jagomart
digital resources
picture1_Kedudukan Hukum Pajak


 355x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.06 MB       Source: repository.unikom.ac.id


Kedudukan Hukum Pajak

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
             Menurut Sacipto Rahardjo Sistem Hukum Nasional terdiri 
              dari Hukum Privat dan Hukum Publik.
             Hukum privat /perdata terdiri dari :
                1.     Hukum perkawinan
                2.     Hukum waris
                3.     Hukum perjanjian
                4.     Hukum dagang.
                5.     Hukum perdata internasional.
                Hukum Publik terdiri dari:
                1.     Hukum Pidana
                2.     Hukum Tata Negara.
                3.     Hukum Administrasi Negara.
                4.     Hukum Internasional.
                5.     Hukum Lingkungan.
     Hukum  pajak  secara  umum  masuk 
      dalam Hukum Administrasi Negara, akan 
      tetapi menurut Prof.PJA. Adriani, hukum 
      pajak  harus  dipisahkan    dan  tidak 
      menjadi  bagian  Hukum  administrasi 
      negara,  hal  ini  disebabkan  karena   
      hukum  pajak  mempunyai  fungsi  ikut 
      menentukan politik perekonomian suatu 
      negara,  yang  fungsi  ini  tidak  dimiliki 
      oleh Hukum Administrasi negara.
       HUBUNGAN HUKUM PAJAK 
       DENGAN HUKUM LAINNYA
          Hukum Pajak dengan Hukum perdata.
              1.    Hukum pajak mengambil sasaran pada 
                    peristiwa, keadaan dan perbuatan yang berada 
                    dalam lapangan perdata sebagai odjek 
                    pengenaannya. Misalnya pada kepemilikan 
                    bumi dan bangunan akan dikenakan pajak 
                    bumi dan bangunan. Hubungan bumi dan 
                    bangunan dengan pemiliknya adalah 
                    merupakan hubungan perdata.
              2.    Hukum pajak mengunakan istilah-istilah dalam 
                    hukum perdata, misalnya kompensasi, 
                    pembebasan utang, pambayaran, daluwarsa, 
                    domisili dan lain-lain.  Namun dalam 
                    penerapannya harus sudah ditentukan dalam 
                    UU.
       Hubungan  antara  Hukum  Pajak  dengan 
        Hukum  perdata  ada  yang  berpendapat   
        hubungan antara hukum umum dan hukum 
        khusus.  Perdata  merupakan  hukum  umum 
        dan hukum pajak merupakan hukum khusus. 
        Artinya  hukum  perdata  harus  dipandang 
        sebagai  hukum  umum  yang  berlaku  bagi 
        serangkaian  hubungan  hukum  sepanjang 
        tidak ditentukan secara khusus. (lex specialis 
        derogat lex generalis).
           Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.
            Ketentuan  pidana  tidak  hanya  ada  dalam 
               KUHP tetapi juga di luar KUHP. Dalam Pasal 
               103 KUHP disebutkan “ Ketentuan-ketentuan 
               dalam  Bab  I  sampai  bab  VIII  buku  ini  juga 
               berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh 
               ketentuan              perundang-undangan                         lainnya 
               diancam  dengan    pidana,  kecuali  jika  oleh 
               Undang-undang  ditentukan lain.
            Disamping  itu  dalam  ketentuan  perpajakan 
               juga terdapat sanksi pidana.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kedudukan hukum pajak menurut sacipto rahardjo sistem nasional terdiri dari privat dan publik perdata perkawinan waris perjanjian dagang internasional pidana tata negara administrasi lingkungan secara umum masuk dalam akan tetapi prof pja adriani harus dipisahkan tidak menjadi bagian hal ini disebabkan karena mempunyai fungsi ikut menentukan politik perekonomian suatu yang dimiliki oleh hubungan dengan lainnya mengambil sasaran pada peristiwa keadaan perbuatan berada lapangan sebagai odjek pengenaannya misalnya kepemilikan bumi bangunan dikenakan pemiliknya adalah merupakan mengunakan istilah kompensasi pembebasan utang pambayaran daluwarsa domisili lain namun penerapannya sudah ditentukan uu antara ada berpendapat khusus artinya dipandang berlaku bagi serangkaian sepanjang lex specialis derogat generalis ketentuan hanya kuhp juga di luar pasal disebutkan bab i sampai viii buku perundang undangan diancam kecuali jika undang disamping itu perpajakan terdapat sanksi...

no reviews yet
Please Login to review.