Authentication
Decision Making Hak hak Hak hak Kebijakan Kebijakan petani Pemerintah petani Pemerintah Perlindungan Perlindungan tanah Lahan tanah Lahan Pertanian Pertanian Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ketersediaan lahan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini mengingat bahwa pencapaian swasembada pangan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional, sehingga untuk mencapainya dibutuhkan pula dukungan ketersediaan lahan. Untuk mengamankan sejumlah lahan pangan yang ada agar tidak dialihfungsikan, serta demi tercapainya tujuan pembangunan nasional, maka disusunlah UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya UU 41/2009, diharapkan dapat dicapai swasembada pangan pada periode 2010-2014, yaitu berupa pencapaian 10 juta ton beras, serta diikuti pencapaian swasembada komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, ubi jalar dan ubi kayu. Source: Euromonitor; Channel News Asia Sejalan dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 41/2009, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2014 prioritas 5 dijelaskan, bahwa salah satu target pemerintah adalah perluasan lahan pangan sebesar 2 juta hektar, dengan target waktu sampai 2014. Perluasan lahan ini dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional. Mengingat dengan jumlah lahan yang ada saat ini (8 juta ha) belum menghasilkan produksi pangan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 UU 41/2009, lahan yang dilindungi dalam LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan untuk dilindungi ini nantinya, sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011, akan dilindungi dan dilarang untuk sialihfungsikan Source: Euromonitor; Channel News Asia Hak pemenuhan dan perlindungan hak asasi petani Hak Atas Sumber-Sumber Agraria • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak memiliki tanah secara layak adil untuk tempat tinggal maupun untuk tanah pertanian baik secara individu maupun secara kolektif. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak untuk menggarap atas tanah-tanah milik atau yang dibebani hak lainnya. • Hak-hak dari petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya atas kepemilikan atau akses kepada sumber- sumber agraria dan kemampuan pribadi dalam hukum dan pelaksanaannya tidak membedakan perbedaan jenis kelamin, agama, golongan, suku, dan budayanya. • Hak-hak dari petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya atas kepemilikan atau akses kepada sumber- sumber agraria dan kemampuan pribadi dalam hukum dan pelaksanaannya tanpa membedakan jenis, umur atau senioritas berdasarkaan hukum dan praktek adat dan kebiasaan yang berlaku tanpa melanggar rasa keadilan dan kebenaran Source: Euromonitor; Channel News Asia • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak untuk menggarap dan memiliki tanah negara (nonproduktif) yang sudah menjadi sumber pokok kehidupan ekonomi dan kehidupan masyarakat. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak mendapatkan air bersih. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak mendapatkan dan menggunakan sumber-sumber air untuk kepentingan usaha pertanian. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak mengelola sumber-sumber air yang berada di wilayah kekuasaan petani. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak untuk mengelola, memelihara, dan menikmati hasil hutan. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak untuk menolak segala bentuk konversi tanah pertanian untuk kepentingan industrialisasi. • Petani baik laki-laki maupun perempuan dan keluarganya berhak atas jaminan dan perlindungan hukum atas lahan pertaniannya dan tempat tinggalnya serta sumber-sumber agraria lainnya dari perampokan dan klaim masyarakat lain atau institusi lain serta dari kontaminasi dan pengotoran lingkungan oleh aktifitas lain.
no reviews yet
Please Login to review.