jagomart
digital resources
picture1_Mou Sponsorship


 406x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


File: Mou Sponsorship
surat perjanjian kerjasama pada hari senin tanggal 27 bulan november tahun 2017 bertempat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
                       Pada hari Senin tanggal 27 bulan November tahun 2017, bertempat di Fakultas Ilmu
                       Komunikasi telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk sponsorship dan di
                       antara para pihak yang tertera di bawah ini:
                       Nama                 : Bank XYZ
                       No. KTP              :
                       Alamat tinggal       :
                       No. Rekening         :
                       Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK I
                       Nama                 : FEMME Group
                       No. KTP              :
                       No. Rekening         :
                       Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK II
                       Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melakukan perjanjian dalam bentuk sponsor 
                       stabil di Femme Fashion Week 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                    Pasal I
                                                               Ruang Lingkup
                          Pihak I dan Pihak II setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama 
                          dalam bidang sponsor stabil Femme Fashion Week 2017.
                                                                    Pasal II
                                                                  Nilai Investasi
                              1.  Pihak I memberikan dana sebesar Rp 3 M kepada Pihak II dengan rincian Rp 
                                  2 M untuk dana acara Femme Group dan Rp 1 M untuk sponsor majalah 
                                  Femme Group.
                              2.  Dana Sponsor ke-2 diberikan oleh Pihak I kePihak II pada tahun ke-3 dengan 
                                  besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari.
                              3.  Dana Sponsor ke-3 diberikan oleh Pihak I ke Pihak II pada tahun keep-5 
                                  dengan besaran dana yang akan dibicarakan di lain hari.
                                                                       Pasal III
                                                                 Kewajiban Pihak II
                              1.  Pihak I akan menaikkan dana yang diberikan dalam dua tahun sekali selama 
                                  lima tahun apabila acara Femme Group dinilai memuaskan tetapi tidak akan 
                                  menurunkan jumlah dana apabila dinilai kurang memuaskan Pihak I
                              2.  Dana berbentuk uang yang diberikan oleh Pihak I disebut sebagai Dana 
                                  Sponsor
                              3.  Sistem pemberian Dana Sponsor dilakukan sebanyak 3 kali. Dana Sponsor ini 
                                  disebut dengan  Dana Sponsor ke-1, Dana Sponsor ke-2, dan Dana Sponsor 
                                  ke-3
                                                                       Pasal IV
                                                                    Jangka Waktu
                          Kerjasama antara Pihak I dan Pihak II dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun, 
                          dimulai dari ditandatanganinya surat perjanjian ini, yaitu sejak tanggal ……. Dan 
                          berakhir pada tanggal ………………
                                                                   Pasal V
                                                           Berakhirnya Perjanjian
                              1.  Berakhirnya perjanjian ini adalah saat jangka waktu perjanjian kerjasama ini 
                                  habis.
                              2.  Para pihak tidak berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa adanya 
                                  pemberitahuan dan kesepakatan antar kedua belah pihak.
                              3.  Setelah Pihak I memberikan Dana Sponsor sesuai kesepakatan, perjanjian 
                                  kerjasama ini dinyatakan selesai dan masing-masing pihak tidak punya 
                                  kewajiban dan tanggung jawab apa pun.
                                                                       Pihak VI
                                                                    Force Majeure
                              1.  Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure), pihak yang terkena 
                                  musibah harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan.
                              2.  Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeure) adalah peristiwa 
                                  di luar kehendak kedua belah pihak, seperti bencana alam, kebakaran, 
                                  sabotase, banjir, dan lainnya.
                                                                    Pihak VII
                                                                     Penutup
                              1.  Kedua belah pihak sepakat untuk saling mempercayai dan bersikap jujur 
                                  selama masa kerjasama.
                              2.  Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak setuju 
                                  untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
                              3.  Apabila terjadi penyimpanan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian 
                                  kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak yang disengaja, pihak lain 
                                  berhak mengambil keputusan secara sepihak.
                              4.  Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadi kata sepakat, kedua belah 
                                  pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.
                          Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh 
                          kesadarkan dan tanpa unsur paksaan. Surat ini dibuat rangkap 2 (dua) yang isinya 
                          sama dan bermaterai 6000 dan  masing-masing pihak memegang satu dengan 
                          kekuatan hukum yang sama.
                          Pihak II                                                        Pihak I
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Surat perjanjian kerjasama pada hari senin tanggal bulan november tahun bertempat di fakultas ilmu komunikasi telah disepakati suatu untuk sponsorship dan antara para pihak yang tertera bawah ini nama bank xyz no ktp alamat tinggal rekening selanjutnya akan disebut sebagai i femme group ii kedua belah atas sepakat melakukan dalam bentuk sponsor stabil fashion week dengan ketentuan berikut pasal ruang lingkup setuju mengadakan bidang nilai investasi memberikan dana sebesar rp m kepada rincian acara majalah ke diberikan oleh kepihak besaran dibicarakan lain keep iii kewajiban menaikkan dua sekali selama lima apabila dinilai memuaskan tetapi tidak menurunkan jumlah kurang berbentuk uang sistem pemberian dilakukan sebanyak kali iv jangka waktu dimulai dari ditandatanganinya yaitu sejak berakhir v berakhirnya adalah saat habis berhak mengakhiri tanpa adanya pemberitahuan kesepakatan antar setelah sesuai dinyatakan selesai masing punya tanggung jawab apa pun vi force majeure terjadi keadaan ...

no reviews yet
Please Login to review.