jagomart
digital resources
picture1_Power Point Otonomi Daerah


 343x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.12 MB    


File: Power Point Otonomi Daerah
menurut uu pasal 1 no 32 tahun 2004 otonomi daerah adalah hak wewenang  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 19 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        Apa itu Otonomi 
             Daerah ?
   • Secara bahasa
   Otonomi adalah kewenangan. Daerah adalah suatu wilayah.
   • Menurut  pasal  1  UU  Nomor  22  Tahun  1999 
   (Pemerintahan daerah)
   Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk 
   mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat 
   menurut  prakarsa  sendiri  berdasarkan  aspirasi  masyarakat 
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   • Menurut UU pasal 1 no.32 tahun 2004
   Otonomi  daerah  adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban 
   daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan 
   pemerintah dan masyarakat sekitar.
    Apa itu Daerah Otonom ?
    Daerah  Otonom  adalah  kesatuan  masyarakat 
    hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, 
    yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus 
    urusan    pemerintah     dan     kepentingan 
    masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri 
    berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem 
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Mengapa ada Otonomi Daerah ?
   Sebagai  wujud  adanya  perubahan 
   paradigma     dalam     pelaksanaan 
   pemerintah di Indonesia yang selama 
   ini  (sebelum  Era  Reformasi)  bersifat 
   sentralistik  telah  tidak  sesuai  lagi 
   dengan      tuntutan      kehidupan 
   masyarakat Indonesia saat ini.
      Tujuan Otonomi Daerah
    • Peningkatan    pelayanan    dan    kesejahteraan 
      masyarakat.
    • Pengembangan kehidupan demokrasi.
    • Keadilan.
    • Pemerataan.
    • Pemeliharaan  hubungan  yang  serasi  antara 
      pemerintahan daerah dan pusat.
    • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
    • Menumbuhkan  kreativitas,  meningkatkan  peran 
      serta masyarakat, mengembang peran dan fungsi 
      DPRD.
    Landasan Pelaksanaan Otonomi Daerah
  • Pasal 18 UUD 1945
  • Ketetapan    MPR     No.    XV/MPR/1998 
    (penyelenggaraan     otonomi      daerah, 
    penggunaan  dan  pengaturan  sumber  daya 
    Nasional,  perimbangan  keuangan  pusat  dan 
    daerah)
  • UU  No.22,  1999  (pemerintahan  daerah) 
    diubah menjadi UU No.32, 2004.
  • UU  No.  25,  1999  (perimbangan  keuangan 
    pusat dan daerah) diubah menjadi UU No.33, 
    2004
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Apa itu otonomi daerah secara bahasa adalah kewenangan suatu wilayah menurut pasal uu nomor tahun pemerintahan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang undangan no hak wewenang kewajiban urusan pemerintah sekitar kesatuan hukum yang mempunyai batas berwenang dalam sistem negara republik indonesia mengapa ada sebagai wujud adanya perubahan paradigma pelaksanaan di selama ini sebelum era reformasi bersifat sentralistik telah tidak lagi tuntutan kehidupan saat tujuan peningkatan pelayanan kesejahteraan pengembangan demokrasi keadilan pemerataan pemeliharaan hubungan serasi antara pusat mendorong memberdayakan menumbuhkan kreativitas meningkatkan peran serta mengembang fungsi dprd landasan uud ketetapan mpr xv penyelenggaraan penggunaan pengaturan sumber daya nasional perimbangan keuangan diubah menjadi...

no reviews yet
Please Login to review.