Authentication
Ilmu Hukum & Ilmu Hukum & Management Management Management Perusahaan terdiri dari lingkup • disiplin: • Strategi SDM •Keuangan •Marketing • Operasional Di setiap disiplin tersebut terdapat fungsi ilmu hukum yang bersifat: Menyesuaikan ketaatan (compliance) aturan perundangan Menghitung resiko hukum yang mungkin timbul Menyelesaikan perselisihan hukum yang timbul Pengantar Sistem Hukum Pengantar Sistem Hukum Indonesia Indonesia Masyarakat & Hukum “Ubi societas, ubi ius” Fungsi Hukum : ◦ Social control & Social Engineering Tujuan Hukum : ◦ Memberikan keadilan ◦ Memberikan kepastian Hukum ◦ Mewujudkan kesejahteraan/kepentingan umum Sistem Hukum Di Dunia Sistem Hukum Di Dunia ◦Eropa Kontinental (civil law) ; ◦Anglo Saxon (common law); ◦Komunis ; ◦Kanonik ; ◦Hukum Islam ; ◦Hukum Adat Pembagian Hukum ◦Hukum Publik (pidana): hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat itu. Mis: perkosaan, perzinahan, pencurian, pembunuhan. ◦Hukum Privat (perdata): hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Termasuk di dalamnya Hk keluarga, Hk harta kekayaan, hk benda, hk Perikatan dan hk Waris. Hukum Pidana Hukum Pidana KUHP (Umum): ◦Ketentuan Umum ◦Kejahatan ◦Pelanggaran Khusus: ◦UU Tipikor (Korupsi) ◦UU ITE (Internet) ◦UU TPPU (Pencucian Uang) ◦dll
no reviews yet
Please Login to review.