Authentication
262x Tipe PDF Ukuran file 0.24 MB Source: referensi.elsam.or.id
Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007 Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis HAK ASASI MANUSIA KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN PENGERTIANNYA DARI MASA KE MASA Prof. Soetandyo Wignjosoebroto Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jl Siaga II No 31 Pejaten Barat, Jakarta 12510 Telp (021) 7972662, 79192564 Fax : (021) 79192519 Website : www.elsam.or.id Email : office@elsam.or.id : advokasi@indosat.net.id Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007 Bahan Bacaan Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis HAK-HAK ASASI MANUSIA KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN PENGERTIANNYA DARI MASA KE MASA Hak-hak asasi manusia (HAM) -- atau mengklaim kekuasaannya sebagai sebenarnya tepatnya harus disebut dengan kekuasaan yang berlegitimasi supranatural. istilah 'hak-hak manusia' (human rights) Dalam keadaan seperti itu, berabad-abad begitu saja -- adalah hak-hak yang lamanya manusia dalam jumlah massal (seharusnya) diakui secara universal sebagai harus hidup dalam kondisi yang amat tak hak-hak yang melekat pada manusia karena bermartabat, tak mempunyai harta milik hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai bekal hidup yang layak, dan bahkan sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ tidak memiliki diri dan kepribadiannya karena hak-hak ini dinyatakan sebagai sendiri. bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, Telah sejelas itu konsep dasar mengenai apa jenis kelaminnya, usianya, latar belakang yang pada asasnya harus dimaksudkan kultural dan pula agama atau kepercayaan dengan hak-hak manusia yang asasi serta spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan apa pula yang mesti dimaksudkan dengan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu pengingkaran dan pelanggarannya, ternyata dimiliki sesiapapun yang manusia berkat tak sejelas itu definisi mengenai batas-batas kodrat kelahirannya sebagai manusia dan ruang lingkupnya. Wacana mengenai batas- bukan karena pemberian oleh suatu batas ruang lingkupnya sampai kini pun organisasi kekuasaan manapun. Karena masih terus berlangsung, seiring sejalan dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dengan perkembangan kehidupan manusia dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh itu sendiri dalam kebutuhannya yang tak dirampas atau dicabut. kunjung berakhir untuk memperoleh imbangan yang jelas, namun juga luwes, Pengakuan atas adanya hak-hak manusia antara kekuasaan atau kewenangan para yang asasi memberikan jaminan -- secara pengelola pemerintahan dan kebebasan moral maupun demi hukum -- kepada rakyat atau warga yang mengklaim dirinya setiap manusia untuk menikmati kebebasan sebagai sumber kedaulatan. Wacana dari segala bentuk perhambaan, menghasilkan berbagai kategori hak, baik penindasan, perampasan, penganiayaan menurut bidang (seperti hak kebebasan atau perlakuan apapun lainnya yang warga dan hak untuk berpolitik, yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup kedua-duanya terbilang hak-hak yang secara layak sebagai manusia yang klasik dari generasi pertama, dan hak-hak dimuliakan Allah. Berabad-abad lamanya ekonomi, sosial dan kultural, yang manusia dalam jumlah massal hidup dalam ketiganya terbilang hak-hak dari generasi keadaan tak diakui hak-haknya yang asasi kedua), maupun menurut kaum demikian itu. Jutaan manusia dalam sejarah pengembannya (seperti hak-hak hidup dalam kedudukannya yang rendah perempuan, hak-hak anak, hak-hak kaum sebagai ulur-ulur atau hamba-hamba. minoritas, dan/atau hak-hak penderita Banyak pula yang bahkan harus hidup cacat). sebagai budak-budak tawanan yang dapat diperjualbelikan oleh "para Gusti" yang 1 Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007 Bahan Bacaan Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan : Batas Kekuasaan Raja di Hadapan Para Bangsawan Apa yang disebut hak-hak asasi manusia ini konsep, hukum lalu seperti mempunyai adalah sebuah konsep yang mempunyai kehidupannya sendiri, terobjektivisasi dan riwayat lama yang panjang, terolah dan kemudian daripada itu juga tidak lagi tersempurnakan dalam -- dan merupakan berada di ranah subjektivitas para bagian dari -- sejarah sosial-politik bangsa- pembuatnya. Dikisahkan dari sejarah masa bangsa dunia. Kalaupun kini ini konsep itu, mengakhiri konflik-konfliknya, Paus dan masalah hak-hak asasi manusia tersebut dan Raja yang telah mensepakatkan ruang telah merupakan wacana dan isu global, lingkup yurisdiksi masing-masing (ialah haruslah dibenarkan bahwa menilik antara mana yang terbilang hukum gereja riwayatnya, konsep ini berkecambah dan dan mana yang terbilang hukum raja) berkembang pada awal-mulanya di negeri- tidaklah lagi dapat berbuat semaunya untuk negeri Barat. Pada awalnya, yang mengubah-ubah begitu saja aturan-aturan dipersoalkan adalah batas-batas kekuasaan yang telah dibuatnya. Sekalipun aturan para raja dan para ulama gereja yang yang ia buat dan akan diubah itu termasuk masing-masing mengklaim bahwa dalam yurisdiksinya, tidaklah Paus itu kekuasaannya bersifat mutlak dan segala bebas membuat perubahan tanpa titah-titahnya bersifat universal, mengikat persetujuan pihak Raja. Demikian sesiapapun namun tak pernah akan sebaliknya. mengikat dirinya sendiri. Konflik memperebutkan kekuasaan tertinggi dalam Konsep law sebagai hasil kesepakatan -- penataan tertib dunia ini terjadi antara Paus yang serta merta lalu berstatus (state < staat) Gregorius VII dan Kaisar Heinrich IV dari supremasi -- ini terwujud kembali untuk Sachsen (yang berakhir pada tahun 1122), menyelesaikan konflik kekuasaan, kali ini yang dalam riwayatnya melahirkan untuk antara Raja John I dari Inggris dengan para pertama kalinya konsep the rule of law untuk baron yang beraliansi. Kesepakatan dicapai menggantikan the rule of man (kalaupun di Runnymede pada tahun 1215, yang hasil- yang namanya the man ini adalah Paus atau hasilnya dituangkan ke dalam suatu piagam Kaisar). atau charter yang dinamakan Magna Carta yang di kemudian hari dibilangkan sebagai Dalam konsep rule of law -- yang suatu konstitusi yang berfungsi membatasi memberikan status tertinggi kepada segala kekuasaan Raja. Magna Carta lahir karena bentuk hukum yang dihasilkan oleh desakan para bangsawan terhadap Raja kesepakatan (the supreme lawstate) antar - yang di satu pihak secara semaunya pihak – ini tak seorangpun boleh menariki pajak dan di lain pihak mengingkari berlakunya hukum. Setinggi mengucilkan para bangsawan ini dari apapun kedudukannya dan sebesar apapun kemungkinannya ikut serta dalam kekuasaannya, para pihak yang telah pemerintahan. Lebih lanjut, Magna Carta menyepakatkan berlakunya hukum tidaklah juga dimaksudkan untuk menjamin hak-hak lagi punya kuasa untuk mengingkari feodal para baron dan menjamin pula berlakunya hukum yang semula telah dihormati dan dilindunginya kelestarian disepakati itu. Di sini sang pembentuk atau berbagai hak yang tegak atas dasar tradisi pembuat hukum akan terikat oleh hukum gereja dan tradisi para freemen yang yang telah ia buatnya itu. Maka, dalam 2 Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007 Bahan Bacaan Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis berstatus sebagai warga kota (citesein < konstitusi. Ialah terlembagakannya suatu citizen). undang-undang yang secara mendasar dikonfigurasi berdasarkan prinsip bahwa Kalaupun mempunyai riwayat sebagai hasil kekuasaan pengemban kekuasaan negara tindakan kaum konservatif untuk itu sungguh terbatas karena harus selalu melindungi hak-hak feodal, namun -- dikontrol oleh rakyat yang berdaulat dan karena juga memuat apa yang disebut habeas yang karena itu juga merupakan subjek- corpus (ialah aturan yang melarang subjek pengemban hak-hak manusia yang penahanan tanpa batas) dan peradilan juri – asasi. Itulah hak-hak kodrat yang tak bisa Magna Carta ini kini ini telah diakui sebagai dicabut (inderogable) atau untuk dialihkan pendahulu yang merintis dibukanya jalan (inalienable). sejarah menuju apa yang kini disebut Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan : Pembatasan Kekuasaan Para Penguasa di Hadapan Manusia Warga Negara Kalaupun kini ini konsep dan masalah hak- sepanjang belahan akhir abad 18 -- mulai hak manusia yang asasi itu telah berkenaan mempertanyakan keabsahan kekuasaan dengan berbagai kepentingan dalam para monarkh yang absolut berikut berbagai bidang kehidupan, baik yang wawasan tradisionalnya yang amat umum maupun yang dirasakan khusus oleh diskriminatif dan memperbudak. Tatkala di kaum tertentu, pada awal negeri-negeri Barat -- secara suksesif akan perkembangannya konsep dasarnya tetapi juga berdaya akumulatif -- gagasan- dibataskan pada hak-hak yang berkenaan gagasan baru itu mulai berpengaruh luas, dengan kebebasannya sebagai warga gerakan revolusioner untuk merealisasi cita- negara. Di sini, pada awal cita kebebasan dan egalitarianisme (demi perkembangannya, apa yang disebut hak- ketahanan dan kemakmuran bangsa !) hak asasi manusia itu merupakan produk menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi. pergulatan pemikiran dan perubahan- Komunitas-komunitas warga sebangsa, perubahan yang ditimbulkannya dalam diorganisasi dalam wujud institusi politik perikehidupan sosial-politik. Konsep baru yang memproklamasikan diri sebagai mengenai hak-hak manusia ini benar-benar negara republik yang demokratik, lahir merefleksikan dinamika sosial-politik dalam secara berturut-turut di benua Amerika ikhwal hubungan antara suatu institusi (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan kekuasaan dan para subjek yang dikuasai. di benua Eropa (Negara Republik Perancis, Inilah konsep yang mulai lantang 1789). Inilah dua revolusi yang menjadikan mempertanyakan hak-hak manusia -- dalam ide demokrasi (yang di tangan sang kedudukan mereka yang terkini sebagai pencipta istilah, ialah Plato, dipandang warga negara -- di hadapan kekuasaan model pemerintahan yang buruk !) sejak negara dan para pejabatnya. masa itu menjadi ide yang lebih terpilih dan populer. Inilah revolusi yang dimaksudkan Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini untuk membangun komunitas-komunitas lahir dan berkembang marak tatkala sejum- politik nasional yang modern, dengan para lah pemikir Eropa Barat yang berpikiran warganya yang memperoleh jaminan untuk cerah pada suatu zaman – khususnya 3
no reviews yet
Please Login to review.