Authentication
233x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: simdos.unud.ac.id
BAHAN AJAR HUKUM INTERNASIONAL POKOK BAHASAN PENDAHULUAN Oleh: I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MH BAGIAN HUKUM INTERNASIONAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015 DAFTAR ISI ISI HALAMAN A. DEFINISI ............................................................................................. 3 B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM .......................................................... 3 C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL ................................................ 4 D. BAHAN HUKUM PRIMER HUKUM INTERNASIONAL ................. 5 E. ALAT PENELUSURAN BAHAN HUKUM INTERNASIONAL......... 8 F. BAHAN HUKUM SEKUNDER HUKUM INTERNASIONAL ........... 8 G. PERKEMBANGAN TERAKHIR ......................................................... 9 2 A. DEFINISI Bahan hukum adalah keseluruhan prinsip-prinsip, ketentuan, dan prosedur-prosedur teknis hukum, baik dalam bentuk peratur-perundangan, perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional (international customary law), termasuk juga alat penelusuran hukum, literatur-literatur wajib, himpunan perjanjian, kasus, dan himpunan keputusan badan- badan peradilan nasional dan internasional, baik yang bersifat adjudicatory maupun non- adjudicatory, catatan-catatan, laporan-laporan, panduan-panduan teknis bagi praktek maupun pengajaran hukum, dan informasi-informasi hukum tertulis lainnya, yang dapat digunakan 1 untuk keperluan pengkajian hukum, baik akademis maupun parktis. B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM Bahan hukum diklasifikasikan atas 3 jenis, yaitu: 1. bahan hukum primer (primary source); 2. buku atau alat penelusuran bahan hukum (search books or finding-tools); 2 3. bahan hukum sekunder (secondary materials). B.1. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer mencakup ketentuan hukum yang dibuat atau diterbitkan oleh lembaga-lembaga pembentuk hukum, seperti: a. undang-undang (statutes passed by legislatures); b. keputusan pengadilan (decision of court); c. peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah (decrees and orders of executives); d. kebijakan atau keputusan administrativ yang dibuat oleh lembaga-lembaga administrative (regulations and rulings of administrative agencies). 1 Ida Bagus Wyasa Putra, 2006, Bahan Hukum Internasional, disajikan pada Pengenalan Bahan Hukum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UNUD, 25 Agustus 2006. 2 Ibid. 3 B.2. Alat penelusuran bahan hukum Alat penlusuran bahan hukum mencakup: a. Tabel keputusan (digests of decisions); b. nomor kode keputusan pengadilan atau peraturan perundangan (citators); c. ensiklopedi (encyclopedias); d. buku/daftar/himpunan istilah (phrasebooks); e. himpunan ringkasan peraturan perundangan (annotated statutory compilations); f. catatan lepas (looseleaf services); dan g. daftar indek (indexes). B.3. Bahan hukum sekunder a. Literatur wajib (text-books); b. risalah-risalah hukum (treatises); c. commentaries; d. restatements; e. terbitan-terbitan hukum periodik lainnya yang digunakan sebagai panduan hukum bagi praktisi, pengajar, dan mahasiswa (periodicals which explain and describe the law 3 for the practicioner, the scholar and the student). C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL C. 1. Hukum Internasional Hukum internasional adalah keseluruhan asas, prinsip, norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh, dan untuk mengatur hubungan antar negara, termasuk subyek hukum internasional lainnya, baik yang bersifat publik ataupun privat. 3 Ibid. 4
no reviews yet
Please Login to review.