Authentication
255x Tipe PDF Ukuran file 0.07 MB Source: communication.uii.ac.id
BUKU AJAR PENGANTAR ILMU HUKUM Dr. FENCE M. WANTU, SH.,MH Pengantar Ilmu Hukum i Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. PENGANTAR ILMU HUKUM Penerbit, 2015 ...vi+62 hal.; 14,8 x 21cm. Penulis : Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. Cover dan Lay Out : Warsito ISBN 978-602-72133-6-4 Cetakan I, Oktober 2015 Hak penerbitan ada pada REVIVA CENDEKIA UNG Press Jl. Jend. Sudirman No. 06, Telp. (0435) 823105; Faks. (0435) 823105; Kota Gorontalo Sanksi Pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta : 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan dan memperbanyak suatu ucapan atau member ijin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dengan penjara dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan mengedar- kan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Pengantar Ilmu Hukum ii KATA PENGANTAR Alhamdulillah dan segala puji syukur kepada Allah SWT, karena dengan kuasanya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Penulis mengakui bahwa sekarang ini banyak judul buku tentang Pengantar Ilmu Hukum yang telah ditulis oleh berbagai ahli hukum, namun demikian tidak menjadi penghalang penulis untuk tetap mengusahakan tetap hadirnya suatu tulisan yang buku Pengantar Ilmu Hukum yang dapat dipahami lebih mudah oleh siapapun yang membacanya baik mahasiswa Fakultas Hukum, Penegak Hukum dan lain sebagainya. Kehadiran buku ini sesungguhnya diperlukan untuk menambah pengetahuan siapapun yang belajar tentang dasar-dasar hukum. Kehadiran buku ajar Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diharapkan dapat membawa manfaat terutama bagi mahasiswa, para dosen hukum, praktisi hukum, Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim. Selain itu kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan yang luas tentang dasar-dasar ilmu hukum, sehingga siapapun yang mempelajarai ilmu hukum akan berusaha menegakan keadilan. Kehadiran dari buku ini sesungguhnya masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan berbagai kritik yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan segala kekurangan yang ada di dalam tulisan buku ini. Pada akhirnya Penulis mengucakan terimakasih kepada Penerbit Reviva Cendekia Yogyakarta, yang telah memberikan sumbangsih atas penerbitan buku ini, semoga bagian kecil dari ilmu pengetahuan hukum di bidang acara ini dapat membawa amal tersendiri bagi Tim Penulis. Amin. Yogyakarta, Februari 2015 Penulis Pengantar Ilmu Hukum iii
no reviews yet
Please Login to review.