipe PDF       Ukuran file 0.25 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 37783 | 275408 Peranan Asas Asas Hukum Perjanjian Dalam 67aa1f8a
binamulia hukum vol 7 no 2 desember 2018 peranan asas asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian niru anita sinaga fakultas hukum universitas dirgantara marsekal suryadarma jakarta anita s1naga yahoo ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               Binamulia Hukum                                                                                 Vol. 7 No. 2, Desember 2018 
                      PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM 
                              MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN
                                            Niru Anita Sinaga
                        Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta
                                         anita_s1naga@yahoo.com
                                               ABSTRAK
               Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 
               satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum 
               perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/
               hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan apabila tidak dijalankan sebagaimana 
               yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai 
               dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi, 
               mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini membahas hal-hal yang harus 
               diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas 
               hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Penyelesaian sengketa perjanjian 
               hendaklah diselesaikan tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian tetapi 
               memperhatikan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan 
               berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad 
               baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hak, asas moral, asas 
               kepatutan, asas kebiasaan, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, dan asas perlindungan.
               Kata Kunci: perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian.
                                               ABSTRACT
               Article 1313 of the Civil Code states that an agreement is an act in which one or more people 
               bind themselves to one or more other people. In general, the agreement is the agreement of 
               the parties about a matter that creates a legal relationship, raises the rights and obligations 
               and if not executed as promised it will impose sanctions. The purpose of the agreement is to 
               be the basis of a settlement if problems arise later in order to protect the parties, obtain legal 
               certainty and justice. This study discusses the things that must be considered or fulfilled in 
               making agreements and how the role of the principles of a legal agreement in realizing the 
               objectives of the agreement. The settlement of the dispute of the agreement shall be settled 
               not solely on the basis of what is written in the agreement but to consider the harmony of all 
               the principles of the law of the agreement, namely the principle of contractual freedom, the 
               principles of consensualism, the principles of legal certainty (pacta sunt servanda), good 
               faith principles, personality principles, trust principles, principles of equality of rights, 
               moral principles, The principle of propriety, customary principle, equilibrium principles, 
               and The principle of protection.
               Keywords: agreement, principles of agreement, the purpose of the agreement.
               PENDAHULUAN                           dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: 
               Latar Belakang                        keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 
                   Berbicara tentang perjanjian tidak Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan 
                                                     hukum: Pertama, memelihara kepentingan 
               terlepas dari masalah keadilan. Fungsi  umum dalam masyarakat. Kedua, menjaga 
               dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas  hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan 
               PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)               107
               Binamulia Hukum                                                                                 Vol. 7 No. 2, Desember 2018 
                                               1
               keadilan dalam hidup bersama.                   Dalam menjalani kehidupan bersama itu 
                    Apabila dilakukan analisis tentang  diperlukan suatu keharmonisan, antara lain: 
               asas-asas dalam perjanjian harus dimulai  Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa, 
                                                               saling menghormati, dan saling menolong. 
               dari  filosofi  keadilan  dalam  perjanjian.    Di dalam merumuskan dan melaksanakan isi 
               Berbicara keadilan sering didengar, namun  perjanjian harus memperhatikan kepentingan 
               pemahaman yang tepat justru rumit bahkan  semua pihak diperlakukan sama, tidak ada 
               abstrak terlebih apabila dikaitkan dengan  yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah, 
               berbagai kepentingan yang demikian 
                          2                                    juga mempunyai hak dan kewajiban yang 
               kompleks.  Dalam perjanjian terkandung  sama untuk dilindungi.
               makna “janji harus ditepati” atau “janji             Secara umum nilai-nilai keadilan 
               adalah hutang”. Perjanjian merupakan suatu      haruslah merupakan pencerminan sikap 
               jembatan yang akan membawa para pihak  hidup karakteristik bangsa Indonesia 
               untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan        sebagaimana tertuang dalam Pancasila 
               dari pembuatan perjanjian tersebut yaitu  dan UUD 45 yaitu didasarkan pada nilai 
               tercapainya perlindungan dan keadilan bagi      proporsional, nilai keseimbangan, nilai 
               para pihak. Dengan perjanjian diharapkan  kepatutan, itikad baik, dan perlindungan. 
               masing-masing individu akan menepati janji      Nilai kemanusiaan didasarkan pada sila 
                                      3
               dan melaksanakannya.                            ke 2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan 
                    Konsep dan makna keadilan sebagai  yang adil dan beradab. Dengan demikian, 
               tujuan dari pembuatan perjanjian yang  semua pihak saling menghormati dan saling 
               digunakan dalam penelitian ini adalah  melindungi dalam mewujudkan cita-cita 
               dengan menitikberatkan pada peranan asas-       bersama. Namun, di dalam pembuatan dan 
               asas yang terdapat pada hukum perjanjian,  pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak 
               antara lain: asas kebebasan berkontrak,  berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan 
               asas konsensualisme, asas kepastian hukum 
               (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good   konflik, tidak mencerminkan keadilan bagi 
               faith), asas kepribadian, asas kepercayaan,  para pihak, terutama dalam perjanjian baku. 
               asas persamaan hukum, asas keseimbangan,        Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan dari 
                                                               pembuatan perjanjian tersebut. Hal semacam 
               asas kepastian hukum, asas moral, 
               asas kepatutan, dan asas perlindungan.  ini memerlukan sarana hukum untuk 
               Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu  menyelesaikannya. Eksistensi hukum sangat 
               dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-       diperlukan untuk dihormati dan asas-asas 
               pisahkan, diterapkan secara bersamaan,  hukum dijunjung tinggi. Asas-asas dalam 
               berlangsung secara proporsional dan adil,  hukum berfungsi sebagai perlindungan 
               dan dijadikan sebagai bingkai mengikat isi  kepentingan masyarakat. Harapan untuk 
                                                               menaati hukum dalam praktik hendaklah 
               perjanjian tersebut.                            berjalan dengan baik.
                    Perjanjian haruslah dibuat dan                  Tolok ukur asas ini dapat dilihat 
               dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat     sejauh mana para pihak mendapatkan 
               berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai  perlindungan hukum apabila timbul 
               moralitas kemanusiaan. Manusia sebagai  masalah dalam pelaksanaan perjanjian. 
               makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani  Dalam penyelesaiannya masih sering tidak 
               kehidupannya tidak dapat hidup sendiri,  menerapkan asas-asas perikatan yang baik 
               tetapi selalu membutuhkan orang lain.  yang diatur dalam hukum perjanjian. Untuk 
               1.   Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 289.
               2.   Fauzie Yusuf Hasibuan, “Harmonization of the UNIDROIT Principles into the Indonesian Legal System to Achieve 
                    Justice of Factoring Contracts,” Disertasi, (Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, 2015), 
                    hlm. 216.
               3.   Raymond Wacks, Jurisprudence, (London: Blackstone’s Press Limited, 1995), hlm. 191.
               108                   PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)
                  Binamulia Hukum                                                                                 Vol. 7 No. 2, Desember 2018 
                  mengatasinya, dalam pembuatan perjanjian           dalam mewujudkan tujuan perjanjian?
                  perlu diketahui hal-hal apa saja yang harus   2.   Manfaat penelitian secara teoretis: 
                  diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat           a) Penelitian ini diharapkan dapat 
                  perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas         memberikan pemikiran dalam 
                  hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan           pengembangan khasanah ilmu 
                  perjanjian. Hal ini dapat diwujudkan, antara       pengetahuan khususnya kepada materi 
                  lain dengan memberikan perlindungan bagi           yang menyangkut hukum perjanjian 
                  para pihak, terutama pihak yang dirugikan.         secara umum; Hal-hal yang harus 
                  Peranan asas-asas dalam hukum perjanjian           diperhatikan atau dipenuhi dalam 
                  harus ditegakkan untuk mewujudkan                  membuat perjanjian dan Peranan 
                  keadilan. Misalnya, pihak yang dirugikan           asas-asas hukum perjanjian dalam 
                  harus dilindungi dengan cara pihak yang telah      mewujudkan tujuan perjanjian; b) 
                  melakukan wanprestasi harus menanggung             Apabila timbul masalah dalam suatu 
                  akibat/konsekuensi yuridis yaitu haruslah          perjanjian, maka asas-asas dapat 
                  menanggung akibat atau hukuman berupa              digunakan sebagai landasan untuk 
                  ganti rugi. Asas-asas dijadikan sebagai            menyelesaikannya, sehingga keadilan 
                  landasan seseorang melakukan perbuatan             bagi para pihak dapat ditegakkan sesuai 
                  hukum dalam membuat suatu perjanjian.              dengan ketentuan yang berlaku.
                  Dengan asas-asas ini para pihak harus              Manfaat praktis: a) Penelitian ini 
                  melaksanakan substansi perjanjian. Dengan          diharapkan dapat memberikan 
                  latar belakang yang telah diuraikan di atas,       masukan-masukan kepada regulator 
                  penulis ingin mengetahui dan membahas              atau Pemerintah khususnya dalam 
                  lebih dalam tentang perjanjian dengan judul:       membuat regulasi yang berkaitan 
                  “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian                dengan perjanjian guna mewujudkan 
                  Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”                tujuan perjanjian dengan menerapkan 
                  Rumusan Masalah                                    keselarasan seluruh asas hukum 
                      Dari latar belakang yang telah diuraikan       perjanjian yang ada; b) Penelitian ini 
                                                                     berguna untuk menambah wawasan 
                  di atas, dirumuskan 2 permasalahan sebagai         dengan memberikan gambaran 
                  berikut:                                           bagi pembaca terutama di bidang 
                  1.  Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan       hukum, baik para mahasiswa fakultas 
                      atau dipenuhi dalam membuat                    hukum maupun masyarakat tentang 
                      perjanjian?                                    pentingnya penerapan asas-asas 
                  2.  Bagaimana peranan asas-asas hukum              dalam perjanjian serta implikasinya 
                                                                     terhadap penyelesaian masalah yang 
                      perjanjian dalam mewujudkan tujuan             timbul berkaitan dengan perjanjian 
                      perjanjian?                                    sehingga dapat mewujudkan tujuan 
                  Tujuan dan Manfaat Penelitian                      dari perjanjian yaitu keadilan bagi para 
                      Berdasarkan latar belakang dan pokok           pihak.
                  permasalahan di atas, tujuan dan manfaat  Metode Penelitian
                  penelitian adalah sebagai berikut:                 Penelitian ini menggunakan 
                  1.  Tujuan penelitian: a) Untuk mengetahui    metode yuridis normatif yaitu dengan 
                      dan menjelaskan hal-hal apa saja  menginventarisasi, mengkaji, dan 
                      yang harus diperhatikan atau dipenuhi  menganalisis, serta memahami hukum 
                      dalam membuat perjanjian; b) Untuk  sebagai perangkat peraturan atau norma-
                                                                norma positif di dalam sistem perundang-
                      mengetahui dan menjelaskan bagaimana      undangan yang mengatur mengenai 
                                                                                    4
                      peranan asas-asas hukum perjanjian  kehidupan manusia.  Spesifikasi Penelitian 
                  4.  Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo 
                      Persada, 2003), hlm. 13.
                  PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)                             109
                Binamulia Hukum                                                                                 Vol. 7 No. 2, Desember 2018 
                ini adalah penelitian deskriptif analitis yang        memberi keadilan bagi para pihak;
                merupakan penelitian untuk menggambarkan          2.  Middle Range Theory: Keseimbangan. 
                alur komunikasi ilmiah dan menganalisis               Pelaksanaan perjanjian harus dilakukan 
                masalah yang ada yang akan disajikan secara           dengan asas keseimbangan. Asas 
                           5
                deskriptif.  Jenis data yang digunakan adalah         keseimbangan dalam perjanjian 
                data sekunder. Data sekunder adalah antara            merupakan unsur penting, sekaligus 
                lain mencakup bahan-bahan pustaka yang                sebagai upaya penegakan hukum di 
                terkait penelitian, data sekunder mencakup            bidang perjanjian; dan
                bahan hukum primer, bahan hukum sekunder          3.  Applied Theory: Teori Perlindungan. 
                                              6
                dan bahan hukum tersier.  Pengumpulan                 Agar tujuan di bidang perjanjian dapat 
                data dalam penelitian ini dilakukan melalui           diwujudkan salah satu caranya adalah 
                studi pustaka. Studi pustaka merupakan                dengan jalan melindungi para pihak 
                penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka               melalui sarana hukum yang ada.
                yang berkaitan dengan permasalahan yang 
                diteliti. Data dianalisis secara normatif-
                kualitatif.                                       PEMBAHASAN
                Kerangka Teori                                    Pengertian Perjanjian dan Hukum 
                     Kerangka teori adalah pemikiran atau  Perjanjian
                butir-butir pendapat, teori, tesis mengenai           Manusia dalam memenuhi berbagai 
                suatu kasus atau permasalahan yang dapat  kepentingannya melakukan berbagai macam 
                menjadi bahan perbandingan dan pegangan  cara, salah satu di antaranya dengan membuat 
                teoretis. Hal mana dapat menjadi masukan  perjanjian. Dalam KUH Perdata perjanjian 
                                         7
                eksternal bagi penulis.  Pada hakikatnya,  diatur dalam Buku III (Pasal 1233-1864) 
                teori merupakan serangkaian proposisi tentang Perikatan. BW menggunakan istilah 
                atau keterangan yang saling berhubungan  kontrak dan perjanjian untuk pengertian 
                dan tersusun dalam sistem deduksi, yang  yang sama. Hal ini dapat dilihat jelas dari 
                mengemukakan penjelasan atas sesuatu  judul Bab II Buku III BW yaitu: Tentang 
                       8
                gejala.  Umumnya terjadi tiga elemen dalam        perikatan-perikatan yang dilahirkan dari 
                suatu teori. Pertama, penjelasan tentang  kontrak atau perjanjian. Dari judul tersebut 
                hubungan antar berbagai unsur dalam  dapat diberikan makna bahwa kontrak dan 
                suatu teori. Kedua, teori menganut sistem  perjanjian dimaknai dengan pengertian yang 
                deduktif, yaitu sesuatu yang bertolak dari  sama. Pengertian tentang perjanjian atau 
                suatu yang umum (abstrak) menuju suatu  kontrak beraneka ragam, antara lain:
                yang khusus dan nyata. Ketiga, bahwa teori            Subekti mengatakan, perjanjian adalah 
                memberikan penjelasan atas segala yang  suatu peristiwa dimana seorang berjanji 
                dikemukakannya. Dengan demikian, untuk  kepada seorang lain atau dimana dua orang 
                kebutuhan penelitian, maka fungsi teori  itu saling berjanji untuk melaksanakan 
                adalah mempunyai maksud/tujuan untuk 
                memberikan pengarahan kepada penelitian  suatu hal. Sedangkan perikatan adalah 
                                      9
                yang akan dilakukan.                              perhubungan hukum antara dua orang atau 
                1.   Grand Theory: Teori Keadilan. Hukum  dua pihak, berdasarkan mana pihak yang 
                     perjanjian lahir dari pemikiran untuk  satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak 
                5. Ibid., hlm. 30.
                6. Ibid., hlm. 13.
                7.   M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994), hlm. 80.
                8.   Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah 
                     Agung, Cetakan 2, (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 16.
                9.   Duane Monette, Thomas Sullivan, dan Cornell DeJong, Applied Social Research, (San Francisco: Halt. Reinhart and 
                     Winston. Inc, 1989), hlm. 31.
                110                   PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Binamulia hukum vol no desember peranan asas perjanjian dalam mewujudkan tujuan niru anita sinaga fakultas universitas dirgantara marsekal suryadarma jakarta snaga yahoo com abstrak pasal kuh perdata menyatakan bahwa adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap lain secara umum kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan hubungan menimbulkan hak dan kewajiban apabila tidak dijalankan sebagaimana diperjanjikan akan sanksi dibuatnya sebagai dasar penyelesaian timbul masalah di kemudian hari agar terlindungi mendapatkan kepastian keadilan penelitian ini membahas harus diperhatikan dipenuhi membuat bagaimana sengketa hendaklah diselesaikan hanya didasarkan pada apa tertulis tetapi memperhatikan keselarasan dari seluruh yaitu kebebasan berkontrak konsensualisme pacta sunt servanda itikad baik good faith kepribadian kepercayaan persamaan moral kepatutan kebiasaan keseimbangan perlindungan kata kunci abstract article of the civ...

no reviews yet
Please Login to review.