Authentication
213x Tipe PDF Ukuran file 0.14 MB Source: simdos.unud.ac.id
BLOCK BOOK PENGANTAR ILMU HUKUM Oleh: Prof IGAA Ariani., SH.,MS Dr. Ni Ketut Supasti Darmawan.,SH.,MH.,LL.M Dr. I Wayan Wiryawan., SH.,MH Dr. I Ketut Tjukup., SH., MH I Nyoman Bagiastra., SH., MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2015 1 I. IDENTITAS MATA KULIAH Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Kode Mata : BNI1301 Kuliah Status Mata : MK. Wajib Nasional (Kurnas/Kurti) Kuliah SKS : 3 Prasyarat Mata Kuliah Tim Pengajar : Prof. Dr. I Gusti Ayu Agung Ariani, SH.MS Dr. Ni Ketut Supasti Darmawan, SH., MH., LLM Dr. I Wayan Wiryawan,SH.MH Dr.I Ketut Tjukup, SH.MH I Nyoman Bagiastra, SH.,MH II. DESKRIPSI MATAKULIAH Pertama-tama dijelaskan tentang: sejarah/etimologi PIH, kedudukan PIH dalam ilmu hukum, perbandingan PIH dan PHI, hubungan manusia, masyarakat dan hukum (manusia sebagai makhluk sosial, interaksi manusia, manusia dengan masyarakat, timbulnya norma-norma dalam masyarakat dan mengapa masyarakat mentaati hukum. Selanjutnya akan dibahas tentang disiplin ilmu hukum yaitu ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaedah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum dan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang akan dibagi lagi dalam sub-sub pokok bahasan. III. TUJUAN MATA KULIAH Dengan pemahaman pengetahuan dasar ilmu hukum tersebut mahasiswa dapat dengan mudah mengenal dan memahami berbagai bidang hukum selanjutnya seperti: hukum perdata, hukum pidana, hukum tatanegara, hukum dagang, hukum administrasi Negara, hukum adat, dan lain-lain. IV. MANFAAT MATA KULIAH Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum, yang mengantarkan mahasiswa untuk mengenal ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Sebagai suatu mata kuliah dasar, PIH merupakan mata kuliah wajib bagi semua mahasiswa pada semester awal (pertama) mengikuti kuliah di Fakultas Hukum dan sebagai mata kuliah prasyarat untuk bidang-bidang hukum selanjutnya. Sebagai fenomena dalam kehidupan manusia, mata kuliah ini akan membahas/menelaah hukum secara universal (tidak terikat pada tempat dan waktu), dalam segala aspek/seluk beluknya V. PERSYARATAN MENGIKUTI MATA KULIAH PIH 3 Secara formal mahasiswa yang akan menempuh mata kuliah ini tidak perlu persyaratan, karena mata kuliah ini ditawarkan pada semester I. Secara Substantif, mata kuliah ini sebagai mata kuliah prasyarat untuk bidang-bidang hukum selanjutnya. VI. ORGANISASI MATERI I. Pendahuluan a. Sejarah/Etimologi PIH b. Status/Kedudukan PIH dalam Ilmu Hukum, Tujuan c. Ruang Lingkup Materi d. Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dalam Ilmu Hukum e. Perbandingan PIH dan PHI f. Manusia, Masyarakat dan Hukum g. Timbulnya Norma/Kaedah h. Mengapa Masyarakat Mentaati Hukum II. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Tentang Kaedah (normwissenschaft) a. Pengertian dan Aneka Arti Hukum b. Macam-macam Kaedah c. Hubungan Kaedah d. Isi Kaedah e. Sifat Kaedah III. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Tentang Kaedah (normwissenschaft) Lanjutan a. Tujuan Kaedah Hukum b. Teori-teori tentang Tujuan Hukum c. Tata Kelakuan Kaedah Hukum d. Lingkungan Kuasa Berlakunya Kaedah Hukum 4
no reviews yet
Please Login to review.