jagomart
digital resources
picture1_Concept Powerpoint 4246 | Logika Hukum - Legal Reasoning


 256x       Tipe PPT       Ukuran file 0.63 MB    


File: Concept Powerpoint 4246 | Logika Hukum - Legal Reasoning
universitas kristen indonesia pengertian untuk memahami logika seseorang harus mempunyai pengertian yg jelas mengenai penalaran penalaran suatu bentuk pemikiran bentuk pemikiran yg paling sederhana 1 pengertian concept 2 pernyataan poposisi ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 29 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                Universitas Kristen Indonesia
       Pengertian
         Untuk  memahami  Logika,  seseorang  harus  mempunyai  pengertian  yg 
          jelas mengenai penalaran. 
         Penalaran  suatu bentuk pemikiran
         Bentuk pemikiran yg paling sederhana: 
            1.    pengertian (concept),  
            2.    pernyataan (poposisi / statement), dan
            3.    penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi.
         Penalaran  Etimologis, dari kata “Nalar” yang berarti:
                           1.    Pertimbangan tentang Baik, Buruk, dsb: akal budi. Misal: 
                                 setiap keputusan harus didasarkan  pikiran yang sehat
                           2.    Aktivitas  yang  memungkinkan  seseorang  berpikir  yg 
                                 logis; jangkauan pikir dan kekuatan pikir.
         Cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berpikir logis.
                                                              Universitas Kristen Indonesia
       Pengertian
        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Logika merupakan:
            1.   Pengetahuan tentang kaidah berpikir,
            2.   Jalan pikiran yang masuk akal.
        Doktrin:
            1.   Munir  Fuady  Logika berfungsi sebagai suatu metode untuk 
                 meneliti  kebenaran  atau  ketepatan  dari  suatu  penalaran, 
                 sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. 
            2.   Kelsen  Memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical 
                 suatu  bahan  di  dalamnya  sendiri  adalah  logikal.  Ilmu  hukum 
                 adalah  semata-mata  hanya  ilmu  logikal.  Ilmu  hukum  adalah 
                 bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikall.
                                                              Universitas Kristen Indonesia
       Pengertian
        Logika Hukum (Legal Reasoning) mempunyai 2 arti:
            1.   Arti luas  Logika Hukum berhubungan dengan aspek psikologis 
                 yang  dialami  hakim  dalam  membuat  suatu  penalaran  dan 
                 putusan hukum.
            2.   Arti sempit  Logika Hukum berhubungan dengan kajian logika 
                 terhadap  suatu  putusan  hukum,  yakni  dengan  melakukan 
                 penelaahan  terhadap  model  argumentasi,  ketepatan  dan 
                 kesahan alasan pendukung putusan.
                                                              Universitas Kristen Indonesia
       Pengertian
         Logika Hukum (Legal Reasoning) adalah penalaran tentang hukum, 
          yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang 
          bagaimana  seorang  hakim  memutuskan  perkara  /  kasus  hukum, 
          seorang  pengacara  mengargumentasikan  hukum,  dan  bagaimana 
          seorang ahli hukum menalar hukum. 
         Logika Hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum 
          yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan 
          perbuatan  hukum  ataupun  kasus  pelanggaran  hukum  dan 
          memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
                                                              Universitas Kristen Indonesia
       Prinsip-prinsip
        Logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa 
         prinsip:
            1.   Eksklusi  Memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan 
                 independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap 
                 orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
            2.   Subsumption  Bahwa ilmu hukum membuat suatu hubungan 
                 hirarkis  antara  aturan  hukum  yang  bersumber  dari  legislatif 
                 superior dengan yang inferior.
            3.   Derogasi  Dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan 
                 yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang 
                 lebih superior.
            4.   Kontradiksi  Dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak 
                 kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Universitas kristen indonesia pengertian untuk memahami logika seseorang harus mempunyai yg jelas mengenai penalaran suatu bentuk pemikiran paling sederhana concept pernyataan poposisi statement dan reasoning ketiganya saling mempengaruhi etimologis dari kata nalar yang berarti pertimbangan tentang baik buruk dsb akal budi misal setiap keputusan didasarkan pikiran sehat aktivitas memungkinkan berpikir logis jangkauan pikir kekuatan cara hal menggunakan atau menurut kamus besar bahasa kbbi merupakan pengetahuan kaidah jalan masuk doktrin munir fuady berfungsi sebagai metode meneliti kebenaran ketepatan sedangkan adalah kelsen memandang ilmu hukum pengalaman logical bahan di dalamnya sendiri logikal semata mata hanya bersifat sistematikal historikal juga sosiologikall legal arti luas berhubungan dengan aspek psikologis dialami hakim dalam membuat putusan sempit kajian terhadap yakni melakukan penelaahan model argumentasi kesahan alasan pendukung yaitu pencarian reason dasar bagaimana seo...

no reviews yet
Please Login to review.