jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37959 | B3075ea998df94fd6e206cf4d5203d90


 233x       Tipe PDF       Ukuran file 0.31 MB       Source: simdos.unud.ac.id


File: Hukum Pdf 37959 | B3075ea998df94fd6e206cf4d5203d90
              ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      
             
                 BAHAN AJAR HUKUM INTERNASIONAL 
                  POKOK BAHASAN PENDAHULUAN 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                              Oleh: 
                     I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MH 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                    BAGIAN HUKUM INTERNASIONAL  
                          FAKULTAS HUKUM 
                       UNIVERSITAS  UDAYANA 
                            DENPASAR  
                              2015 
                                 
                                                                                 DAFTAR ISI 
                                                                                            
                                         ISI                                                                                     HALAMAN  
                                       A. DEFINISI ............................................................................................. 3 
                                       B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM .......................................................... 3 
                                       C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL ................................................ 4 
                                       D. BAHAN HUKUM PRIMER HUKUM INTERNASIONAL ................. 5    
                                       E. ALAT PENELUSURAN BAHAN HUKUM INTERNASIONAL......... 8    
                                       F. BAHAN HUKUM SEKUNDER HUKUM INTERNASIONAL ...........  8 
                                       G. PERKEMBANGAN TERAKHIR ......................................................... 9 
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                            
                                                                                                                                                    2
                               A. DEFINISI 
                               Bahan hukum adalah keseluruhan prinsip-prinsip, ketentuan, dan prosedur-prosedur teknis 
                               hukum, baik dalam bentuk peratur-perundangan,  perjanjian-perjanjian internasional maupun 
                               hukum kebiasaan internasional (international customary law), termasuk juga alat penelusuran 
                               hukum, literatur-literatur wajib, himpunan perjanjian, kasus, dan himpunan keputusan badan-
                               badan peradilan nasional  dan internasional,  baik  yang  bersifat  adjudicatory  maupun  non-
                               adjudicatory,  catatan-catatan, laporan-laporan, panduan-panduan teknis bagi praktek maupun 
                               pengajaran hukum, dan informasi-informasi hukum tertulis lainnya, yang dapat digunakan 
                                                                                                                  1
                               untuk keperluan pengkajian hukum, baik akademis maupun parktis.  
                                     
                               B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM 
                               Bahan hukum diklasifikasikan atas 3 jenis, yaitu: 
                                    1.  bahan hukum primer (primary source); 
                                    2.  buku atau alat penelusuran bahan hukum (search books or finding-tools); 
                                                                                                  2
                                    3.  bahan hukum sekunder (secondary materials).  
                                
                               B.1. Bahan Hukum Primer 
                                    Bahan  hukum  primer  mencakup  ketentuan  hukum  yang  dibuat  atau  diterbitkan  oleh 
                                    lembaga-lembaga pembentuk hukum, seperti: 
                                    a.   undang-undang (statutes passed by legislatures); 
                                    b.  keputusan pengadilan (decision of court); 
                                    c.   peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah (decrees and orders of executives); 
                                    d.  kebijakan atau keputusan administrativ yang dibuat oleh lembaga-lembaga 
                                         administrative (regulations and rulings of administrative agencies). 
                                                                               
                                           1 Ida Bagus Wyasa Putra, 2006, Bahan Hukum Internasional, disajikan pada Pengenalan 
                               Bahan Hukum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UNUD,  25 Agustus 2006.    
                                            
                                           2 Ibid. 
                                                                                                                                                 3
                                
                               B.2. Alat penelusuran bahan hukum 
                                    Alat penlusuran bahan hukum mencakup: 
                                    a.   Tabel keputusan (digests of decisions); 
                                    b.  nomor kode keputusan pengadilan atau peraturan perundangan (citators); 
                                    c.   ensiklopedi (encyclopedias); 
                                    d.  buku/daftar/himpunan istilah (phrasebooks); 
                                    e.   himpunan ringkasan peraturan perundangan (annotated statutory compilations); 
                                    f.   catatan lepas (looseleaf services); dan 
                                    g.  daftar indek (indexes). 
                                
                               B.3. Bahan hukum sekunder 
                                    a. Literatur wajib (text-books); 
                                    b. risalah-risalah hukum (treatises); 
                                    c. commentaries; 
                                    d. restatements; 
                                    e. terbitan-terbitan hukum periodik lainnya yang digunakan sebagai panduan hukum bagi 
                                         praktisi, pengajar, dan mahasiswa (periodicals which explain and describe the law 
                                                                                                     3
                                         for the practicioner, the scholar and the student).  
                                     
                               C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL 
                               C. 1. Hukum Internasional 
                               Hukum internasional adalah keseluruhan asas, prinsip, norma atau kaidah hukum yang dibuat 
                               oleh,  dan  untuk  mengatur  hubungan  antar  negara,  termasuk  subyek  hukum  internasional 
                               lainnya, baik yang bersifat publik ataupun privat. 
                                                                               
                                           3 Ibid. 
                                                                                                                                                 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bahan ajar hukum internasional pokok bahasan pendahuluan oleh i gede pasek eka wisanjaya sh mh bagian fakultas universitas udayana denpasar daftar isi halaman a definisi b jenis c d primer e alat penelusuran f sekunder g perkembangan terakhir adalah keseluruhan prinsip ketentuan dan prosedur teknis baik dalam bentuk peratur perundangan perjanjian maupun kebiasaan international customary law termasuk juga literatur wajib himpunan kasus keputusan badan peradilan nasional yang bersifat adjudicatory non catatan laporan panduan bagi praktek pengajaran informasi tertulis lainnya dapat digunakan untuk keperluan pengkajian akademis parktis diklasifikasikan atas yaitu primary source buku atau search books or finding tools secondary materials mencakup dibuat diterbitkan lembaga pembentuk seperti undang statutes passed by legislatures pengadilan decision of court peraturan pemerintah decrees and orders executives kebijakan administrativ administrative regulations rulings agencies ida bagus wyasa ...

no reviews yet
Please Login to review.