Authentication
226x Tipe PDF Ukuran file 0.44 MB Source: www.bphn.go.id
STUDI HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN IV Oleh: DR. HARJONO, SH, MCL KATA PENGANTAR Setelah UUD 1945 mengalami perubahan secara berurut Perubahan I, II, III, dan IV, telah banyak buku atau tulisan yang membahas hasil perubahan tersebut. Penulisan Karya Ilmiah dengan judul Studi Hukum Tata negara Pasca Perubahan IV ini tentulah akan menambah bahan bacaan yang berkaitan dengan perubahan UUD lainnya yang telah terlebih dulu diterbitkan. Dalam penyusunan tulisan yang tidak terlalu panjang ini penulis mempertimbangkan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang kurang memahami substansi perubahan UUD, padahal Undang-undang Dasar adalah sangat penting bagi tata penyelenggara negara maupun oleh anggota masyarakat. Sebagai sebuah UUD yang telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama, UUD 1945 sebelum diubah tentu telah dipahami secara baik oleh masyarakat. Dengan maksud untuk mempermudah memahami UUD pasca perubahan IV dalam membahas materi perubahan, penulis membandingkan substansi bahasan antara ketentuan sebelum dan pasca perubahan. Penyajian materi berdasarkan topik kelembagaan negara dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami UUD pasca perubahan, dan cara demikian tersebut memang akan menimbulkan resiko yaitu perlunya pengulangan dengan maksud agar substansi dapat dipahami secara komprehensif. Keuntungan dengan penyajian topik ialah bahwa pembaca sesuai dengan kebutuhannya tidak perlu membaca keseluruhan substansi dari awal sampai akhir. Akhirnya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia penulis mengucapkan terima kasih atas segala bantuannya. Jakarta, 25 November 2005 Penulis DR. Harjono, S.H.,MCL DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………2 BAB II KEDAULATAN RAKYAT DALAM PERUBAHAN UUD ……………..14 BAB III MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT …………………………20 BAB IV PRESIDEN ………………………………………………………………..27 BAB V DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ……………………………………46 BAB VI PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG ………………………..57 BAB VII DEWAN PERWAKILAN DAERAH ……………………………………75 BAB VIII KEKUASAAN KEHAKIMAN ………………………………………….83 BAB IX HAK ASASI MANUSIA ………………………………………………...99 1 BAB I PENDAHULUAN 1. Perubahan UUD 1945 dari perubahan pertama sampai ke empat adalah merupakan satu kesatuan. Perubahan dilakukan dengan cara memuat dalam setiap produk hukum MPR yang bermaterikan perubahan, rumusan atau bunyi pasal-pasal atau ayat-ayat perubahan, tanpa mengutip bunyi ayat atau pasal yang diubah. Dengan hanya menyebutkan dan merumuskan pasal atau ayat yang baru, maka pasal atau ayat yang asli digantikan bunyinya. Cara pengubahan semacam ini dimaksudkan untuk mempertahankan struktur asli dari UUD 1945. Jika dalam perubahan dilakukan penambahan ayat terhadap pasal yang lama atau pasal yang telah diubah maka ayat-ayat tersebut akan disambungkan pada ayat yang telah ada, dengan demikian penomoran ayat akan melanjutkan penomoran yang telah ada sebelumnya. Penambahan pasal penomorannya dilakukan dengan memakai nomor pasal yang ditambah dengan menambahkan huruf untuk pasal yang ditambahkan. (Contoh Pasal 18 mendapatkan tambahan Pasal 18A dan seterusnya ). 2
no reviews yet
Please Login to review.