Authentication
329x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: media.neliti.com
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018 PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN Niru Anita Sinaga Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta anita_s1naga@yahoo.com ABSTRAK Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/ hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan apabila tidak dijalankan sebagaimana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini membahas hal-hal yang harus diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Penyelesaian sengketa perjanjian hendaklah diselesaikan tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian tetapi memperhatikan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hak, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, dan asas perlindungan. Kata Kunci: perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian. ABSTRACT Article 1313 of the Civil Code states that an agreement is an act in which one or more people bind themselves to one or more other people. In general, the agreement is the agreement of the parties about a matter that creates a legal relationship, raises the rights and obligations and if not executed as promised it will impose sanctions. The purpose of the agreement is to be the basis of a settlement if problems arise later in order to protect the parties, obtain legal certainty and justice. This study discusses the things that must be considered or fulfilled in making agreements and how the role of the principles of a legal agreement in realizing the objectives of the agreement. The settlement of the dispute of the agreement shall be settled not solely on the basis of what is written in the agreement but to consider the harmony of all the principles of the law of the agreement, namely the principle of contractual freedom, the principles of consensualism, the principles of legal certainty (pacta sunt servanda), good faith principles, personality principles, trust principles, principles of equality of rights, moral principles, The principle of propriety, customary principle, equilibrium principles, and The principle of protection. Keywords: agreement, principles of agreement, the purpose of the agreement. PENDAHULUAN dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: Latar Belakang keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berbicara tentang perjanjian tidak Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan hukum: Pertama, memelihara kepentingan terlepas dari masalah keadilan. Fungsi umum dalam masyarakat. Kedua, menjaga dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga) 107 Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018 1 keadilan dalam hidup bersama. Dalam menjalani kehidupan bersama itu Apabila dilakukan analisis tentang diperlukan suatu keharmonisan, antara lain: asas-asas dalam perjanjian harus dimulai Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa, saling menghormati, dan saling menolong. dari filosofi keadilan dalam perjanjian. Di dalam merumuskan dan melaksanakan isi Berbicara keadilan sering didengar, namun perjanjian harus memperhatikan kepentingan pemahaman yang tepat justru rumit bahkan semua pihak diperlakukan sama, tidak ada abstrak terlebih apabila dikaitkan dengan yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah, berbagai kepentingan yang demikian 2 juga mempunyai hak dan kewajiban yang kompleks. Dalam perjanjian terkandung sama untuk dilindungi. makna “janji harus ditepati” atau “janji Secara umum nilai-nilai keadilan adalah hutang”. Perjanjian merupakan suatu haruslah merupakan pencerminan sikap jembatan yang akan membawa para pihak hidup karakteristik bangsa Indonesia untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dari pembuatan perjanjian tersebut yaitu dan UUD 45 yaitu didasarkan pada nilai tercapainya perlindungan dan keadilan bagi proporsional, nilai keseimbangan, nilai para pihak. Dengan perjanjian diharapkan kepatutan, itikad baik, dan perlindungan. masing-masing individu akan menepati janji Nilai kemanusiaan didasarkan pada sila 3 dan melaksanakannya. ke 2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan Konsep dan makna keadilan sebagai yang adil dan beradab. Dengan demikian, tujuan dari pembuatan perjanjian yang semua pihak saling menghormati dan saling digunakan dalam penelitian ini adalah melindungi dalam mewujudkan cita-cita dengan menitikberatkan pada peranan asas- bersama. Namun, di dalam pembuatan dan asas yang terdapat pada hukum perjanjian, pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak antara lain: asas kebebasan berkontrak, berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good konflik, tidak mencerminkan keadilan bagi faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, para pihak, terutama dalam perjanjian baku. asas persamaan hukum, asas keseimbangan, Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan dari pembuatan perjanjian tersebut. Hal semacam asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, dan asas perlindungan. ini memerlukan sarana hukum untuk Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu menyelesaikannya. Eksistensi hukum sangat dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah- diperlukan untuk dihormati dan asas-asas pisahkan, diterapkan secara bersamaan, hukum dijunjung tinggi. Asas-asas dalam berlangsung secara proporsional dan adil, hukum berfungsi sebagai perlindungan dan dijadikan sebagai bingkai mengikat isi kepentingan masyarakat. Harapan untuk menaati hukum dalam praktik hendaklah perjanjian tersebut. berjalan dengan baik. Perjanjian haruslah dibuat dan Tolok ukur asas ini dapat dilihat dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat sejauh mana para pihak mendapatkan berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai perlindungan hukum apabila timbul moralitas kemanusiaan. Manusia sebagai masalah dalam pelaksanaan perjanjian. makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani Dalam penyelesaiannya masih sering tidak kehidupannya tidak dapat hidup sendiri, menerapkan asas-asas perikatan yang baik tetapi selalu membutuhkan orang lain. yang diatur dalam hukum perjanjian. Untuk 1. Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 289. 2. Fauzie Yusuf Hasibuan, “Harmonization of the UNIDROIT Principles into the Indonesian Legal System to Achieve Justice of Factoring Contracts,” Disertasi, (Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, 2015), hlm. 216. 3. Raymond Wacks, Jurisprudence, (London: Blackstone’s Press Limited, 1995), hlm. 191. 108 PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga) Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018 mengatasinya, dalam pembuatan perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian? perlu diketahui hal-hal apa saja yang harus 2. Manfaat penelitian secara teoretis: diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat a) Penelitian ini diharapkan dapat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas memberikan pemikiran dalam hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan pengembangan khasanah ilmu perjanjian. Hal ini dapat diwujudkan, antara pengetahuan khususnya kepada materi lain dengan memberikan perlindungan bagi yang menyangkut hukum perjanjian para pihak, terutama pihak yang dirugikan. secara umum; Hal-hal yang harus Peranan asas-asas dalam hukum perjanjian diperhatikan atau dipenuhi dalam harus ditegakkan untuk mewujudkan membuat perjanjian dan Peranan keadilan. Misalnya, pihak yang dirugikan asas-asas hukum perjanjian dalam harus dilindungi dengan cara pihak yang telah mewujudkan tujuan perjanjian; b) melakukan wanprestasi harus menanggung Apabila timbul masalah dalam suatu akibat/konsekuensi yuridis yaitu haruslah perjanjian, maka asas-asas dapat menanggung akibat atau hukuman berupa digunakan sebagai landasan untuk ganti rugi. Asas-asas dijadikan sebagai menyelesaikannya, sehingga keadilan landasan seseorang melakukan perbuatan bagi para pihak dapat ditegakkan sesuai hukum dalam membuat suatu perjanjian. dengan ketentuan yang berlaku. Dengan asas-asas ini para pihak harus Manfaat praktis: a) Penelitian ini melaksanakan substansi perjanjian. Dengan diharapkan dapat memberikan latar belakang yang telah diuraikan di atas, masukan-masukan kepada regulator penulis ingin mengetahui dan membahas atau Pemerintah khususnya dalam lebih dalam tentang perjanjian dengan judul: membuat regulasi yang berkaitan “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dengan perjanjian guna mewujudkan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian” tujuan perjanjian dengan menerapkan Rumusan Masalah keselarasan seluruh asas hukum Dari latar belakang yang telah diuraikan perjanjian yang ada; b) Penelitian ini berguna untuk menambah wawasan di atas, dirumuskan 2 permasalahan sebagai dengan memberikan gambaran berikut: bagi pembaca terutama di bidang 1. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan hukum, baik para mahasiswa fakultas atau dipenuhi dalam membuat hukum maupun masyarakat tentang perjanjian? pentingnya penerapan asas-asas 2. Bagaimana peranan asas-asas hukum dalam perjanjian serta implikasinya terhadap penyelesaian masalah yang perjanjian dalam mewujudkan tujuan timbul berkaitan dengan perjanjian perjanjian? sehingga dapat mewujudkan tujuan Tujuan dan Manfaat Penelitian dari perjanjian yaitu keadilan bagi para Berdasarkan latar belakang dan pokok pihak. permasalahan di atas, tujuan dan manfaat Metode Penelitian penelitian adalah sebagai berikut: Penelitian ini menggunakan 1. Tujuan penelitian: a) Untuk mengetahui metode yuridis normatif yaitu dengan dan menjelaskan hal-hal apa saja menginventarisasi, mengkaji, dan yang harus diperhatikan atau dipenuhi menganalisis, serta memahami hukum dalam membuat perjanjian; b) Untuk sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang- mengetahui dan menjelaskan bagaimana undangan yang mengatur mengenai 4 peranan asas-asas hukum perjanjian kehidupan manusia. Spesifikasi Penelitian 4. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 13. PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga) 109 Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018 ini adalah penelitian deskriptif analitis yang memberi keadilan bagi para pihak; merupakan penelitian untuk menggambarkan 2. Middle Range Theory: Keseimbangan. alur komunikasi ilmiah dan menganalisis Pelaksanaan perjanjian harus dilakukan masalah yang ada yang akan disajikan secara dengan asas keseimbangan. Asas 5 deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah keseimbangan dalam perjanjian data sekunder. Data sekunder adalah antara merupakan unsur penting, sekaligus lain mencakup bahan-bahan pustaka yang sebagai upaya penegakan hukum di terkait penelitian, data sekunder mencakup bidang perjanjian; dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder 3. Applied Theory: Teori Perlindungan. 6 dan bahan hukum tersier. Pengumpulan Agar tujuan di bidang perjanjian dapat data dalam penelitian ini dilakukan melalui diwujudkan salah satu caranya adalah studi pustaka. Studi pustaka merupakan dengan jalan melindungi para pihak penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka melalui sarana hukum yang ada. yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data dianalisis secara normatif- kualitatif. PEMBAHASAN Kerangka Teori Pengertian Perjanjian dan Hukum Kerangka teori adalah pemikiran atau Perjanjian butir-butir pendapat, teori, tesis mengenai Manusia dalam memenuhi berbagai suatu kasus atau permasalahan yang dapat kepentingannya melakukan berbagai macam menjadi bahan perbandingan dan pegangan cara, salah satu di antaranya dengan membuat teoretis. Hal mana dapat menjadi masukan perjanjian. Dalam KUH Perdata perjanjian 7 eksternal bagi penulis. Pada hakikatnya, diatur dalam Buku III (Pasal 1233-1864) teori merupakan serangkaian proposisi tentang Perikatan. BW menggunakan istilah atau keterangan yang saling berhubungan kontrak dan perjanjian untuk pengertian dan tersusun dalam sistem deduksi, yang yang sama. Hal ini dapat dilihat jelas dari mengemukakan penjelasan atas sesuatu judul Bab II Buku III BW yaitu: Tentang 8 gejala. Umumnya terjadi tiga elemen dalam perikatan-perikatan yang dilahirkan dari suatu teori. Pertama, penjelasan tentang kontrak atau perjanjian. Dari judul tersebut hubungan antar berbagai unsur dalam dapat diberikan makna bahwa kontrak dan suatu teori. Kedua, teori menganut sistem perjanjian dimaknai dengan pengertian yang deduktif, yaitu sesuatu yang bertolak dari sama. Pengertian tentang perjanjian atau suatu yang umum (abstrak) menuju suatu kontrak beraneka ragam, antara lain: yang khusus dan nyata. Ketiga, bahwa teori Subekti mengatakan, perjanjian adalah memberikan penjelasan atas segala yang suatu peristiwa dimana seorang berjanji dikemukakannya. Dengan demikian, untuk kepada seorang lain atau dimana dua orang kebutuhan penelitian, maka fungsi teori itu saling berjanji untuk melaksanakan adalah mempunyai maksud/tujuan untuk memberikan pengarahan kepada penelitian suatu hal. Sedangkan perikatan adalah 9 yang akan dilakukan. perhubungan hukum antara dua orang atau 1. Grand Theory: Teori Keadilan. Hukum dua pihak, berdasarkan mana pihak yang perjanjian lahir dari pemikiran untuk satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak 5. Ibid., hlm. 30. 6. Ibid., hlm. 13. 7. M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994), hlm. 80. 8. Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung, Cetakan 2, (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 16. 9. Duane Monette, Thomas Sullivan, dan Cornell DeJong, Applied Social Research, (San Francisco: Halt. Reinhart and Winston. Inc, 1989), hlm. 31. 110 PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)
no reviews yet
Please Login to review.