Authentication
274x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: 21.ANGGARAN DASAR
IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA ANGGARAN DASAR IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR IKOMA – FF. UNAIR PASAL 1 Nama, waktu dan kedudukan Ayat (1). Perhimpunan ini bernama IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR disingkat dengan IKOMA FF. UNAIR, didirikan pada tanggal 12 Juli 1985 untuk waktu yang tidak terbatas. Ayat (2). Ikatan ini berkedudukan di Surabaya, domisili Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. PASAL 2 A s a s Iikatan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair berazaskan : PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 3 T u j u a n Tujuan IKOMA F.F. UNAIR adalah : 1. Membantu F.F. UNAIR dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan apoteker pada khususnya dan pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya. 2. Menciptakan kehidupan gotong-royong dalam “Civitas Academica” F.F. UNAIR pada khususnya dan Keluarga Universitas Airlangga pada umumnya. PASAL 4 U s a h a Usaha Ikoma F.F. UNAIR adalah : 1. Menghimpun tenaga, pemikiran dan dana yang diperlukan untuk membantu pengembangan dan pembinaan pendidikan sarjana farmasi/apoteker. 2. Membentuk Badan-Badan tetap dan/atau tidak tetap untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang diperlukan. 3. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk meningkatkan, pemikiran guna pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker. 4. Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi pendidikan sarjana farmasi/apoteker dan pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya. PASAL 5 Keanggotaan Ayat (1). Yang menajdi anggota Ikatan ini adalah orang tua Mahasiswa F.F. UNAIR, yaitu Ayah atau Ibu atau Walinya. Ayat (2). Dapat pula menjadi anggota Ikatan ialah mereka yang menaruh minat dan perhatian terhadap pembinaan dan Pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker. PASAL 6 Perhendaharaan Harta benda dan kekayaan Ikatan diperoleh dari : 1. Uang pangkal 2. Uang iuran, tetap atau tidak tetap 3. Uang sumbangan/donasi, tetap atau tidak tetap 4. Hasil-hasil usaha yang sah. PASAL 7 R a p a t Ayat (1). Rapat anggota diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, sedang keputusan rapat diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Ayat (2) Rapat anggota merupakan forum tertinggi, sedang keputusan-keputusannya merupakan kebijaksanaan, pedoman dan garis-garis besar yang harus diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan. PASAL 8 P e n g u r u s Ayat (1). Pengurus Ikatan terdiri dari : Ketua, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Pembantu-Pembantu. Ayat (2). Pengurus dapat dilengkapi dengan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan. Ayat (3). Anggota Pengurus dipiih dan diangkat oleh rapat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. PASAL 9 Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota. PASAL 10 Pembubaran Ikatan ini dapat dibubarkan hanya oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk pembubaran. PASAL 11 Penutup Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di : Surabaya Pada Tanggal : 12 Juli 1985 Fakultas Farmasi Unair Surabaya K e t u a, Sekretaris I, Ttd. Ttd. Letkol czi. Purn. R. Soejono dr. H. Lukman Siregar
no reviews yet
Please Login to review.