Authentication
Beberapa Pengertian Legalitas Jaminan Pembedaan Benda Jaminan Fidusia Eksekusi Jaminan Fidusia Hak Tanggungan Eksekusi Hak Tanggungan Penutup Tanya jawab & Kasus DEBITUR : Pihak yang berhutang KREDITUR : Pihak yang berpiutang PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat umum yg diberi wewenang utk membuat akta pemindahan dan pembebanan HAT menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku KANTOR PERTANAHAN : Adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wil kabupaten, kotamadya atau wil administratif lain yg setingkat yg melakukan pendaftaran HAT dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. BENDA TETAP : Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak (Pasal 506-508 KUHPer) BENDA BERGERAK : Benda yg menurut sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan dari suatu tempat ketempat lain (Pasal 509-511 KUHPer) PERSYARATAN KREDIT LEGALITAS JAMINAN Jaminan harus dicek, untuk diperoleh keyakinan STATUS bahwa Jaminan tidak dalam sengketa. JAMINAN Risiko : Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat mengetahui secara pasti status jaminan tsb Harus dilakukan Plotting untuk memastikan lokasi Jaminan LETAK/KONDIS I JAMINAN Risiko : Apabila tdk dilakukan, Bank tidak dapat mengetahui secara pasti kondisi jaminan tsb 4 LEGALITAS USAHA Dokumen Perizinan sedapat mungkin dilakukan PERIZINAN verifikasi kebenarannya kepada instansi penerbit. Risiko : Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan dokumen dipalsukan. Harus dilakukan OTS untuk memastikan LETAK/LOKASI kebenaran, kelayakan usaha yang akan dibiayai. USAHA Risiko : Apabila tdk dilakukan, ada kemungkinan usaha debitur tidak layak, fiktif. 5 PERJANJIAN KREDIT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN Sepakat Dapat Dibatalkan Syarat Sahnya Cakap (Voidable) Perjanjian [1320 KUH Hal Pdt] tertentu Batal Demi Hukum (Null & void) Causa Halal 6
no reviews yet
Please Login to review.