Authentication
261x Tipe PPTX Ukuran file 1.97 MB
SUBYEK HUKUM Menurut Prof. chainur Arrasjid,S.H (2008:120), Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. (2007:128), mengemukakan Subyek hukum atau subjeck van een recbt yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum Pembagian Subyek Hukum 1. Manusia 2. Badan Hukum 1. Manusia Manusia (naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggaldunia 2. Badan Hukum Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo, SH. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum. Kewenanagn Berhak Hukum perdata memandang bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama. Baik itu manusia yang sudah dewasa ataupun manusia yang masih belum dewasa, maka hak-haknya tetaplah sama.
no reviews yet
Please Login to review.