Authentication
256x Tipe PPT Ukuran file 0.63 MB
Universitas Kristen Indonesia Pengertian Untuk memahami Logika, seseorang harus mempunyai pengertian yg jelas mengenai penalaran. Penalaran suatu bentuk pemikiran Bentuk pemikiran yg paling sederhana: 1. pengertian (concept), 2. pernyataan (poposisi / statement), dan 3. penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi. Penalaran Etimologis, dari kata “Nalar” yang berarti: 1. Pertimbangan tentang Baik, Buruk, dsb: akal budi. Misal: setiap keputusan harus didasarkan pikiran yang sehat 2. Aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir yg logis; jangkauan pikir dan kekuatan pikir. Cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berpikir logis. Universitas Kristen Indonesia Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Logika merupakan: 1. Pengetahuan tentang kaidah berpikir, 2. Jalan pikiran yang masuk akal. Doktrin: 1. Munir Fuady Logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. 2. Kelsen Memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal. Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikall. Universitas Kristen Indonesia Pengertian Logika Hukum (Legal Reasoning) mempunyai 2 arti: 1. Arti luas Logika Hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. 2. Arti sempit Logika Hukum berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahan alasan pendukung putusan. Universitas Kristen Indonesia Pengertian Logika Hukum (Legal Reasoning) adalah penalaran tentang hukum, yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara / kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum, dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Logika Hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum ataupun kasus pelanggaran hukum dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Universitas Kristen Indonesia Prinsip-prinsip Logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip: 1. Eksklusi Memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. 2. Subsumption Bahwa ilmu hukum membuat suatu hubungan hirarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. 3. Derogasi Dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. 4. Kontradiksi Dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
no reviews yet
Please Login to review.