Authentication
207x Tipe PDF Ukuran file 2.21 MB Source: spma.gunadarma.ac.id
STANDAR 3(1,/$,$13(0%(/$-$5$1 BADAN PENJAMINAN MUTU (BAJAMTU) UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 No. Dok : PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004 UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : - Tanggal : STANDAR 28 Februari 2017 PENILAIAN PEMBELAJARAN Halaman 1 dari 9 STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN PENANGGUNG JAWAB PROSES Tanggal Nama Jabatan Tanda Tangan 1. Perumusan Dr. R. Supriyanto Ketua Program 28 Februari 2017 Studi 2. Pemeriksaan Dr. Dewi Agushinta Wakil Dekan 1 28 Februari 2017 3. Persetujuan Prof. Dr. A. Beny Dekan 28 Februari 2017 Mutiara 4. Penetapan Prof. Dr. E.S. Margianti, Rektor 28 Februari 2017 SE, MM Kepala Badan 5. Pengendalian Dr. rer.pol. Sudaryanto Penjaminan 28 Februari 2017 Mutu No. Dok : PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004 UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : - Tanggal : STANDAR 28 Februari 2017 PENILAIAN PEMBELAJARAN Halaman 2 dari 9 1. Visi dan Misi PT Visi : Pada tahun 2022 Universitas Gunadarma menjadi perguruan tinggi swasta bereputasi internasional berbasis keunggulan dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi yang holistik dan integratif dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa Misi : 1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka menghasilkan SDM yang kompetitif dan berkarakter. 2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian bertaraf nasional dan international yang mendorong pengembangan keilmuan dan perekonomian nasional. 3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai pengejawantahan tanggung jawab sosial universitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperkuat jati diri bangsa. 5. Menerapkan tata kelola universitas yang baik dalam rangka meningkatkan daya adaptasi universitas terhadap dinamika lingkungan global. 2. Rasionale Latar Belakang Standar Penilaian Pembelajaran Proses pembelajaran adalah kegiatan yang diterima oleh mahasiswa selama menempuh pendidikan, baik secara kurikuler maupun nonkurikuler. Proses pembelajaran harus dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pembelajaran tersebut. Penilaian terhadap proses pembelajaran tidak hanya dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa, tetapi juga dilakukan oleh mahasiswa terhadap dosen. Hasil evaluasi oleh dosen terhadap mahasiswa dinyatakan dalam nilai yang tercantum dalam daftar nilai semester, sedangkan hasil penilaian mahasiswa terhadapdosen dievaluasi oleh unit penjaminan mutu Program Studi melalui Unit Penjaminan Mutu Akademik. Tujuan dan Manfaat No. Dok : PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004 UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : - Tanggal : STANDAR 28 Februari 2017 PENILAIAN PEMBELAJARAN Halaman 3 dari 9 Tujuan pengembangan standar penilain adalah adanya sebuah standar untuk melakukan penilaian hasil proses pembelajaran. Manfaat bagi dosen adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan penilaian pembelajaran kepada mahasiswa. 3. Pihak yang Ketua Program Studi, Dosen, PSA Online yang bertanggungjawab bertanggung jawab untuk melaksanakan pencapaian isi standar. untuk mencapai Standar Penilaian Pembelajaran 4. Definisi Istilah Tidak ada 5. Pernyataan Isi StandarPenilaianPembelajarandanIndikatorKetercapaiannya. Pengertian Penilaian Pembelajaran Berdasarkan Permenristekdikti no 44 tahun 2015 pasal 10, Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar mahasiswa atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) mahasiswa. Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan dimana seorang mahasiswa telah mencapai karakteristik tertentu. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif dan nilai kuantitatif. Tes adalah seperangkat tugas yang harus dikerjakan atau sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaannya terhadap cakupan materi yang dipersyaratkan dan sesuai dengan tujuan pengajaran tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tes merupakan alat ukur yang sering digunakan dalam penilaian pembelajaran disamping alat ukur yang lain. Evaluasi pembelajaran adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pembelajaran terhadap berbagai komponen pembelajaran pada setiap jalur dan jenjang pembelajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Ruang Lingkup Penilaian Pembelajaran Ruang lingkup penilaian hasil pembelajaran terdiri dari: - Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. - Teknik dan instrumen penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan,
no reviews yet
Please Login to review.