jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 1417 | Makalah Hak Asasi Perempuan Adalah Hak Asasi Manusia


 448x       Tipe PDF       Ukuran file 0.19 MB    


Pendidikan Pdf 1417 | Makalah Hak Asasi Perempuan Adalah Hak Asasi Manusia
undang undang dasar uud 1945 dari pertama hingga keempat muatan muatan hak asasi manusia menjadi salah satu hal yang penting untuk lebih diperjelas dalam amandemen uud 1945 karena sebelum terjadi amandemen  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                         1
                                     Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia  
                                                       Andrie Irawan2 
                                                                
            A.  Pengantar 
                       Permasalahan  penegakan  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  dan  Demokrasi  di  Indonesia 
               merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah pusat tetapi juga 
               pemerintah  daerah,  hal  tersebut  menjadi  perhatian  khusus  ketika  wacana  reformasi  akan 
               didengungkan dan dalam perjalanan reformasi di bidang konstitusi negara  Indonesia dengan 
               proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari pertama hingga keempat, muatan-
               muatan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu hal yang penting untuk lebih diperjelas dalam 
               amandemen UUD 1945 karena sebelum terjadi amandemen UUD 1945, permasalahan  yang 
               menjadi perhatian serius adalah kesewenangan negara dalam memasung hak-hak asasi warga 
               negara karena sangat multitafsir dan banyak ditafsirkan terbatas oleh pemerintah pada saat itu 
               dengan  turunan  peraturan  perundang-undangan  yang  membatasi  hak  asasi  warga  negara  
               terutama dalam hak atas pekerjaan, hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat 
               baik  lisan  maupun  tulisan,  jaminan  kemerdekaan  dalam  beragama  dan  berkepercayaan,  hak 
               memperoleh pendidikan, dan akses terhadp sumber daya alam yang pada saat itu masih belum 
               dipenuhi oleh hak-haknya oleh negara. 
                       Salah satu perhatian khusus dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia adalah 
               tentang  perlindungan  dan  pemenuhan  hak  asasi  perempuan  di  Indonesia  sebenarnya  bukan 
               merupakan hal yang baru bahkan menjadi perhatian yang khusus sebagaimana juga dalam hal 
               hak  asasi  anak.    Namun  kita  harus  mengakui  walaupun  dalam  dataran  instrumen  hukum 
               pengakuan hak asasi perempuan telah mendapat perhatian khusus tetapi pada praktek di lapangan 
               jauh dari yang diharapakan yang merupakan salah satu perhatian khusus dalam Undang-Undang 
               Hak Asasi Manusia.  
                       Hak  Perempuan  dimana  perempuan  dikategorikan  dalam  kelompok  rentan  yang 
               mendapat  tempat  khusus  dalam  pengaturan  jaminan  perlindungan  hak  asasi  manusia.  Pada 
               umunya pemberian hak bagi perempuan sama dengan hak-hak lain seperti yang telah disebutkan 
                                                                          
               1 Disampaikan dalam Training of Trainer (TOT) untuk anggota YSAGE Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2011 di Youth 
               Hostel, Ambarbinangun, Bantul  Yogyakarta 
               2Mahasiswa Program Psaca Sarjana FH UII BKU Hukum Tata Negara dan Pendamping korban bidang hukum di 
               Suara Lintas Perempuan Yogyakarta 
                                                                                                              1 
                
               dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak-Hak Asasi Manusia namun dengan alasan tadi maka 
               lebih  dipertegas  lagi.  Asas  yang  mendasari  hak  bagi  perempuan  diantaranya  hak  perspefktif 
               gender dan anti diskriminasi dalam artian memiliki hak yang seperti kaum laki-laki dalam bidang 
               pendidikan,  hukum,  pekerjaan,  politik,  kewarganegaraan  dan  hak  dalam  perkawinan  serta 
               kewajibannya.3 
                        
            B.  Instrumen Hukum Internasional 
                       Pengaturan  awal  yang  bertujuan  untuk  mengurangi  dan  menghapus  segala  tindakan 
               diskriminasi bagi perempuan dalam berbagai bidang di dataran hukum internasional diatur dalam 
               Konvensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Konvensi  Penghapusan  Segala  Bentuk 
               Diskriminasi  terhadap  Perempuan  (Convention  on  the  Elimination  of  All  Forms  of 
               Discrimination Againts Women)  selanjutnya disingkat menjadi CEDAW yang disetujui dalam 
               Sidang Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979  dan dinyatakan berlaku pada 1981 setelah 
               20 negara menyetujiu untuk meratifikasinya.4 Konvesi CEDAW juga dikenal dengan nama lain 
               Konvensi  Perempuan  yang  pada  awalnya  merupakan  inisiatif  dari  Komisi  Kedudukan 
               Perempuan (UN Commision on the Status of Women) sejak dibentuknya pada tahun 1947 dengan 
               tujuan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi perempuan.5 yang 
               kemudian sejak tahun 1984 diratifikasi Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
               1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. 
                       Konvensi  CEDAW  merupakan  instrumen  internasional  yang  bertujuan  untuk 
               memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dalam memperoleh hak-haknya sebagai 
               manusia sebagaimana yang selama ini dirasakan oleh kaum laki-laki. Konvensi CEDAW juga 
               memasukan masing-masing hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembagian 
               CEDAW  dapat  dikategorikan  sebagai  berikut,    penegasan  hak-hak  asasi  perempuan  yang 
               diklasifikasikan kedalam hak-hak sipil dan politik perempuan, hak ekonomi, sosial dan budaya 
               perempuan; persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dihadapan hukum dan perkawinan; 
                                                                          
               3 Rhona K. M Smith, at.al. Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), 
               PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hal. 269 
               4  Sri  Wiyanti Eddyono, Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk 
               Pengacara X Tahun 2004, ELSAM, Jakarta, 2004, hal. 3 
               5 Ibid 
                                                                                                              2 
                
               serta tanggung jawab pihak ketiga baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukng dan 
               mempromosikan konvensi ini. 
                       Ketentuan  hukum  mengenai  hak-hak  perempuan  dalam  Konvensi  Perempuan  dapat 
               dikelompokan sebagai berikut: 
                a.  Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan 
                       Konvensi Hak Sipil dan Politik mencantumkan beberapa hak-hak yang sederajat antara 
               perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik dalam hal pemenuhan hak  hidup, 
               hak  bebas  dari  perbudakan  dan perdagangan, hak  atas  kebebasan  dan keamanan  pribadi,  
               hak  diperlakukan secara manusiawi dalam  situasi  apapun, hak atas kebebasan untuk bergerak, 
               memilihtempat  tinggal, hak  mendapat kedudukan  yang  sama  di  hadapan  hukum , hak  diakui  
               sebagai  seorang  pribadi  di hadapan  hukum, hak  tidak  dicampuri masalah  pribadi, hak  atas 
               kebebasan berpikir  keyakinan  dan  beragama, hak untuk  bebas  berpendapat, hak  untuk  
               berserikat    dan    bergabung    dengan    serikat  pekerja,  hak  dalam  perkawinan,  hak  untuk 
               mendapatkan kesempatan yang sama dalam  pemerintahan, hak  mendapat perlindungan  yang  
               sama  dalam perlindungan  hukum, hak  untuk berbudaya. 
                       Namun kita sadari maupun tidak sebenarnya perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki 
               dalam dataran budaya tidak sederajat, hal ini diakibatkan masih adanya pemahaman budaya yang 
               menyatakan bahwa derajat laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan yang dikenal dengan 
               budaya  patriakhi.  Budaya  ini  banyak  memang  banyak  terjadi  di  negera-negara  berkembang 
               namun juga patut diketahui bersama diskriminasi tersebut juga terjadi di negara-negara maju 
               yang anggapan selama ini menyatakan bahwa Negara-negara maju tidak diskriminasi. 
                       Permasalahan diatas akhirnya disikapi dengan lahirnya konvensi perempuan yang salah 
                                                       6                                            7
               satu prinsipnya adalah non diskriminatif  dan persamaan sebelum menuju kesetaraan . Hak-hak 
               tersebut: 
                                                                          
               6  Diskriminasi didefinisikan dalam Pasal 1 CEDAW “…setiap  perbedaan,  pengucilan  atau pembatasan  yang  
               dibuat  atas  dasar  jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk  mengurangi  atau  menghapuskan 
               pengakuan,  penikmatan  atau  penggunaan  hak-hak  asasi  manusia  dan  kebebasan-kebebasan pokok di bidang 
               politik, ekonomi, sosial, budaya,  
               sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas  dari  status  perkawinan  mereka,  atas dasar persamaan  
               antara  laki-laki  dan perempuan.” Pasal 4 ayat (2) yang merupakan pengecualian yaitu “Pembuatan  peraturan-
               peraturan  khusus  oleh negara-negara  peserta  termasuk peraturan yang dimuat  dalam  Konvensi  ini  yang  
               ditujukan untuk  melindungi  kehamilan,  tidak  dianggap diskriminasi”. 
                                                                                                              3 
                
                       Hak dalam bidang politik dan kemasyarakatan bagi perempuan yaitu hak untuk memilih 
               dan  dipilih  dalam  pemilu,  berpartisipasi  aktif  dalam  pemerintahan  serta  untu  berorganisasi 
               sebagimana  diatur  dalam  pasal  7  kemudian  juga  pengakuan  hak  bagi  perempuan  untuk 
               memperoleh pekerjaan baik di pemrintahan dalam negeri maupun luar negeri sebagaiman di 
               pasal 8. Untuk hak kewarganegaran (pasal 9) perempuan diberikan hak yang sama dengan laki-
               laki untuk memilih status kewarganegaraan walaupun yang bersangkutan telah menikah dengan 
               pihak  asing,  selain  itu  juga  hak  untuk  mempertahankan,  memilih  dan  mengubah  status 
               kewarganeraannya, serta hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan kewarganegaraan 
               anak mereka. 
                       Untuk mengimplementasikan hak-hak tersebut yang ada dalam Pasal 7-9, dalam hal ini 
               pemerintah berkewajiban untuk mendukung dan mempromosikan hak-hak tersbut dala bentuk: 
                       Membuat  peraturan-peraturan  yang tepat  untuk  menghapuskan diskriminasi  terhadap  
               perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan  atas  dasar  persamaan 
               dengan laki-laki. 
                   1.  Membuat    peraturan-peraturan    yangtepat    menjamin    adanya    kesempatan  bagi  
                       perempuan  untuk  mewakili pemerintahan  maupun  bekerja  di tingkat internasional. 
                   2.  Memberikan    hak    yang    sama    dengan  pria  untuk  memperoleh,  mengubah  atau 
                       mempertahankan kewarganegaraannya. 
                   3.  Menjamin    bahwa    perkawinan    dengan  orang  asing  tidak  akan  mengubah  status 
                       kewarganegaraan  ataupun  kehilangan status kewarganegaraan.  
                   4.  Memberi hak yang sama antara perempuan dan menentukan kewarganegaraan anak-anak 
                       mereka. 
                b.  Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Perempuan 
                       Berbicara tentang Hak Asasi Manusi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat 
               ditemukan  dalam  Deklarasi  Umum  HAM  dan  Konvensi  Hak  Ekonomi,  Sosial  dan  Budaya. 
               Untuk pengaturan khusus bagi perempuan sebagaimana yang secara umum telah disampailan 
               dalam Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, maka Konvensi Perempuan menekankan 
                                                                                                                                                                                                          
               7 Persaman dalam konvensi ini merupakan sebuah pendekatan yang mendasarkan pada hasil akhir sebuah proses, 
               yaitu keadilan (keadilan substantif). Kadang dalam mencapai tujuan akhir dari keadilan itu seringkali tidak sama 
               prosesnya antara laki-laki dan perempuan yang diakibatkan diskriminasi selama ini kepada perempuan. 
                                                                                                              4 
                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hak asasi perempuan adalah manusia andrie irawan a pengantar permasalahan penegakan ham dan demokrasi di indonesia merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah pusat tetapi juga daerah tersebut khusus ketika wacana reformasi akan didengungkan dalam perjalanan bidang konstitusi negara dengan proses amandemen undang dasar uud dari pertama hingga keempat muatan penting untuk lebih diperjelas karena sebelum terjadi serius kesewenangan memasung warga sangat multitafsir banyak ditafsirkan terbatas oleh pada saat itu turunan peraturan perundang undangan membatasi terutama atas pekerjaan berserikat berkumpul serta mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan jaminan kemerdekaan beragama berkepercayaan memperoleh pendidikan akses terhadp sumber daya alam masih belum dipenuhi haknya perkembangan tentang perlindungan pemenuhan sebenarnya bukan baru bahkan sebagaimana anak namun kita harus mengakui walaupun dataran instrumen hukum pengakuan telah mendapat praktek ...

no reviews yet
Please Login to review.