jagomart
digital resources
picture1_Ilmu Pengantar Hukum 4562 | Hukum Perdata - Subyek Hukum Kecakapan Berhak Dan Bertindak Pendewasaan Nama Dan Catatan Sipil


 261x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.97 MB    


File: Ilmu Pengantar Hukum 4562 | Hukum Perdata - Subyek Hukum Kecakapan Berhak Dan Bertindak Pendewasaan Nama Dan Catatan Sipil
subyek hukum menurut prof chainur arrasjid s h 2008 120 subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung dapat memiliki hak dan kewajiban dr soedjono dirdjosisworo s ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 31 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          SUBYEK HUKUM
  Menurut  Prof. chainur Arrasjid,S.H (2008:120), 
  Subyek hukum adalah segala sesuatu yang 
  menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat 
  memiliki) hak dan kewajiban. 
  Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. (2007:128), 
  mengemukakan Subyek hukum atau subjeck van 
  een recbt yaitu “orang” yang mempunyai hak 
  manusia pribadi atau badan hukum yang berhak 
  atau yang melakukan perbuatan hukum
     Pembagian Subyek Hukum
      1.   Manusia
      2.   Badan Hukum
   1. Manusia
   Manusia  (naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap 
   orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung 
   hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum 
   di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggaldunia
        2. Badan Hukum
      Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo, 
      SH. di dalam bukunya pengantar ilmu 
      hukum(2007:128) badan hukum 
      adalah perkumpulan atau organisasi 
      yang didirikan dan dapat bertindak 
      sebagai subyek hukum.
  Kewenanagn Berhak
  Hukum perdata memandang bahwa 
  setiap manusia mempunyai hak yang 
  sama. Baik itu manusia yang sudah 
  dewasa ataupun manusia yang masih 
  belum dewasa, maka hak-haknya 
  tetaplah sama. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Subyek hukum menurut prof chainur arrasjid s h adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung memiliki hak dan kewajiban dr soedjono dirdjosisworo mengemukakan atau subjeck van een recbt yaitu orang mempunyai manusia pribadi badan berhak melakukan perbuatan pembagian naturlife persoon setiap kedudukan sama selaku pada dasarnya sebagai subjek di mulai sejak ia lahir berakhir setelah meninggaldunia sh dalam bukunya pengantar ilmu perkumpulan organisasi didirikan bertindak kewenanagn perdata memandang bahwa baik itu sudah dewasa ataupun masih belum maka haknya tetaplah...

no reviews yet
Please Login to review.