jagomart
digital resources
picture1_Hak Asasi Manusia Id 27987 | Hak Asasi Manusia Konsep Dasar Dan Perkembangan Pengertiannya Dari Masa Ke Masa


 262x       Tipe PDF       Ukuran file 0.24 MB       Source: referensi.elsam.or.id


File: Hak Asasi Manusia Id 27987 | Hak Asasi Manusia Konsep Dasar Dan Perkembangan Pengertiannya Dari Masa Ke Masa
seri bahan bacaan kursus ham untuk pengacara xi tahun 2007 materi ham dalam aspek historis dan sosiologis hak asasi manusia konsep dasar dan perkembangan pengertiannya dari masa ke masa prof ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              
                                           
             Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI  
                                   Tahun 2007 
                 Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis 
                                           
                                           
                                           
                                           
                          HAK ASASI  MANUSIA 
              KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN 
              PENGERTIANNYA DARI MASA KE MASA 
                                           
                                           
                                           
                                           
                                           
                            Prof. Soetandyo Wignjosoebroto 
              
                                           
                                           
                                           
                                           
              
                                           
                                           
                                           
              
                     Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 
                          Jl Siaga II No 31 Pejaten Barat, Jakarta 12510  
                        Telp (021) 7972662, 79192564 Fax : (021) 79192519  
                                Website : www.elsam.or.id   
                          Email : office@elsam.or.id : advokasi@indosat.net.id 
                                           
              
              
                                         Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun  2007 
                                         Bahan Bacaan 
                                         Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis 
                                                        
                                                        
                                                        
                    
                                     HAK-HAK ASASI MANUSIA 
                       KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN PENGERTIANNYA 
                                                DARI MASA KE MASA 
                    
                   Hak-hak asasi manusia (HAM) -- atau            mengklaim kekuasaannya sebagai 
                   sebenarnya tepatnya harus disebut dengan       kekuasaan yang berlegitimasi supranatural.  
                   istilah 'hak-hak manusia' (human  rights)      Dalam keadaan seperti itu, berabad-abad 
                   begitu saja -- adalah hak-hak yang             lamanya manusia dalam jumlah massal 
                   (seharusnya) diakui secara universal sebagai   harus hidup dalam kondisi yang amat tak 
                   hak-hak yang melekat pada manusia karena       bermartabat, tak mempunyai harta milik 
                   hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu       sebagai bekal hidup yang layak, dan bahkan 
                   sebagai manusia.  Dikatakan ‘universal’        tidak memiliki diri dan kepribadiannya 
                   karena hak-hak ini dinyatakan sebagai          sendiri.  
                   bagian dari kemanusiaan setiap sosok            
                   manusia, tak peduli apapun warna kulitnya,     Telah sejelas itu konsep dasar mengenai apa 
                   jenis kelaminnya, usianya, latar belakang      yang pada asasnya harus dimaksudkan 
                   kultural dan pula agama atau kepercayaan       dengan hak-hak manusia yang asasi serta 
                   spiritualitasnya.  Sementara itu dikatakan     apa pula yang mesti dimaksudkan dengan 
                   ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu    pengingkaran dan pelanggarannya, ternyata 
                   dimiliki sesiapapun yang manusia berkat        tak sejelas itu definisi mengenai batas-batas 
                   kodrat kelahirannya sebagai manusia dan        ruang lingkupnya.  Wacana mengenai batas-
                   bukan karena  pemberian oleh suatu             batas ruang lingkupnya sampai kini pun 
                   organisasi kekuasaan manapun.  Karena          masih terus berlangsung, seiring sejalan 
                   dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada      dengan perkembangan kehidupan manusia 
                   dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh     itu sendiri dalam kebutuhannya yang tak 
                   dirampas atau dicabut.                         kunjung berakhir untuk memperoleh 
                                                                  imbangan yang jelas, namun juga luwes, 
                   Pengakuan atas adanya hak-hak manusia          antara kekuasaan atau kewenangan para 
                   yang asasi memberikan jaminan -- secara        pengelola pemerintahan dan kebebasan 
                   moral maupun demi hukum -- kepada              rakyat atau warga yang mengklaim dirinya 
                   setiap manusia untuk menikmati kebebasan       sebagai sumber kedaulatan. Wacana 
                   dari segala bentuk perhambaan,                 menghasilkan berbagai kategori hak, baik 
                   penindasan, perampasan, penganiayaan           menurut bidang (seperti hak kebebasan 
                   atau perlakuan apapun lainnya yang             warga dan hak untuk berpolitik, yang 
                   menyebabkan manusia itu tak dapat hidup        kedua-duanya terbilang hak-hak yang 
                   secara layak sebagai manusia yang              klasik dari generasi pertama, dan hak-hak 
                   dimuliakan Allah.  Berabad-abad lamanya        ekonomi, sosial dan kultural, yang 
                   manusia dalam jumlah massal hidup dalam        ketiganya terbilang hak-hak dari generasi 
                   keadaan tak diakui hak-haknya yang asasi       kedua), maupun menurut kaum 
                   demikian itu.  Jutaan manusia dalam sejarah    pengembannya (seperti hak-hak 
                   hidup dalam kedudukannya yang rendah           perempuan, hak-hak anak, hak-hak kaum 
                   sebagai ulur-ulur atau hamba-hamba.            minoritas, dan/atau hak-hak penderita 
                   Banyak pula yang bahkan harus hidup            cacat). 
                   sebagai budak-budak tawanan yang dapat          
                   diperjualbelikan oleh "para Gusti" yang 
                    
                                                                                                         1 
                                           Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun  2007 
                                           Bahan Bacaan 
                                           Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis 
                                                            
                                                            
                                                            
                     
                     
                            Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan : 
                                       Batas Kekuasaan Raja di Hadapan Para Bangsawan 
                     
                      
                    Apa yang disebut hak-hak asasi manusia ini        konsep, hukum lalu seperti mempunyai 
                    adalah sebuah konsep yang mempunyai               kehidupannya sendiri, terobjektivisasi dan 
                    riwayat lama yang panjang, terolah dan            kemudian daripada itu juga tidak lagi 
                    tersempurnakan dalam -- dan merupakan             berada di ranah subjektivitas para 
                    bagian dari -- sejarah sosial-politik bangsa-     pembuatnya.   Dikisahkan dari sejarah masa 
                    bangsa dunia.  Kalaupun kini ini konsep           itu, mengakhiri konflik-konfliknya, Paus 
                    dan masalah hak-hak asasi manusia tersebut        dan Raja yang telah mensepakatkan ruang 
                    telah merupakan wacana dan isu global,            lingkup yurisdiksi masing-masing (ialah 
                    haruslah dibenarkan bahwa menilik                 antara mana yang terbilang hukum gereja 
                    riwayatnya, konsep ini berkecambah dan            dan mana yang terbilang hukum raja) 
                    berkembang pada awal-mulanya di negeri-           tidaklah lagi dapat berbuat semaunya untuk 
                    negeri Barat.  Pada awalnya, yang                 mengubah-ubah begitu saja aturan-aturan 
                    dipersoalkan adalah batas-batas kekuasaan         yang telah dibuatnya.   Sekalipun aturan 
                    para raja dan para ulama gereja yang              yang ia buat dan akan diubah itu termasuk 
                    masing-masing mengklaim bahwa  dalam yurisdiksinya, tidaklah Paus itu 
                    kekuasaannya bersifat mutlak dan segala           bebas membuat perubahan tanpa 
                    titah-titahnya bersifat universal, mengikat       persetujuan pihak Raja. Demikian 
                    sesiapapun namun tak pernah akan                  sebaliknya. 
                    mengikat dirinya sendiri.  Konflik                 
                    memperebutkan kekuasaan tertinggi dalam           Konsep  law sebagai hasil kesepakatan -- 
                    penataan tertib dunia ini terjadi antara Paus     yang serta merta lalu berstatus (state < staat) 
                    Gregorius VII dan Kaisar Heinrich IV dari         supremasi -- ini terwujud kembali untuk 
                    Sachsen (yang berakhir pada tahun 1122),          menyelesaikan konflik kekuasaan, kali ini 
                    yang dalam riwayatnya melahirkan untuk            antara Raja John I dari Inggris dengan para 
                    pertama kalinya konsep the rule of law untuk      baron yang beraliansi.  Kesepakatan dicapai 
                    menggantikan  the rule of man (kalaupun           di Runnymede pada tahun 1215, yang hasil-
                    yang namanya the man ini adalah Paus atau         hasilnya dituangkan ke dalam suatu piagam 
                    Kaisar).                                          atau  charter yang dinamakan Magna Carta 
                                                                      yang di kemudian hari dibilangkan sebagai 
                    Dalam konsep rule of law -- yang                  suatu konstitusi yang berfungsi membatasi 
                    memberikan status tertinggi kepada segala         kekuasaan Raja.  Magna Carta lahir karena 
                    bentuk hukum yang dihasilkan oleh                 desakan para bangsawan terhadap Raja 
                    kesepakatan (the supreme lawstate) antar -        yang di satu pihak secara semaunya 
                    pihak – ini tak seorangpun boleh                  menariki pajak dan di lain pihak 
                    mengingkari berlakunya hukum.  Setinggi           mengucilkan para bangsawan ini dari 
                    apapun kedudukannya dan sebesar apapun            kemungkinannya ikut serta dalam 
                    kekuasaannya, para pihak yang telah               pemerintahan.  Lebih lanjut, Magna Carta 
                    menyepakatkan berlakunya hukum tidaklah           juga dimaksudkan untuk menjamin hak-hak 
                    lagi punya kuasa untuk mengingkari                feodal para baron dan menjamin pula 
                    berlakunya hukum yang semula telah                dihormati dan dilindunginya kelestarian 
                    disepakati itu.  Di sini sang pembentuk atau      berbagai hak yang tegak atas dasar tradisi 
                    pembuat hukum akan terikat oleh hukum             gereja dan tradisi para freemen yang  
                    yang telah ia buatnya itu.  Maka, dalam 
                                                                                                                2 
                                              Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun  2007 
                                              Bahan Bacaan 
                                              Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis 
                                                               
                                                               
                                                               
                      
                     berstatus sebagai warga kota (citesein <              konstitusi.  Ialah terlembagakannya suatu 
                     citizen).                                             undang-undang yang secara mendasar 
                                                                           dikonfigurasi berdasarkan prinsip bahwa 
                     Kalaupun mempunyai riwayat sebagai hasil              kekuasaan pengemban kekuasaan negara 
                     tindakan kaum konservatif untuk                       itu sungguh terbatas karena harus selalu 
                     melindungi hak-hak feodal, namun --                   dikontrol oleh rakyat yang berdaulat dan 
                     karena juga memuat apa yang disebut habeas            yang karena itu juga merupakan subjek-
                     corpus (ialah aturan yang melarang                    subjek pengemban hak-hak manusia yang 
                     penahanan tanpa batas) dan peradilan juri –           asasi.  Itulah hak-hak kodrat yang tak bisa 
                     Magna Carta ini kini ini telah diakui sebagai         dicabut (inderogable) atau untuk dialihkan 
                     pendahulu yang merintis dibukanya jalan               (inalienable).         
                     sejarah menuju apa yang kini disebut 
                      
                      
                             Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan : 
                           Pembatasan Kekuasaan Para Penguasa di Hadapan Manusia Warga Negara 
                                                                       
                      
                     Kalaupun kini ini konsep dan masalah hak-             sepanjang belahan akhir abad 18 -- mulai 
                     hak manusia yang asasi itu telah berkenaan            mempertanyakan keabsahan kekuasaan 
                     dengan berbagai kepentingan dalam                     para monarkh yang absolut berikut 
                     berbagai bidang kehidupan, baik yang                  wawasan tradisionalnya yang amat 
                     umum maupun yang dirasakan khusus oleh                diskriminatif dan memperbudak.  Tatkala di 
                     kaum tertentu, pada awal  negeri-negeri Barat -- secara suksesif akan 
                     perkembangannya konsep dasarnya                       tetapi juga berdaya akumulatif -- gagasan-
                     dibataskan pada hak-hak yang berkenaan                gagasan baru itu mulai berpengaruh luas, 
                     dengan kebebasannya sebagai warga                     gerakan revolusioner untuk merealisasi cita-
                     negara. Di sini, pada awal  cita kebebasan dan egalitarianisme (demi 
                     perkembangannya, apa yang disebut hak-                ketahanan dan kemakmuran bangsa !) 
                     hak asasi manusia itu merupakan produk                menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi.  
                     pergulatan pemikiran dan perubahan-                   Komunitas-komunitas warga sebangsa, 
                     perubahan yang ditimbulkannya dalam                   diorganisasi dalam wujud institusi politik 
                     perikehidupan sosial-politik. Konsep                  baru yang memproklamasikan diri sebagai 
                     mengenai hak-hak manusia ini benar-benar              negara republik yang demokratik, lahir 
                     merefleksikan dinamika sosial-politik dalam           secara berturut-turut di benua Amerika 
                     ikhwal hubungan antara suatu institusi                (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan 
                     kekuasaan dan para subjek yang dikuasai.              di benua Eropa (Negara Republik Perancis, 
                     Inilah konsep yang mulai lantang                      1789). Inilah dua revolusi yang menjadikan 
                     mempertanyakan hak-hak manusia -- dalam               ide demokrasi (yang di tangan sang 
                     kedudukan mereka yang terkini sebagai                 pencipta istilah, ialah Plato, dipandang 
                     warga negara -- di hadapan kekuasaan                  model pemerintahan yang buruk !) sejak 
                     negara dan para pejabatnya.                           masa itu menjadi ide yang lebih terpilih dan 
                                                                           populer.  Inilah revolusi yang dimaksudkan 
                     Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini            untuk membangun komunitas-komunitas 
                     lahir dan berkembang marak tatkala sejum-             politik nasional yang modern, dengan para 
                     lah pemikir Eropa Barat yang berpikiran               warganya yang memperoleh jaminan untuk 
                     cerah pada suatu zaman – khususnya 
                                                                                                                       3 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Seri bahan bacaan kursus ham untuk pengacara xi tahun materi dalam aspek historis dan sosiologis hak asasi manusia konsep dasar perkembangan pengertiannya dari masa ke prof soetandyo wignjosoebroto lembaga studi advokasi masyarakat jl siaga ii no pejaten barat jakarta telp fax website www elsam or id email office indosat net atau mengklaim kekuasaannya sebagai sebenarnya tepatnya harus disebut dengan kekuasaan yang berlegitimasi supranatural istilah human rights keadaan seperti itu berabad abad begitu saja adalah lamanya jumlah massal seharusnya diakui secara universal hidup kondisi amat tak melekat pada karena bermartabat mempunyai harta milik hakekat kodrat kelahiran bekal layak bahkan dikatakan tidak memiliki diri kepribadiannya ini dinyatakan sendiri bagian kemanusiaan setiap sosok peduli apapun warna kulitnya telah sejelas mengenai apa jenis kelaminnya usianya latar belakang asasnya dimaksudkan kultural pula agama kepercayaan serta spiritualitasnya sementara mesti inheren pengingk...

no reviews yet
Please Login to review.