Authentication
267x Tipe PPT Ukuran file 0.61 MB
Peristilahan & Dasar Hukum Gadai: Peristilahan: 1.Gadai Adat; 2.Pand; 3.Gadai dalam Lembaga Pembiayaan; 4.Gadai Syariah (Rahn). Dasar Hukum: Al Qur’an dan Hadits; Buku II KUH Perdata; Pasal 1150 KUH Perdata; 2 PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai 3 Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu- kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu” 4 Sifat Perjanjian Gadai: Perjanjian Gadai bersifat Accesoir; Perjanjian Gadai lahir setelah adanya perjanjian pokok antara Kreditur dan Debitur yaitu Perjanjian Pinjam-Meminjam atau Perjanjian Pembiayaan; Beberapa sifat lainnya: Merupakan hak yang dapat diutamakan; Tidak dapat dibag-bagi; Mengikuti bendanya. Hal ini mengikuti syarat adanya penyerahan benda dari debitur kepada kreditur 5 Mekanisme Peminjaman Pegadaian Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal 6
no reviews yet
Please Login to review.