jagomart
digital resources
picture1_Otonomi Daerah Pdf 58628 | Bab Ii (1)


 196x       Tipe PDF       Ukuran file 0.54 MB       Source: repository.uin-suska.ac.id


File: Otonomi Daerah Pdf 58628 | Bab Ii (1)
dengan peraturan perundang undangan  yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            
                           BAB II 
                        LANDASAN TEORI 
           2.1   Otonomi Daerah  
                 Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom 
             untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan 
             masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Yang 
             dimaksud  dengan  otonomi  yang  nyata  adalah  keleluasaan  daerah  untuk 
             menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara 
             nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. 
             Yang dimaksud dengan otonomi  yang  bertanggung  jawab  adalah  berupa 
             perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan 
             kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus 
             dipikul  oleh  daerah  dalam  mencapai  tujuan  pemberian  otonomi,  berupa 
             peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, 
             pengembangan  kehidupan  demokrasi,  keadilan  dan  pemerataan,  serta 
             pemeliharaan  hubungan  yang  serasi  antara  pusat  dan  daerah  serta  antar-
             daerah  dalam  rangka  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik 
             Indonesia.  
                 Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomor  23 tahun 2014 
             Tentang dikemukakan bahwa daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah 
             otonom sekaligus wilayah administratif. Dengan kata lain daerah provinsi 
             dibentuk  berdasarkan  asas  desentralisasi  dan  dekonsentrasi.  Asas 
             dekonsentrasi  dilaksanakan  secara  meluas  di  tingkat  provinsi  dan  secara 
                             8 
                                                                                                                            9 
                                   terbatas di tingkat kabupaten/kota, terutama untuk kewenangan yang mutlak 
                                   berada  di  tangan  pemerintah  pusat.  Model  ini  oleh  B.C.Smith  (1985) 
                                   dinamakan  sebagai  “Fused  Model”.  Daerah  kabupaten/kota  merupakan 
                                   daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan 
                                   menurut Smith model ini dinamakan “Split Model” (Smith:1985).  
                                            Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli 
                                      1.    Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan 
                                            wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah. 
                                      2.    Menurut  Syarif  Saleh:  Otonomi  Daerah  merupakan  hak  yang 
                                            mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut 
                                            merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat. 
                                      3.    Menurut  Kansil:  Otonomi  Daerah  adalah  hak,  wewenang,  serta 
                                            kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri 
                                            sesuai perundang-undangan yang masih berlaku. 
                                      4.    Menurut  Widjaja:  Otonomi  Daerah  merupakan  salah  satu  bentuk 
                                            desentralisasi  pemerintahan  yang  pada  dasarnya  ditujukan  untuk 
                                            memenuhi  kepentingan  bangsa  dan  negara  secara  menyeluruh 
                                            dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan 
                                            penyelenggaraan         pemerintahan        agar     terwujudnya       cita-cita 
                                            masyarakat yang adil dan makmur. 
                                      5.    Menurut  Philip  Mahwood:  Otonomi  Daerah  merupakan  hak  dari 
                                            masyarakat  sipil  untuk  mendapatkan  kesempatan  serta  perlakuan 
                                            yang     sama,     baik     dalam      hal    mengekspresikan,        berusaha 
                                                                                                                          10 
                                            mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta 
                                            dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah. 
                                      6.    Menurut  Benyamin  Hoesein:  Otonomi  Daerah  merupakan 
                                            pemerintahan  oleh  dan  untuk  rakyat  di  bagian  wilayah  nasional 
                                            Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. 
                                      7.    Menurut  Mariun:  Otonomi  Daerah  merupakan  kewenangan  atau 
                                            kebebasan  yang  dimiliki  pemerintah  daerah  agar  memungkinkan 
                                            mereka  dalam  membuat  inisiatif  sendiri  untuk  mengatur  dan 
                                            mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. 
                                      8.    Menurut  Vincent  Lemius:  Otonomi  Daerah  adalah  kebebasan/ 
                                            kewenangan  dalam  membuat  keputusan  politik  serta  administrasi 
                                            yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 
                                            Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah: 
                                       1.  Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri 
                                            dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 
                                            1 dan 2. 
                                       2.  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan 
                                            Otonomi Daerah. 
                                       3.  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi 
                                            Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. 
                                       4.  Undang  Undang  No.  32  Tahun  2004  mengenai  Pemerintahan 
                                            Daerah. 
                                               11 
               5.  Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan 
                 antara Pemerintah Daerah dan Pusat. 
                 Penerapan  Otonomi  Daerah,  Penerapan  (Pelaksanaan)  otonomi 
             daerah  di  Indonesia  menjadi  titik  fokus  penting  dalam  memperbaiki 
             kesejahteraan  rakyat.  Pengembangan  suatu  daerah  bisa  disesuaikan  oleh 
             pemerintah  daerah  dengan  potensi  dan  ciri  khas  daerah  masing-masing. 
             Otonomi  daerah  mulai  diberlakukan  di  Indonesia  berdasarkan  Undang-
             Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 
             2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai 
             lagi  dengan  perkembangan  keadaan,  ketatanegaraan,  serta  tuntutan 
             penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang 
             Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
             2004  tentang  Pemerintahan  Daerah.  Sampai  sekarang  Undang-Undang 
             Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  telah  mengalami 
             banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 
             2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
             tentang Pemerintahan Daerah. 
           2.2  Pemerintahan Desa 
                 Desa  menurut  definisi  universal  adalah  sebuah  aglomerasi 
             permukiman  di  area  perdesaan  (rural).  Di Indonesia,  istilah  desa adalah 
             pembagian wilayah  administratif  di  Indonesia  di  bawah kecamatan,  yang 
             dipimpin  oleh Kepala  Desa.  Sebuah  desa  merupakan  kumpulan  dari 
             beberapa  unit  permukiman  kecil  yang  disebut  kampung  (Banten,  Jawa 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii landasan teori otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban otonom untuk mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dimaksud nyata keleluasaan menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu secara ada diperlukan serta tumbuh hidup berkembang bertanggung jawab berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian kepada dalam wujud tugas harus dipikul oleh mencapai tujuan peningkatan pelayanan kesejahteraan semakin baik pengembangan kehidupan demokrasi keadilan pemerataan pemeliharaan hubungan serasi antara pusat antar rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia penjelasan umum undang nomor tahun tentang dikemukakan bahwa provinsi berkedudukan sekaligus wilayah administratif kata lain dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dekonsentrasi dilaksanakan meluas tingkat terbatas kabupaten kota terutama mutlak berada tangan model ini b c smith dinamakan fused ...

no reviews yet
Please Login to review.