Authentication
View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE provided by Journal Universitas PGRI Semarang Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017 POLITIK HUKUM PERTANAHAN BAGI WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Agus Suprijanto agussuprijanto@upgris.ac.id ABSTRAK Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di Indonesia. Politik hukum hak atas tanah bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing baik untuk rumah tempat tinggal maupun keperluan bisnis, diberikan dengan syarat-syarat dan pernbatasan jangka waktu. Pembatasan tersebut sesuai dengan asas nasionalisme dalam hokum agraria yaitu hak milik atas tanah hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Hak-hak atas tanah bagi warga negara asing antara lain diatur dalam pasal 42, pasal 45 dan pasal 55 UUPA yaitu mengatur tentang Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Kata-kata Kunci : Hak atas tanah,Warga Negara Asing, UUPA A. Pendahuluan tetapi tidak berkedudukan sebagai Undang-Undang Nomor 12 Tahun warga negara. 2006 tentang Kewarganegaraan RI Dalam era globalisasi kegiatan menyebutkan pengertian penduduk kepariwisataan tidak hanya menyangkut adalah sekelompok orang yang wisatawan domestik, tetapi juga mendiami wilayah tertentu, dalam wisatawan mancanegara, sehingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan bisnis kepariwisataan berpeluang besar berdasarkan Undang – Undang. melibatkan warga negara asing. Penduduk suatu negara digolongkan Keterlibatan warga negara asing dalam menjadi dua yaitu : (a) warga negara kegiatan bisnis pariwisata antara lain dan (b) warga negara asing. Warga berkaitan dengan aspek pertanahan. negara adalah orang-orang yang Penggunaan hak-hak atas tanah bagi memiliki kedudukan resmi sebagai warga negara asing dan atau badan anggota penuh suatu negara. Mereka hukum asing lebih banyak untuk rumah memberikan kesetiaannya kepada tempat tinggal maupun untuk keperluan negara itu, menerima perlindungan penanaman modal. darinya serta memiliki hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sedangkan B. Permasalahan warga negara asing adalah orang-orang Permasalahan yang yang untuk sementara atau tetap untuk dikemukakan adalah bagaimana politik bertempat tinggal di negara tertentu, hukum pelaksanaan hak-hak atas tanah Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 30 Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017 bagi warga negara asing berdasarkan makmur, maka masalah pertanahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mendapat perhatian serius dari Para ? pendiri negara. Perhatian tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 33 UUD C. Hasil dan Pembahasan 1945 yang menentukan bahwa : Untuk mengkaji hukum "Bumi, air dan kekayaan alam pertanahan bagi warga negara asing, yang ada di dalamnya dikuasai maka dalam tulisan ini akan dibahas oleh negara dan dipergunakan politik pertanahan, hak-hak atas tanah untuk sebesar-besarnya berdasarkan UUPA, hak atas tanah kemakmuran rakyat" bagi warga negara asing dan prosedur perolehan hak atas tanah bagi warga Dari ketentuan ini terlihat bahwa negara asing. bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya bukanlah milik negara. 1. Politik Pertanahan Negara hanya di berikan hak menguasai Tanah merupakan hal sangat untuk mengelolanya agar dapat penting bagi orang, masyarakat maupun dipergunakan untuk memakmurkan negara. Bagi orang atau masyarakat, rakyat. tanah merupakan tempat untuk hidup Hak menguasai negara tersebut serta sumber penghidupan. Sedangkan selanjutnya dijabarkan dalam pasal 2 bagi negara, tanah merupakan salah ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria satu persyaratan untuk dapat disebut ( UU No.5 Tahun 1960 ) yang bunyinya sebagai negara sehingga ia merupakan sebagai berikut : Hak menguasai dari lambang kedaulatan negara. Di samping negara termaksud dalam ayat ( 1 ) pasal itu tanah juga dapat dijadikan sumber ini memberi wewenang untuk : pendapatan negara yaitu dengan a. Mengatur dan menyelenggarakan mengolah, mengusahakan, menyewakan peruntukan, penggunaan dan maupun membebaninya dengan pajak- persediaan serta pemeliharaan pajak pertanahan. bumi, air dan ruang angkasa Mengingat besarnya peranan tersebut. tanah tersebut, maka sejak jarnan b. Menentukan dan mengatur penjajahan telah diterapkan politik hubungan-hubungan hukum antara pertanahan yaitu menggunakan tanah orang-orang dengan bumi, air, dan untuk mencari keuntungan atau ruang angkasa. penghasilan pemerintah Hindia c. Menentukan dan mengatur Belanda. Politik pertanahan pada jaman hubungan-hubungan hukum antara penjajahan hanya ditujukan untuk orang orang perbuatan-perbuatan mengeruk keuntungan bagi penjajah, hukum yang mengenai bumi, air, tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat. dan ruang angkasa. Menyadari politik pertanahan penjajah yang tidak sesuai dengan Ketentuan pasal 2 ayat (2) tujuan pembangunan Indonesia yaitu UUPA tersebut selanjutnya dipertegas untuk menciptakan masyarakat adil dan lagi dalam pasal 2 ayat (3) yang Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 31 Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017 menentukan bahwa kewenangan negara macam-macam hak atas permukaan di bidang pertanahan tersebut harus burni yang disebut tanah, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan diberikan kepada dan dipunyai orang- kesejahteraan, kemerdekaan dan orang baik sendiri maupun bersama- kemakmuran bagi rakyat. sama dengan orang lain serta badan Berdasarkan materi muatan hukum ". yang diatur dalam ketentuan-ketentuan Bentuk hak-hak atas tanah yang di atas jelas terlihat perbedaan tujuan dapat diberikan oleh negara kepada penguasaan tanah oleh negara Republik perorangan, sebagaimana tercantum Indonesia dengan penjajah. Dalam dalam ketentuan pasal 16 jo. Pasal 53 politik pertanahan nasional negara UUPA adalah : Hak milik, Hak Guna Indonesia, negara hanya diberikan hak Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak menguasai untuk mengelola tanah yang Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, pada dasarnya untuk mewujudkan Hak memungut Hasil Hutan, Hak kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Dalam sistem pemerintahan Indonesia Menumpang dan Hak sewa tanah juga diakui adanya hak-hak atas tanah pertanian. yang dapat diberikan dan dimiliki baik Ciri khas dari hak-hak atas tanah secara pribadi, secara bersama-sama adalah, siempunya hak mempunyai dengan orang lain maupun badan wewenang untuk mempergunakan atau hukum. mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Di lain pihak, empat bentuk 2. Bentuk Hak-Hak Atas Tanah hak atas tanah yaitu : hak Gadai, Hak Menurut UU No.5 Tahun 1960 Usaha Bagi hasil, Hak menumpang dan Kewenangan untuk mengatur Hak Sewa Tanah Pertanian, disebut hubungan-hubungan hukum antara sebagai hak yang bersifat sementara orang-orang dengan tanah diberikan atau suatu saat akan dihapuskan. kepada negara. Berdasarkan Keempat hak ini juga mempunyai kewenangan tersebut, negara dapat kelemahan, karena dalam praktek hak- mengatur pemberian hak-hak atas tanah hak tersebut dapat menimbulkan kepada masyarakat sehingga pemerasan oleh pihak-pihak yang kuat. masyarakat dapat mengolah, Dengan demikian, hak-hak atas memanfaatkan dan menikmatinya tanah dapat dibedakan atas dua sesuai dengan peraturan dalam rangka kelompok, yaitu : mewujudkan kemakmuran dan a. Hak atas tanah yang bersifat tetap, kesejahteraan. Ketentuan yang berupa : Hak milik, Hak Guna mengatur tentang hak-hak atas tanah Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak yang dapat dimiliki oleh masyarakat ini pakai, Hak Sewa Tanah Bangunan, dapat dilihat dalam pasal 4 ayat (1) Hak Pengelolaan. UUPA yang menentukan sebagai b. Hak atas tanah yang bersifat berikut : " Atas dasar hak menguasai sementara, yakni : Hak Gadai, Hak dari negara sebagai yang dimaksud Usaha Bagi Hasil, Hak dalam pasal 2 ditentukan adanya Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 32 Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017 menumpang, Hak Sewa Tanah Indonesia akan habis dikuasai warga Pertanian. negara asing. Terhadap hak-hak masyarakat Tidak diperkenankannya warga adat di bidang pertanahan (hak Ulayat) negara asing memiliki hak milik atas keberadaannya masih diakui oleh tanah bukanlah berarti mengucilkan UUPA dalam batas-batas tertentu. atau mendiskriminasikan orang asing Artinya, sepanjang keberadaan hak-hak dalam pemilikan tanah di Indonesia. tersebut sesuai dengan kepentingan Pembatasan tersebut sesuai dengan asas nasional dan negara serta tidak nasionalisme dalam agraria. Warga bertentangan dengan peraturan negara asing dapat memiliki hak atas perundangan agraria ( pasal 3 UUPA ). tanah, tetapi di luar status hak milik. Pengaturan yang cukup unik dalam UUPA adalah adanya ketentuan bahwa semua hak atas tanah 3. Hak Atas Tanah Bagi Warga mempunyai fungsi sosial. Pengaturan Negara Asing fungsi sosial tanah ditujukan untuk Kepariwisataan tidak hanya membatasi hak milik atas tanah yang menyangkut wisatawan domestik, tetapi memiliki sifat turun temurun, terkuat juga wisatawan mancanegara, sehingga dan terpenuh itu dimaksudkan untuk bisnis kepariwisataan berpeluang besar membedakan hak milik atas tanah melibatkan orang asing. Bagi subyek dengan hak-hak atas tanah lainnya. bisnis domestik yang menekuni bisnis Tetapi, walaupun menyandang terkuat pariwisata, bila dalam bisnisnya dan terpenuh, dalam penggunaannya menyangkut aspek pertanahan, tidak dibenarkan semata-mata hanya mestinya tidak ada permasalahan. untuk kepentingan pribadi si empunya, Artinya, bila bisnis tersebut apalagi dengan merugikan masyarakat. membutuhkan tanah, maka berlaku Karena itu penggunaan hak milik atas peraturan-peraturan yang sama terhadap tanah harus mengedepankan semua warga negara Indonesia, keserasian kepentingan baik pribadi termasuk memegang hak milik atas maupun masyarakat. tanah. Tetapi untuk pelaku bisnis asing, Kekhasan lain dari hak milik yang berkeinginan rnempunyai tempat adalah bahwa hak atas tanah tidak dapat tinggal atau berniat menanamkan dimiliki oleh warga negara asing, dan modalnya di Indonesia, dapat memilih pernerintah yang menetapkan badan- kepemilikan hak atas tanah selain hak badan hukum yang dapat mempunyai milik. hak milik serta syarat-syaratnya. Hak-hak atas tanah bagi warga Pembatasan yang ketat terhadap negara asing dan atau badan hukum pemilikan hak milik atas tanah asing baik untuk rumah tempat tinggal merupakan suatu hal yang rasional. maupun untuk keperluan bisnis, Sebab, apabila warga negara asing atau diberikan dengan syarat-syarat dan badan-badan hukum asing diberikan pembatasan jangka waktu. Hak-hak atas keleluasaan untuk memiliki hak milik tanah tersebut antara lain dapat dilihat atas tanah, maka lama kelamaan tanah dalam pasal 42, 45 dan 55 UUPA. Pasal Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 33
no reviews yet
Please Login to review.