Authentication
1. Identifikasi Mata kuliah WHI 2212 : GENDER DALAM HUKUM Team Pengajar : Prof. Dr. T.I.P. Astiti, SH., MS. : Ni Nyoman Sukerti, SH.,MH. : I Ketut Sudantra, SH.,MH. Status Mata Kuliah : MK Wajib Instruksional (Universitas/Fakultas) SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah : Substansi atau materi Mata Kuliah Gender Dalam Hukum ini mencakup sejarah perkembangan kajian terhadap wanita/perempuan, pengertian- pengertian dasar yang harus dipahami dalam mempelajari gender dalam hukum, teori-teori dalam studi gender (Feminis, Nurture dan Nature). Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Isu gender dalam berbagai bidang hukum dan perundang-undangan serta dalam yurisprudensi. 3. Tujuan Mata Kuliah Melalui mata kuliah gender dalam hukum ini mahasiswa diharapkan memperoleh pengetahuan, pemahaman maupun ketrampilan terkait dengan masalah gender dalam hukum dan mahasiswa mampu melakukan analisis terhadap berbagai isi gender dalam hukum mampu memberikan solusi. 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) artinya pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% ( 6 kali pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50% ( 6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. 1 Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial Dalam Mata Kulian Gender Dalam Hukum ini, perkuliahan direncanakan berlangsung 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11. Tutorial 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10 dan ke 12. Strategi Perkuliahan Perkuliahan mengenai sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan mempergunakan alat bantu media papan tulis, pawer point slide, serta menyiapkan bahan bacaan yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Teknik perkuliahan meliputi : pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial: 1. Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (Discussion task, Study task dan Problem task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi pawer point dan diskusi peran (berberan sebagai tertugat, penggungat dan hakim dipengadilan dalam kasus perwalian anak akibat perceraian. 2. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : a. Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4,5. Pilih salah satu topik-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke 4. b. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk pawer point presentation untuk tugas tutorial 1, 2, 3, 4. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 2 dan ke 5. c. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat atau hakim untuk materi tutorial 4. 2 5. Ujian dan Penilaian Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai Akhir sesuai ketentuan Buku Pedoman yaitu : (UTS +TT) + 2 (UAS) 2 NA 3 Nilai Range A 80 – 100 B 65 – 79 C 55 – 64 D 40 – 54 E 0 – 39 6. Materi Perkuliahan I. Pendahuluan 1. Sejarah perkembangan kajian terhadap wanita 2. Pengertian gender 3. Dasar-dasar pemikiran hukum berspektif gender. II. Beberapa Pengertian Yang harus dipahami dalam mempelajari gender dalam hukum 1. Sex , gender dan kodrat 2. Bias gender 3 3. Diskriminasi geder 4. Sensitif /kepekaan gender 5. Pengharus utamaan gender 6. Kesetaraan dan keadilan gender (KKG) 7. Budaya patriarhi III. Teori-Teori dalam Studi Gender 1. Teori Feminis : - Feminis Radikal - Feminis Libral - Feminis Marxis 2. Teori Nurture dan Nature IV. Isu Gender Isu-Isu Pokok (Isu Diskriminasi, Isu Ketidakadilan, Isu Kekerasan, Isu Eksploitasi, Isu Marjinalisasi) V. Isu Gender dalam Berbagai Bidang Hukum dan Perundang-undangan 1. Isu gender dalam Hukum adat (keluarga, perkawinan dan waris). 2. Isu gender dalam perundang-undangan : - Isu gender dalam UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan. - Isu gender dalam UU RI No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan. - Isu gender dalam UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). - Isu gender dalam Undang-Undang Pornograi dan Pornoaksi - Isu gender dalam KUHPerdata. - Isu gender dalam dan KUHPidana. - Isu gender dalam yurisprudensi VI. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita/Perempuan 4
no reviews yet
Please Login to review.