jagomart
digital resources
picture1_Subyek Hukum - Persoon - Siapa Saja Yang Dapat Menjadi Pendukung Hak-hak Dan Kewajiban-kewajiban Hukum


 377x       Tipe PPT       Ukuran file 0.35 MB    


File: Subyek Hukum - Persoon - Siapa Saja Yang Dapat Menjadi Pendukung Hak-hak Dan Kewajiban-kewajiban Hukum
definisi dari subyek hukum subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak hak dan kewajiban kewajiban hukum j satrio 1999 13 menurut utrecht bahwa yang dimaksud ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       DEFINISI DARI SUBYEK HUKUM
   Subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat 
    menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum 
    (J. Satrio, 1999: 13).
   Menurut  Utrecht  bahwa  yang  dimaksud  dengan  subyek 
    hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia 
    atau  badan  yang  menurut  hukum  berkuasa  (berwenang) 
    menjadi  pendukung  hak.  Suatu  subyek  hukum  mempunyai 
    kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).
   Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya 
    memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. 
     PEMBAGIAN SUBYEK HUKUM
  Subyek  hukum  dibagi  menjadi  2 
  macam, yaitu:
  a.Manusia (Natuurlijk persoon)
  b.Badan Hukum (Recht persoon)
      MANUSIA (NATUURLIJK PERSON)
   Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, 
    yang berarti pembawa hak dan kewajiban (pendukung hak dan 
    kewajiban)  dan  disebut  subyek  hukum  (rechtsubyect/ 
    subyetum juris).
   Pengertian  secara  yuridisnya  ada  dua  alasan  yang 
    menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 
   a.Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan
   b.Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, 
    kecakapan  untuk  menjadi  subyek  hukum,  yaitu  sebagai 
    pendukung hak dan kewajiban.
      MANUSIA (NATUURLIJK PERSON)
   Pada  dasarnya  manusia  mempunyai  hak  sejak 
    dalam  kendungan,  hal  ini  ada  perkecualiannya 
    seperti di pasal 2 KUH Perdata.
   Dan,  berakhirnya  seseorang  sebagai  pendukung 
    hak  dan  kewajiban  apabila  ia  meninggal  dunia. 
    Artinya  selama  seseorang  masih  hidup  selamaitu 
    pula ia mempunyai kewenangan berhak. Ini diatur 
    dalam pasal 3 KUH Perdata .
     BADAN HUKUM (RECHT PERSOON)
   Badan  hukum  adalah  subyek  hukum  ciptaan 
   manusia  pribadi  berdasarkan  hukum  yang  diberi 
   hak  dan  kewajiban  seprti  manusia  pribadi 
   (Abdulkadir Muhammad, 1990:29).
   Badan  hukum  adalah  subyek  hukum  yang 
   diciptakan  oleh  manusia  berdasarkan  hukum  dan 
   diberi  hak-hak  dan  kewajiban-kewajiban  seperti 
   manusia. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Definisi dari subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban j satrio menurut utrecht bahwa dimaksud dengan ialah suatu yaitu manusia badan berkuasa berwenang mempunyai kekuasaan untuk mendukung rechtsvoegdheid segala sesuatu pada dasarnya memiliki dalam lalu lintas pembagian dibagi macam a natuurlijk b recht person setiap itu merupakan orang berarti pembawa disebut rechtsubyect subyetum juris pengertian secara yuridisnya ada dua alasan menyebutkan sebagai subyektif kewenangan hal ini kecakapan sejak kendungan perkecualiannya seperti di pasal kuh perdata berakhirnya seseorang apabila ia meninggal dunia artinya selama masih hidup selamaitu pula berhak diatur ciptaan pribadi berdasarkan diberi seprti abdulkadir muhammad diciptakan oleh...

no reviews yet
Please Login to review.