Authentication
256x Tipe PDF Ukuran file 0.76 MB Source: simdos.unud.ac.id
1 DESKRIPSI MATA KULIAH Nama Mata Kuliah : Hukum Perbankan dan Jaminan Kode Mata Kuliah : WNI 2207 Semester : III Waktu Pertemuan : 14 kali Pertemuan Tempat Pertemuan : Ruang Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Tim Pengajar : 1. Dr. Dr. Dewa Gde Rudy, SH., M.Hum 2. Dr. Made Udiana, SH., MH. 1. Manfaat Mata Kuliah Setelah menempuh mata kuliah Hukum Perbankan dan Pembiayaan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pengetahuan secara teoritik dan mampu menganalisa masalah-masalah hukum berkaitan dengan Hukum Perbankan dan Jaminan serta mampu mengaplikasikan teori, prinsip/azas, dan ketentuan-ketentuan normatif Hukum Perbankan dalam kasus-kasus nyata di masyarakat. 2. Deskripsi Mata Kuliah. Mata kuliah Hukum Perbankan dan Jaminan ini merupakan mata kuliah yang menjelaskan materi Hukum Perbankan dan Jaminan yang meliputi prinsip-prinsip dalam kegiatan perbankan, Hubungan hukum antara bank dan nasabah, perlindungan nasabah bank, perjanjian dan jaminan kredit bank, kredit macet, pencabutan izin usaha dan likuidasi bank. 3. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Standar Kompetensi mata kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan dapat memahami materi Hukum Perbankan dan Jaminan dan mampu 2 menganalisis serta memecahkan persoalan-persoalan hukum yang menyangkut perbankan dan jaminan. 4. Metode dan Strategi Mata Kuliah. Strategi perkuliahan ini dilakukan dengan menjelaskan materi kuliah dikelas, diskusi serta pemecahan masalah (problem solving). Metode pembelajaran menggunakan Problem Based Learning (PBL), dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah belajar (learning), bukan mengajar (teaching). Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media berupa ; papan tulis, power point slide, dan buku panduan yang berupa Buku Ajar. 5. Pelaksanaan Perkuliahan Perkuliahan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 kali pertemuan dengan alokasi waktu yang disesuaikan dengan jadwal yang diperoleh dari Program study Magister Kenotariatan. 6. Materi Pokok Materi pokok mata kuliah ini terdiri atas; I. PENDAHULUAN A. Pengertian dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Perbankan. B. Eksistensi Perbankan dalam Sistem Keuangan C. Pengaturan dan Pengawasan Perbankan. D. Prinsip-Prinsip Dalam Kegiatan Perbankan. II. HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH A. Pengertian dan Jenis Nasabah Perbankan. B. Dasar Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah C. Hubungan Hukum Antara Bank dengan Nasabah Penyimpan Dana. 3 D. Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Peminjam Dana III. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK A. Urgensi Perlindungan Hukum Nasabah Bank B. Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) C. Upaya Perlindungan Hukum Nasabah Bank. IV. PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI DASAR HUBUNGAN ANTARA BANK DAN NASABAH A. Bentuk dan Dasar Hukum Perjanjian Kredit Bank B. Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Standar C. Perumusan Substansi Perjanjian Kredit Bank V. JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK A. Istilah dan Pengertian Jaminan B. Persyaratan dan Kegunaan Jaminan C. Pembedaan dan Jenis-Jenis Jaminan D. Bentuk dan Sifat Perjanjian Jaminan VI. PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET A. Kriteria dan Faktor Penyebab Kredit Macet B. Penyelamatan Kredit Macet. C. Penyelesaian Kredit Macet VII. PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK A. Pengertian dan Dasar Hukum Likuidasi Bank B. Alasan Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank C. Perlindungan Hukum Nasabah Penyimpan Dana Dalam Likuidasi Bank D. Tanggungjawab Perdata Pemegang Saham dan Pengurus Bank Terlikuidasi. 4 7. Bahan Bacaan Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sinar Grafika, Jakarta. Charles D. Marpaung, 1987, Pemahaman Mendasar Usaha Leasing, Interpress, Jakarta. Daeng Naja HR, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Dahlan Slamat, 2001, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. Djoni Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta. Edy Putra The Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty Yogyakarta. H. Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan Di Indonesia, Andi, Yogyakarta. H. Salim HS, 2005, Perkembangan Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hendra Nurtjahyo, 2002, Eksistensi Bank Sentral Dalam Konstitusi berbagai Negara, Pusat Study HTN Universitas Indonesia, Jakarta. Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan dan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Johanes Ibrahim, 2004, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, CV. Utomo, Bandung. Kartono, 1977, Hak-Hak Jaminan Kredit, Pradnyafaramiia, Jakarta. Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafmdo Persada, Jakarta. M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafmdo Persada, Jakarta.
no reviews yet
Please Login to review.