Authentication
157x Tipe PDF Ukuran file 0.67 MB Source: www.karawangkab.go.id
PRESS RELEASE SELEKSI CPNS KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2018 TAHAPAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) KABUPATEN KARAWANG Dalam rangka seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018 telah melaksanakan beberapa tahapan sebagai berikut : 1. Mengumumkan formasi lowongan CPNS melalui media cetak, media online dan website resmi karawangkab.go.id serta bkpsdm.karawangkab.go.id dan mensosialisasikan melalui media sosial, spanduk dll tentang pendaftaran penerimaan CPNS tahun 2018 sebanyak 381 formasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 239 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018, dan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 813/Kep.5566/BKPSDM/2018 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018; 2. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan tanggal 26 September 2018 s/d 10 Oktober 2018 diperpanjang selama 5 (lima) hari sampai dengan 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendafatran CPNS Tahun 2018. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website sscn.bkn.go.id dengan meng-upload dokumen tanpa melakukan pengiriman berkas fisik seperti pendaftaran CPNS sebelumnya. Sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran terdapat sebanyak 6.100 orang pelamar dengan rincian : a. Pelamar kategori Umum : 6.004 orang b. Pelamar kategori Disabilitas : 3 orang c. Pelamar kategori Comlaud : 23 orang d. Pelamar kategori Eks. K2 : 70 orang 3. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 5.366 orang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diumumkan melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 800/Kep. 01/PANSELDA/2018 tanggal 19 Oktober 2018; 4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertempat di Gedung Youth Center Komplek SPORT Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda No. 140 Arcamanik Bandung pada tanggal 9 dan 10 November 2018. Diselenggaran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg III Bandung bekerjasama dengan Univertias Padjajaran Bandung yang menyediakan kerjasama layanan sarana prasarana. BKPSDM Kabupaten Karawang berperan dalam mengkoordinir peserta seleksi; 5. Adapun alur yang harus ditempuh peserta sebelum masuk ke ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah : a. Peserta wajib hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum jadwal tes dimulai, selanjutnya membaca informasi nomor Absen dan Meja Absen pada papan yang tersedia b. Menunggu di area tunggu sebelum melakukan registrasi dan menitipkan barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk kepada keluarga/kerabat/pengantar atau tempat penitipan yang sudah disediakan panitia, yang diperbolehkan dibawa masuk ke ruang tes hanya KTP dan Kartu Peserta Tes; c. Menjalani pemeriksaan oleh tim Pemeriksaan untuk memastikan peserta tidak membawa barang yang tidak diijinkan seperti topi, balpoint, pensil, jam tangan, sabuk/ikat pinggan, bross, dompet, uang logam maupun kertas, cincin, kalung, anting-anting, gelang, kalung dan barang logam lainnya dll. Apabila kedapatan peserta yang masih membawa barang tersebut akan diarahkan untuk kembali ke tempat penitipan barang. Untuk peserta ibu hamil, baru melahirkan, pasca operasi, sakit atau menyusui dibawah lima bulan diberikan jalur prioritas; d. Melakukan validasi dibantu oleh petugas, disini peserta Wajib mencatat PIN dan Server tempat Tes e. Selanjutnya melakukan Absensi Manual sesuai nomor dan meja yang tersedia f. Setelah itu masuk ruang tunggu (Tutorial CAT) untuk mengikuti simulasi dan penjelasan tentang bagaimana teknis mengerjakan CAT (sekitar 15 menit) sesuai dengan nomor Server. g. Selanjutnya Anda masuk ke ruang Tes dan mengerjakan soal-soal secara online selama 90 menit 6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS atau yang lebih dikenal dengan nama sistem CAT CPNS adalah merupakan sebuah sistem program komputer yang telah terintegrasi server online untuk mengerjakan soal soal ujian CPNS. Penilaian kelulusan berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 dengan nilai ambang batas (passing grade) adalah sebagai berikut: No Formasi Nilai Kumulatif TKP TIU TWK 1. Umum - 143 80 75 2. Cumlaude 298 - Paling sedikit 85 - 3. Disabilitas 260 - Paling sedikit 70 - 4. Eks. Honorer Kategori II 260 - Paling sedikit 60 - 5. Dokter Spesialis 298 - 80 - Peserta tes diberikan waktu 90 menit untuk mengerjakan sebanyak 100 soal, terdiri dari : - 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), - 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), - 30 soal Tes Inteligensia Umum (TIU). 7. Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berjalan lancar dan sukses, hanya ada beberapa kendala yang terjadi namun dapat diantisipasi seperti : NO PERMASALAHAN SOLUSI/TINDAK LANJUT 1 Peserta tidak membawa KTP Mengganti dokumen dengan Kartu Keluarga (KK) atau mencetak bukti selfi yang diupload saat mendaftar 2 Peserta hadir tidak sesuai jadwal sesi Peserta yang sudah mendapatkan PIN, tetapi tidak sesuai jadwal sesi, diwajibakan ikut antrian sesuai sesinya 3 Tidak membawa kartu peserta Menghubungi helpdesk untuk di print ulang 4 Peserta wanita banyak yang menggunakan assesoris Agar menitipkan barang di penitipan barang yang sudah yang tidak di perbolehkan disediakan panitia 5 Peserta hadir terlambat Koordinasikan dengan BKN, apabila tes belum dimulai masih diberikan kesempatan untuk mengikuti 6 Peserta menggunakan celana jeans Panitia menyediakan pakaian cadangan 8. Berikut rekapitulasi kehadiran dan kelulusan passing grade peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : NO TANGGAL SESI TOTAL HADIR TIDAK HADIR MEMENUHI PASSING PESERTA GRADE JUMLAH % JUMLAH % JUMLAH % 1 09/11/2018 1 158 139 87,97 19 12,03 5 3,16 2 09/11/2018 2 730 639 87,53 91 12,47 16 2,19 3 09/11/2018 3 730 686 93,97 44 6,03 7 0,96 4 09/11/2018 4 730 710 97,26 20 2,74 18 2,47 5 10/11/2018 1 730 715 97,95 15 2,05 19 2,60 6 10/11/2018 2 730 611 83,70 119 16,30 27 3,70 7 10/11/2018 3 730 677 92,74 53 7,26 26 3,56 8 10/11/2018 4 730 658 90,14 72 9,86 30 4,11 9 10/11/2018 5 98 96 97,96 2 2,04 28 28,57 TOTAL 5.366 4.931 91,89 435 8,11 176 3,28 Ketidak hadiran peserta diantaranya disebabakan oleh kesalahan membaca jadwal tes, keterlambatan diperjalanan, datang terlambat di lokasi tes dan lain-lain. 9. Adapun rincian kelulusan berdasarkan formasi adalah sebagai berikut: NO TANGGAL SESI PESERTA YANG LULUS PASSING GRADE UMUM K2 CUMLAUDE DISABILITAS JUMLAH 1 09/11/2018 1 5 - - - 5 2 09/11/2018 2 15 - 1 - 16 3 09/11/2018 3 6 - 1 - 7 4 09/11/2018 4 16 - 2 - 18 5 10/11/2018 1 18 1 - - 19 6 10/11/2018 2 25 - 2 - 27 7 10/11/2018 3 25 - 1 - 26 8 10/11/2018 4 30 - - - 30 9 10/11/2018 5 2 26 - - 28 TOTAL 142 27 7 - 176 Formasi 276 88 14 3 381 Prosentase 51,45 30,68 50,00 - 46,19 berdasarkan ketentuan pasal 5 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018, bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 10. Selanjutnya akan diumumkan peserta yang dinyatan lulus tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 11. Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan terima kasih partisipasi dan peran serta Pelamar dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018.
no reviews yet
Please Login to review.