jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37637 | 234022354


 165x       Tipe PDF       Ukuran file 0.39 MB       Source: core.ac.uk


Hukum Pdf 37637 | 234022354

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk                                                                                                                                brought to you by    CORE
                                                                                                                                                                           provided by Journal Universitas PGRI Semarang
                                                                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                               Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2,  Juli    2017 
                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                        
                                                          POLITIK  HUKUM  PERTANAHAN BAGI 
                                                                                                                        
                                                  WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UU 
                                                                                   NOMOR 5 TAHUN 1960 
                                                                                                                        
                                                                                                      Agus Suprijanto 
                                                                                                                        
                                                                                            agussuprijanto@upgris.ac.id 
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                                                                                               ABSTRAK 
                                              Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah 
                                                                                                                        
                                              di  Indonesia.  Politik  hukum    hak  atas  tanah    bagi  warga  negara  asing  dan  atau  badan  
                                              hukum asing baik untuk rumah tempat tinggal  maupun keperluan bisnis, diberikan dengan 
                                                                                                                        
                                              syarat-syarat  dan  pernbatasan    jangka  waktu.  Pembatasan  tersebut  sesuai  dengan  asas  
                                              nasionalisme  dalam  hokum  agraria yaitu  hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh warga 
                                                                                                                        
                                              negara Indonesia saja. Hak-hak atas tanah bagi warga negara asing antara lain diatur dalam 
                                              pasal 42, pasal 45 dan pasal 55 UUPA yaitu  mengatur tentang Hak Pakai, Hak Sewa, Hak 
                                                                                                                        
                                              Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. 
                                                                                                                        
                                              Kata-kata Kunci : Hak atas tanah,Warga Negara Asing, UUPA 
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                A.  Pendahuluan                                                                        tetapi         tidak         berkedudukan  sebagai 
                                 Undang-Undang  Nomor  12  Tahun                                                       warga negara. 
                                2006  tentang  Kewarganegaraan  RI                                                                  Dalam  era  globalisasi  kegiatan 
                                menyebutkan    pengertian  penduduk                                                    kepariwisataan tidak hanya menyangkut 
                                adalah             sekelompok                   orang            yang                  wisatawan                domestik,               tetapi          juga 
                                mendiami  wilayah  tertentu,  dalam                                                    wisatawan    mancanegara,  sehingga 
                                jangka waktu  tertentu yang ditetapkan                                                 bisnis kepariwisataan berpeluang  besar  
                                berdasarkan                  Undang              –        Undang.                      melibatkan                warga             negara            asing. 
                                Penduduk  suatu    negara  digolongkan                                                 Keterlibatan warga negara asing dalam 
                                menjadi  dua  yaitu  :  (a)  warga  negara                                             kegiatan    bisnis  pariwisata  antara  lain 
                                dan  (b)    warga  negara  asing.  Warga                                               berkaitan    dengan  aspek  pertanahan. 
                                negara  adalah  orang-orang    yang                                                    Penggunaan    hak-hak  atas  tanah  bagi  
                                memiliki    kedudukan    resmi  sebagai                                                warga  negara  asing  dan  atau    badan 
                                anggota  penuh  suatu    negara.  Mereka                                               hukum  asing lebih banyak untuk rumah  
                                memberikan                    kesetiaannya                   kepada                    tempat tinggal  maupun untuk keperluan 
                                negara  itu,  menerima  perlindungan                                                   penanaman modal. 
                                darinya  serta  memiliki  hak  untuk  ikut                                              
                                serta  dalam  proses politik. Sedangkan                                                B. Permasalahan 
                                warga negara asing adalah orang-orang                                                                Permasalahan                                      yang  
                                yang untuk sementara atau tetap untuk                                                  dikemukakan adalah bagaimana politik 
                                bertempat tinggal di negara tertentu,                                                  hukum  pelaksanaan hak-hak atas tanah 
                                                                                                              Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing  
                                                                                                                                     Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 
                                                                                                                                                                                            30 
                                 
                                                                                                                                            
                                                                     Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2,  Juli    2017 
                                                                                                         
                                                                                                         
                  bagi  warga  negara  asing  berdasarkan        makmur,  maka  masalah  pertanahan 
                  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960               mendapat  perhatian  serius  dari  Para 
                  ?                                              pendiri  negara.   Perhatian    tersebut 
                                                                 tertuang dalam ketentuan Pasal 33 UUD 
                  C.  Hasil dan Pembahasan                       1945 yang menentukan bahwa : 
                         Untuk     mengkaji        hukum                "Bumi,  air  dan  kekayaan  alam 
                  pertanahan  bagi  warga  negara    asing,             yang  ada  di  dalamnya  dikuasai 
                  maka  dalam  tulisan  ini  akan  dibahas              oleh  negara  dan  dipergunakan 
                  politik  pertanahan,  hak-hak  atas  tanah            untuk           sebesar-besarnya 
                  berdasarkan  UUPA,  hak  atas    tanah                kemakmuran rakyat" 
                  bagi  warga  negara  asing  dan  prosedur              
                  perolehan  hak  atas  tanah  bagi  warga              Dari ketentuan ini terlihat bahwa 
                  negara asing.                                  bumi,  air  dan  kekayaan  alam  di 
                                                                 dalamnya    bukanlah    milik   negara. 
                  1.  Politik Pertanahan                         Negara hanya di berikan hak menguasai  
                         Tanah  merupakan  hal  sangat           untuk    mengelolanya     agar    dapat 
                  penting bagi orang, masyarakat maupun          dipergunakan    untuk    memakmurkan 
                  negara.  Bagi  orang  atau  masyarakat,        rakyat. 
                  tanah  merupakan  tempat  untuk  hidup                Hak  menguasai  negara  tersebut 
                  serta  sumber  penghidupan.  Sedangkan         selanjutnya  dijabarkan  dalam  pasal  2 
                  bagi    negara,  tanah  merupakan  salah       ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria 
                  satu  persyaratan  untuk  dapat  disebut       ( UU No.5 Tahun 1960 ) yang bunyinya 
                  sebagai  negara  sehingga  ia  merupakan       sebagai  berikut  :  Hak  menguasai  dari 
                  lambang kedaulatan negara. Di samping          negara termaksud dalam ayat ( 1 ) pasal 
                  itu  tanah  juga  dapat  dijadikan  sumber     ini memberi wewenang untuk : 
                  pendapatan    negara    yaitu   dengan         a.  Mengatur  dan    menyelenggarakan  
                  mengolah, mengusahakan, menyewakan                 peruntukan,      penggunaan  dan 
                  maupun  membebaninya dengan pajak-                 persediaan    serta   pemeliharaan 
                  pajak pertanahan.                                  bumi,  air  dan  ruang  angkasa 
                         Mengingat  besarnya      peranan            tersebut. 
                  tanah  tersebut,  maka  sejak  jarnan          b.  Menentukan       dan      mengatur 
                  penjajahan  telah  diterapkan    politik           hubungan-hubungan  hukum  antara 
                  pertanahan  yaitu  menggunakan  tanah              orang-orang dengan bumi, air, dan 
                  untuk    mencari    keuntungan     atau            ruang angkasa. 
                  penghasilan      pemerintah      Hindia        c.  Menentukan       dan      mengatur 
                  Belanda. Politik pertanahan pada jaman             hubungan-hubungan  hukum  antara 
                  penjajahan  hanya  ditujukan    untuk              orang  orang  perbuatan-perbuatan 
                  mengeruk keuntungan  bagi  penjajah,               hukum  yang  mengenai  bumi,  air, 
                  tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat.             dan ruang angkasa. 
                         Menyadari  politik  pertanahan                  
                  penjajah  yang  tidak  sesuai  dengan                 Ketentuan  pasal  2  ayat  (2) 
                  tujuan  pembangunan  Indonesia  yaitu          UUPA  tersebut  selanjutnya  dipertegas 
                  untuk menciptakan masyarakat adil dan          lagi  dalam    pasal  2  ayat  (3)  yang 
                                                            Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing  
                                                                        Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 
                                                                                                      31 
                   
                                                                                                                                                            
                                                                               Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2,  Juli    2017 
                                                                                                                         
                                                                                                                         
                    menentukan bahwa kewenangan negara                    macam-macam  hak  atas  permukaan 
                    di  bidang  pertanahan  tersebut  harus               burni  yang  disebut  tanah,  yang  dapat 
                    dipergunakan        untuk       menciptakan           diberikan  kepada  dan  dipunyai  orang-
                    kesejahteraan,        kemerdekaan         dan         orang  baik  sendiri  maupun  bersama-
                    kemakmuran bagi rakyat.                               sama  dengan  orang  lain  serta  badan 
                             Berdasarkan    materi  muatan                hukum ". 
                    yang  diatur  dalam  ketentuan-ketentuan                       Bentuk hak-hak atas tanah yang 
                    di  atas  jelas  terlihat  perbedaan  tujuan          dapat  diberikan  oleh  negara  kepada 
                    penguasaan tanah oleh negara Republik                 perorangan,      sebagaimana      tercantum 
                    Indonesia  dengan  penjajah.  Dalam                   dalam ketentuan pasal 16 jo. Pasal 53 
                    politik    pertanahan  nasional  negara               UUPA adalah : Hak milik, Hak Guna 
                    Indonesia,  negara  hanya  diberikan  hak             Usaha,  Hak  Guna  Bangunan,  Hak 
                    menguasai untuk mengelola tanah yang                  Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, 
                    pada     dasarnya     untuk    mewujudkan             Hak  memungut  Hasil  Hutan,  Hak 
                    kemakmuran dan  kesejahteraan rakyat.                 Gadai,  Hak  Usaha  Bagi  Hasil,  Hak 
                    Dalam  sistem  pemerintahan  Indonesia                Menumpang  dan  Hak  sewa  tanah 
                    juga  diakui  adanya  hak-hak  atas  tanah            pertanian. 
                    yang dapat diberikan dan dimiliki baik                         Ciri khas dari hak-hak atas tanah 
                    secara  pribadi,  secara  bersama-sama                adalah,  siempunya  hak  mempunyai 
                    dengan  orang  lain  maupun  badan                    wewenang untuk mempergunakan atau  
                    hukum.                                                mengambil  manfaat  dari  tanah  yang 
                                                                          dihakinya. Di lain pihak, empat bentuk 
                    2.   Bentuk  Hak-Hak  Atas  Tanah                     hak atas tanah yaitu : hak Gadai, Hak 
                         Menurut UU No.5 Tahun 1960                       Usaha Bagi hasil, Hak menumpang dan 
                             Kewenangan  untuk  mengatur                  Hak  Sewa  Tanah  Pertanian,  disebut 
                    hubungan-hubungan          hukum       antara         sebagai  hak  yang  bersifat    sementara 
                    orang-orang  dengan  tanah  diberikan                 atau    suatu    saat   akan  dihapuskan. 
                    kepada          negara.         Berdasarkan           Keempat  hak  ini  juga  mempunyai  
                    kewenangan  tersebut,  negara  dapat                  kelemahan, karena dalam praktek hak-
                    mengatur  pemberian hak-hak atas tanah                hak     tersebut     dapat    menimbulkan 
                    kepada          masyarakat          sehingga          pemerasan oleh pihak-pihak yang kuat. 
                    masyarakat           dapat        mengolah,                    Dengan demikian, hak-hak atas 
                    memanfaatkan         dan      menikmatinya            tanah     dapat    dibedakan      atas    dua 
                    sesuai  dengan  peraturan  dalam  rangka              kelompok, yaitu : 
                    mewujudkan             kemakmuran         dan         a.   Hak atas tanah yang bersifat tetap, 
                    kesejahteraan.         Ketentuan        yang               berupa  :  Hak  milik,  Hak  Guna 
                    mengatur  tentang  hak-hak  atas  tanah                    Usaha,  Hak  Guna  Bangunan,  Hak 
                    yang dapat dimiliki oleh masyarakat ini                    pakai, Hak Sewa Tanah Bangunan, 
                    dapat  dilihat  dalam  pasal  4  ayat  (1)                 Hak Pengelolaan. 
                    UUPA  yang  menentukan  sebagai                       b.   Hak  atas  tanah  yang  bersifat 
                    berikut  :  "  Atas  dasar  hak  menguasai                 sementara, yakni : Hak Gadai, Hak 
                    dari  negara  sebagai  yang  dimaksud                      Usaha        Bagi       Hasil,      Hak 
                    dalam  pasal  2  ditentukan  adanya 
                                                                     Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing  
                                                                                   Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 
                                                                                                                     32 
                     
                                                                                                                                          
                                                                    Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2,  Juli    2017 
                                                                                                       
                                                                                                       
                      menumpang,  Hak  Sewa  Tanah             Indonesia  akan  habis  dikuasai  warga 
                      Pertanian.                               negara asing. 
                         Terhadap  hak-hak  masyarakat                Tidak  diperkenankannya  warga 
                 adat di bidang pertanahan (hak Ulayat)        negara  asing  memiliki  hak  milik  atas 
                 keberadaannya    masih  diakui  oleh          tanah  bukanlah  berarti  mengucilkan 
                 UUPA  dalam  batas-batas  tertentu.           atau  mendiskriminasikan  orang  asing 
                 Artinya, sepanjang keberadaan  hak-hak        dalam  pemilikan  tanah  di  Indonesia. 
                 tersebut  sesuai  dengan  kepentingan         Pembatasan tersebut sesuai dengan asas 
                 nasional   dan    negara   serta  tidak       nasionalisme  dalam  agraria.  Warga 
                 bertentangan      dengan      peraturan       negara  asing  dapat  memiliki  hak  atas 
                 perundangan agraria ( pasal 3 UUPA ).         tanah, tetapi di luar status hak milik. 
                         Pengaturan    yang  cukup  unik        
                 dalam UUPA adalah adanya ketentuan 
                 bahwa     semua     hak    atas   tanah       3.  Hak  Atas  Tanah  Bagi  Warga 
                 mempunyai  fungsi  sosial.  Pengaturan            Negara Asing 
                 fungsi    sosial  tanah  ditujukan  untuk            Kepariwisataan    tidak   hanya 
                 membatasi  hak  milik  atas  tanah  yang      menyangkut wisatawan domestik, tetapi 
                 memiliki  sifat  turun  temurun,  terkuat     juga wisatawan mancanegara, sehingga 
                 dan    terpenuh  itu  dimaksudkan  untuk      bisnis  kepariwisataan  berpeluang  besar 
                 membedakan  hak  milik  atas  tanah           melibatkan  orang  asing.  Bagi  subyek 
                 dengan  hak-hak  atas  tanah  lainnya.        bisnis  domestik  yang  menekuni  bisnis 
                 Tetapi, walaupun  menyandang  terkuat         pariwisata,   bila   dalam    bisnisnya  
                 dan  terpenuh,  dalam  penggunaannya          menyangkut         aspek    pertanahan, 
                 tidak  dibenarkan  semata-mata  hanya         mestinya   tidak   ada   permasalahan. 
                 untuk kepentingan pribadi si empunya,         Artinya,     bila    bisnis    tersebut 
                 apalagi  dengan  merugikan masyarakat.        membutuhkan  tanah,  maka  berlaku 
                 Karena itu  penggunaan  hak  milik  atas      peraturan-peraturan yang sama terhadap 
                 tanah       harus       mengedepankan         semua     warga    negara    Indonesia, 
                 keserasian    kepentingan  baik  pribadi      termasuk  memegang  hak  milik  atas 
                 maupun masyarakat.                            tanah. Tetapi untuk pelaku bisnis asing, 
                         Kekhasan    lain  dari  hak  milik    yang  berkeinginan  rnempunyai  tempat 
                 adalah bahwa hak atas tanah tidak dapat       tinggal  atau  berniat    menanamkan  
                 dimiliki  oleh  warga  negara  asing,  dan    modalnya di Indonesia, dapat  memilih 
                 pernerintah  yang  menetapkan  badan-         kepemilikan  hak  atas  tanah  selain  hak 
                 badan  hukum  yang  dapat  mempunyai          milik. 
                 hak    milik   serta   syarat-syaratnya.             Hak-hak  atas  tanah  bagi  warga 
                 Pembatasan     yang    ketat   terhadap       negara  asing  dan  atau  badan  hukum 
                 pemilikan    hak   milik   atas   tanah       asing baik untuk rumah tempat tinggal 
                 merupakan  suatu    hal  yang  rasional.      maupun     untuk    keperluan    bisnis, 
                 Sebab, apabila warga negara asing atau        diberikan  dengan  syarat-syarat  dan  
                 badan-badan  hukum  asing  diberikan          pembatasan jangka waktu. Hak-hak atas 
                 keleluasaan  untuk  memiliki  hak  milik      tanah tersebut  antara  lain  dapat  dilihat 
                 atas tanah, maka  lama  kelamaan  tanah       dalam pasal 42, 45 dan 55 UUPA. Pasal 
                                                          Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing  
                                                                       Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 
                                                                                                    33 
                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...View metadata citation and similar papers at core ac uk brought to you by provided journal universitas pgri semarang jurnal ilmiah civis volume vi no juli politik hukum pertanahan bagi warga negara asing berdasarkan uu nomor tahun agus suprijanto agussuprijanto upgris id abstrak dalam era globalisasi mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di indonesia hak atas dan atau badan baik rumah tempat tinggal maupun keperluan bisnis diberikan dengan syarat pernbatasan jangka waktu pembatasan tersebut sesuai asas nasionalisme hokum agraria yaitu milik hanya dimiliki oleh saja antara lain diatur pasal uupa mengatur tentang pakai sewa guna usaha bangunan kata kunci a pendahuluan tetapi tidak berkedudukan sebagai undang kewarganegaraan ri kegiatan menyebutkan pengertian penduduk kepariwisataan menyangkut adalah sekelompok orang yang wisatawan domestik juga mendiami wilayah tertentu mancanegara sehingga ditetapkan berpeluang melibatkan suatu digolongkan keterlibatan menjadi dua pariwisata b be...

no reviews yet
Please Login to review.