jagomart
digital resources
picture1_Hak Asasi Manusia Id 27982 | Ham (hak Asasi Manusia)


 285x       Tipe PDF       Ukuran file 0.02 MB       Source: ditpolkom.bappenas.go.id


File: Hak Asasi Manusia Id 27982 | Ham (hak Asasi Manusia)
mengingat uud 1945 dan peraturan perundang undangan tentang ham mengamanatkan hal tersebut   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          HAM (Hak Asasi Manusia)
          Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Indonesia
          Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting 
          mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM 
          mengamanatkan hal tersebut.
          Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama 
          pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan 
          kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia 
          sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah 
          melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan 
          kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri 
          (self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi 
          manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut 
          dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala 
          bangsa.
          Reformasi yang bergulir semakin memantapkan tekad Indonesia dalam 
          penghormatan HAM. UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan 
          perlindungan HAM kemudian dilengkapi dengan perubahan kedua UUD 1945 yang 
          merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal. Dengan 
          terbitnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan 
          Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, 
          landasan hukum bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia 
          semakin diperkokoh.
          Sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM 
          intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, 
          Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan 
          Lainnya yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan, Konvensi Penghapusan Segala 
          Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan 
          Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
          Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 telah 
          mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 
          2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RANHAM Indonesia Pertama tahun 
          1998 - 2003. RANHAM ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen Indonesia 
          terhadap Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, khususnya pasal 71, yang 
          mengharapkan semua negara di dunia menuangkan rencana aksi di bidang 
          pemajuan dan perlindungan HAM. Indonesia merupakan satu-satunya negara di 
          dunia yang sudah menyusun RANHAM untuk kedua kalinya.
          Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan 
          peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization 
          serta dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. RANHAM tersebut menjadi Gerakan 
          Nasional yang merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan 
          Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009 yang ditetapkan dengan Peraturan 
          Pemerintah No. 7 Tahun 2005.
          Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu: 
          1.Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM 
          2.Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional  
          3.Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan 
          4.Diseminasi dan pendidikan HAM 
          5.Penerapan norma dan standar HAM  
          6.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
          Walaupun tidak diminta oleh Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, namun 
          Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005 telah membentuk panitia RANHAM di 
          tingkat provinsi dan kabupaten yang bertujuan meyakinkan pelaksanaan RANHAM 
          di daerah, khususnya untuk menjamin bahwa tidak ada peraturan daerah yang 
          bertentangan dengan HAM. Hingga saat ini lebih dari 300 panitia RANHAM daerah 
          sudah terbentuk yang juga melibatkan akademisi dan LSM daerah.
          Dengan RANHAM yang berhasil disusun dan perkembangan positif di bidang HAM 
          lainnya sebagai faktor pendukung, pada 9 Mei 2006, Indonesia telah terpilih 
          sebagai anggota Dewan HAM dalam pemilihan oleh Majelis Umum PBB. Dalam 
          pemilihan tersebut Indonesia memperoleh dukungan dari 165 negara anggota 
          PBB.  Dari 18 calon dari negara-negara Asia, suara dukungan yang diperoleh 
          Indonesia tersebut merupakan perolehan kedua terbesar setelah India. Melalui 
          proses pengundian, Indonesia bersama-sama dengan Bahrain, India dan Filipina 
          termasuk dalam anggota Dewan HAM dari kelompok Asia untuk periode satu 
          tahun (2006-2007). 
          Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara yang cukup 
          besar serta kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai Ketua Komisi 
          HAM ke-61 tahun 2005 merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat 
          internasional terhadap komitmen Pemerintah terhadap pemajuan dan 
          perlindungan HAM di Indonesia.
          Berbagai kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM 
          telah dilakukan oleh Pemri. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia 
          menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan 
          telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan 
          Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam 
          upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis; kemudian dalam 
          rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China; serta kerjasama Plurilateral 
          bersama China, Kanada dan Norwegia. 
          Direktorat HAM dan Kemanusiaan, 
          Jakarta, Januari 2007
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ham hak asasi manusia pemajuan dan perlindungan oleh indonesia upaya di merupakan prioritas penting mengingat uud peraturan perundang undangan tentang mengamanatkan hal tersebut salah satu program utama pemerintah sejalan dengan proses reformasi pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung konsep sendiri bukan baru lagi bagi bangsa telah melewati perjuangan panjang selama ratusan tahun bawah kekuasaan kolonialis untuk meraih mewujudkan menentukan nasib self determination atau merdeka dari penjajahan asing paling mendasar setelah memperoleh kemerdekaan dipatrikan dalam pembukaan dianggap sebagai segala bergulir semakin memantapkan tekad penghormatan awal hanya memuat sedikit jaminan kemudian dilengkapi perubahan kedua merumuskan bab tersendiri terdiri sepuluh pasal terbitnya undang no pengadilan landasan hukum diperkokoh sampai saat ini meratifikasi instrumen pokok intemasional yaitu konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan anak menentang penyiksaan bentuk perla...

no reviews yet
Please Login to review.