Authentication
1. Pengertian, Batasan, dan Istilah Hukum Internasional Bab ini akan menjelaskan pengertian Hukum Internasional, dimana penegasan pengertian yang akan dirumuskan dalam suatu batasan (definition) mengenai Hukum Internasional, bukanlah bermaksud menjelaskan sifat hakikat hukum internasional dalam sebuah kalimat melainkan untuk dipergunakan sebagai pegangan dalam pembahasan selanjutnya. Hukum Internasional: pengertian dan batasan Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang dimaksud dengan istilah Hukum Internasional dalam pembahasan ini adalah Hukum Internasional Publik yang harus kita bedakan dari Hukum Perdata internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Istilah Hukum Internasional Banyaknya istilah lain yang digunakan selain istilah Hukum Internasional seperti istilah hukum bangsa- bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara terkadang dapat menyebabkan kebingungan bagi penggunanya, oleh karena itu perlu dibahas lebih lanjut pengertian dari istilah-istilah tersebut. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) berasal dari istilah hukum Romawi Ius Gentium yang berarti kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi dan bukan Romawi satu sama lain.Kemudian mulai dibedakan benar dengan hubungan antar individu dengan menggunakan istilah ius inter gentes.Istilah terakhir 1 inilah yang memiliki arti hukum antarbangsa yang kemudian menandakan permulaan lahirnya hukum internasional sebagai suatu lapangan hukum tersendiri. Istilah hukum antarbangsa (kerajaan) pada dasarnya sama dengan istilah hukum antarbangsa (republik), sementara negara modern pada hakikatnya adalah negara kebangsaan (nation state) sehingga istilah hukum internasional lebih tepat digunakan dalam pembahasan selanjutnya , selain itu istilah ini merupakan istilah yang paling mendekati kenyataan dilapangan baik dalam sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini. Lebih lanjut dapat ditinjau perbedaan dari istilah-istilah yang digunakan antara lain sebagai berikut: Hukum Bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, berdasarkan sifatnya hukum ini belum dapat dikatakan mengatur hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa. Hukum Antarbangsa atau Hukum Antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleksitas kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuk modern sebagai negara nasional (nation state). Hukum Internasional (publik) selain mengatur hubungan antar negara, mengatur pula hubungan antara negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antara subjek hukum bukan negara satu sama lain. Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus (special) Di dalam Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional Regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda- beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Hukum Internasional dan Hukum Dunia (World Law) Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi 2 dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Hukum Internasional merupakan tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.Anggota masyarakat internasional tunduk kepada hukum internasional sebagai tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah dan asas yang mengikat dalam hubungan antar anggota masyarakat ijnternasional. Hukum Dunia (Weltstatsrecht) merupakan negara dunia yang secara hirarki negara dunia berdiri diatas negara-negara nasional, dimana tertib hukum dunia merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Kedua tertib hukum diatas, baik koordinasi maupun subordinasi mempunyai kemungkinan untuk dijalankan secara bersamaan. Hal ini dapat dilihat dari terwujudnya sekumpulan kaidah-kaidah hukum perdagangan internasional yang bersumber pada Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994. Dengan adanya perjanjian ini, dapat dikatakan negara-negara di dunia telah menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya mengenai perdaganganinternasional secara full compliance, pada kaidah-kaidah hukum internasional sebagaimana diatur oleh WTO, termasuk penyelesaian perselisihan perdagangan yang lebih efektif. Lebih dari 125 negara telah menjadi anggota WTO, Indonesia pada 2 November 1994 telah menyetujui menjadi negara peserta pada Perjanjian Pembentukan WTO Dengan Undang-undang No.7 Tahun 1994. 2. Masyarakat dan Hukum Internasional Hukum Internasional terbentuk dari adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum tersebut, dapat pula dikatakan bahwa landasan sosiologis bidang hukum ini adalah adanya masyarakat internasional. Masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia secara kompleks yang terdiri dari berbagai ragam masyarakat yang terjalin dengan erat. Syarat terbentuknya Masyarakat Internasional adalah adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara- negara itu untuk mengadakan hubungan satu sama lain. Pertanyaan yang timbul sekarang adalah mengapa diantara adanya hubungan antar manusia atau antar kelompok manusia ini, hubungan resmi antar negara-negaralah yang menonjol dan yang menjadi urusan utama Hukum Internasional ?Hal ini karena secara politis-yuridis, negara dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan kekuasaan, merupakan pelaku primer dalam masyarakat internasional. 3 Unsur –unsur dalam masyarakat internasional diantaranya adalah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia, adanya asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab yang merupakan penjelmaan dari hukum alami(natuurrecht) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia untuk hidup berdampingan secara damai sesuai dengan akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya (instinct for survival). Sebagai contoh, adanya perbedaan kepentingan yang berdasarkan pada pandangan falsafah politik yang berlainan antara negara demokrasi barat dan negara sosialis timur bukanlah penghalang bagi kedua negara untuk bias hidup berdampingan secara damai. Hakikat dan Fungsi Kedaulatan Negara dalam Masyarakat Internasional Kedaulatan merupakan suatu sifat dan ciri yang hakiki dari suatu negara. Kedaulatan (Souvereignity) berasal dari kata latin superanus yang berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau souvereign karena negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi, negara tidak mengakui adanya kekuasaan tertinggi lainnya, negara mempunyai monopoli kekuasaan. Pengertian kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi kemudian menimbulkan banyak kesalahan persepsi sehingga timbul pendapat bahwa kedaulatan negara adalah penghalang bagi pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat internasional. Pendapat seperti itu dapat dikatakan benar apabila masyarakat internasional atau hukum yang mengaturnya merupakan masyarakat atau negara dunia yang tunduk kepada pemerintahan dunia. Namun pada kenyataannya masyarakat internasional yang terbentuk sekarang ini adalah masyarakat internasional yang berasal dari negara-negara di dunia yang bebas satu dari lainnya. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi memiliki batasan-batasan penting yang mengikat yaitu kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu dan kekuasaan itu berakhir dimanan kekuasaan suatu negara lain dimulai. Bahwa kedaulatan suatu negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan itu sendiri. Paham Kedaulatan tidak perlu bertentangan dengan keberadaan masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri atau merdeka, demikian juga halnya dengan hukum unternasional yang mengatur masyarakat internsional tersebut. Sebagai suatu akibat dari paham kedaulatan yang terbatas adalah adanya kemerdekaan (independence) yang berarti negara berdaulat itu adalah negara yang merdeka satu dari yang lainnya dan adanya paham persamaan derajat (equlity) yang berarti antar negara memiliki kesamaan derajat satu dari yang lainnya. Sehingga ketiga konsep tersebut yaitu kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat dapat berjalan 4
no reviews yet
Please Login to review.