Authentication
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari Senin tanggal 27 bulan November tahun 2017, bertempat di Fakultas Ilmu Komunikasi telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk sponsorship dan di antara para pihak yang tertera di bawah ini: Nama : Bank XYZ No. KTP : Alamat tinggal : No. Rekening : Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK I Nama : FEMME Group No. KTP : No. Rekening : Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK II Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melakukan perjanjian dalam bentuk sponsor stabil di Femme Fashion Week 2017 dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal I Ruang Lingkup Pihak I dan Pihak II setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam bidang sponsor stabil Femme Fashion Week 2017. Pasal II Nilai Investasi 1. Pihak I memberikan dana sebesar Rp 3 M kepada Pihak II dengan rincian Rp 2 M untuk dana acara Femme Group dan Rp 1 M untuk sponsor majalah Femme Group. 2. Dana Sponsor ke-2 diberikan oleh Pihak I kePihak II pada tahun ke-3 dengan besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari. 3. Dana Sponsor ke-3 diberikan oleh Pihak I ke Pihak II pada tahun keep-5 dengan besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari. Pasal III Kewajiban Pihak II 1. Pihak I akan menaikkan dana yang diberikan dalam dua tahun sekali selama lima tahun apabila acara Femme Group dinilai memuaskan tetapi tidak akan menurunkan jumlah dana apabila dinilai kurang memuaskan Pihak I 2. Dana berbentuk uang yang diberikan oleh Pihak I disebut sebagai Dana Sponsor 3. Sistem pemberian Dana Sponsor dilakukan sebanyak 3 kali. Dana Sponsor ini disebut dengan Dana Sponsor ke-1, Dana Sponsor ke-2, dan Dana Sponsor ke-3 Pasal IV Jangka Waktu Kerjasama antara Pihak I dan Pihak II dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun, dimulai dari ditandatanganinya surat perjanjian ini, yaitu sejak tanggal ……. Dan berakhir pada tanggal ……………… Pasal V Berakhirnya Perjanjian 1. Berakhirnya perjanjian ini adalah saat jangka waktu perjanjian kerjasama ini habis. 2. Para pihak tidak berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan antar kedua belah pihak. 3. Setelah Pihak I memberikan Dana Sponsor sesuai kesepakatan, perjanjian kerjasama ini dinyatakan selesai dan masing-masing pihak tidak punya kewajiban dan tanggung jawab apa pun. Pihak VI Force Majeure 1. Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure), pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan. 2. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa di luar kehendak kedua belah pihak, seperti bencana alam, kebakaran, sabotase, banjir, dan lainnya. Pihak VII Penutup 1. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mempercayai dan bersikap jujur selama masa kerjasama. 2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. Apabila terjadi penyimpanan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak yang disengaja, pihak lain berhak mengambil keputusan secara sepihak. 4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadi kata sepakat, kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan. Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadarkan dan tanpa unsur paksaan. Surat ini dibuat rangkap 2 (dua) yang isinya sama dan bermaterai 6000 dan masing-masing pihak memegang satu dengan kekuatan hukum yang sama. Pihak II Pihak I
no reviews yet
Please Login to review.