Authentication
190x Tipe PDF Ukuran file 0.65 MB Source: simdos.unud.ac.id
BAHAN AJAR HUKUM ADAT LANJUTAN Kode Mata Kuliah : BII 3220 PENYUSUN: ANAK AGUNG ISTRI ARI ATU DEWI, S.H. M.H. I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA, SH., MKn I GUSTI AGUNG MAS RWA JAYANTIARI, SH., MKn BAGIAN HUKUM DAN MASYARAKAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2016 i KATA PENGANTAR Atas asung kerta wara nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa proses penyelesaian buku bahan ajar Metode Penelitian dan Penulisan Hukum edisi revisi ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Penyempurnaan buku bahan ajar ini dilakukan karena pentingnya panduan pe-ngajaran pada Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar berkaitan dengan mata kuliah metode penelitian dan penulisan hukum. Hal ini kita sadari bersama bahwa mengingat hingga saat ini belum banyak karya tulis yang secara komprehensif tentang metode penelitian dan penulisan hukum yang baku sebagai pedoman khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana yang tengah menempuh mata kuliah ini dan mempersiapkan penyusunan skripsi.Hadirnya buku bahan ajar ini diharapkan yang dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai proses penelitian dari awal perencanaan dalam bentuk usulan proposal hingga penulisan laporan penelitian sesuai dengan kaidah penulisan akademik. Buku bahan ajar ini memuat uraian intisari kuliah metode penelitian dan penulisan hukum yang didasari oleh berbagai sumber referensi berupa literatur terkait sehingga terangkai menjadi satu kesatuan yang sistematis. Hal ini tentu akan mempermudah mahasiswa dalam mempelajarinya karena dapat mremahami secara utuh terhadap metode penelitian dan penulisan hukum yang nantinya dapat digunakan sebagai landasan dalam penyusunan skripsinya. Dalam mewujudkan buku bahan ajar ini, tim penyusun telah berusaha maksimal agar hasil sesuai dengan harapan. Tetapi dengan segala keterbatasan yang ada, penyusun menyadari bahwa buku bahan ajar ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran dari berbagai pihak sangat membantu penyempurnaan hasil revisi ini. Atas kritik dan saran dari semua pihak tersebut kami ucapkan banyak terima kasih. Tidak lupa, Terimakasih kami sampaikan pula kepada teman-teman dan pada guru besar khususnya pada bagian hukum dan masyarakat yang telah memberikan masukan dalam penyusunan bahan ajar ini. Akhir kata kami tujukan kepada para mahasiswa untuk mempelajari bahan ajar ini dengan baik sehingga dapat memperoleh pemahaman mengenai metode penelitian dan penulisan hukum ini dengan baik. Sehingga pada akhirnya akan ii mampu dan cakap dalam menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dengan menghasilkan skripsi yang baik dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Denpasar, Juli 2016 Penyusun iii DAFTAR ISI Kata Pengantar ii Daftar Isi iv BAB I : HUKUM ADAT LANJUTAN SECARA UMUM 1 Pengertian Hukum Adat 1 Pengertian Hukum Adat Lanjutan 5 Sumber-Sumber Hukum Adat Lanjutan 6 Dasar Hukum Hukum Adat Lanjutan 8 BAB II : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG PEMERINTAHAN 12 Masyarakat Hukum Adat 12 Pengertian Masyarakat Hukum Adat 12 Faktor-Faktor Pembentuk Masyarakat Hukum Adat 17 Struktur Pemerintahan Dalam Masyarakat Hukum Adat 19 Struktur Organisasi Tradisional Masyarakat Desa 20 BAB III : HK ADAT LANJUTAN TENTANG HUKUM KELUARGA 22 Hukum Perorangan - Istilah-Istilah Hukum Perorangan 22 Pengertian Hukum Perorangan 22 Subyek Hukum Menurut Hukum Adat 23 Badan Hukum Menurut Hukum Adat 25 Syarat-Syarat Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum 27 Bentuk-Bentuk Masyarakat Adat Sebagai Badan Hukum 29 BAB IV : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG KEKELUARGAAN 30 Pengertian Hukum Adat Kekeluargaan 30 Sistem Kekeluargaan di Indonesia 31 Keturunan 33 Pengertian Keturunan Menurut Hukum Adat Pada Umumnya 34 Jenis-Jenis Anak 35 Hubungan Hukum Antara Anak Dengan Orang Tua 37 Hubungan Hukum Antara Anak Dengan Kerabat Orang Tua 38 Pemeliharaan Anak Yatim Piatu 39 Pengangkatan Anak 40 Akibat Hukum Pengangkatan Anak 42 Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Bali 42 Pengangkatan Anak di Minangkabau 43 Pengangkatan Anak di Jawa 44 BAB V : HUKUM ADAT LANJUTAN TENTANG PERKAWINAN 46 Pengertian Dan Sejarah Hukum Perkawinan 46 Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia 47 Sistem Perkawinan 49 Bentuk-Bentuk Perkawinan 49 Syarat-Syarat Dan Prosedur Pengesahan Perkawinan 52 Larangan-Larangan Perkawinan 55 iv
no reviews yet
Please Login to review.