jagomart
digital resources
picture1_Pengumuman Hasil Integrasi Skd Skb Cpns 2019 Kab Situbondo


 309x       Tipe PDF       Ukuran file 2.64 MB       Source: bkpsdm.situbondokab.go.id


Pengumuman Hasil Integrasi Skd Skb Cpns 2019 Kab Situbondo
0338   671161 situbondo 68312 pengumuman nomor   810 1001 431 303 2 2020 tentang hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar  skd  dan seleksi kompetensi bidang   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO 
                                         SEKRETARIAT DAERAH 
                                 Jl. PB. Sudirman No. 1 Telp. ( 0338 ) 671161 Situbondo 68312 
                                                              
                                                              
                                                    PENGUMUMAN 
                                          NOMOR : 810/1001/431.303.2/2020 
                                                       TENTANG 
                          HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)  
                                    DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) 
                              PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 
                         PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO FORMASI TAHUN 2019 
                                                              
                    Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana 
            Seleksi  Nasional  Pengadaan  CPNS  2019  Tanggal  27  Oktober  2020  Nomor  :  K26-
            30/B6510/X/20.01  Perihal  Penyampaian  Hasil  Integrasi  Nilai  SKD-SKB  CPNS  Pemerintah 
            Kabupaten Situbondo Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
            1.  Bahwa  data  Hasil  integrasi  nilai  SKD-SKB  yang  terlampir  dalam  pengumuman  ini 
                merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat 
                Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara; 
            2.  Peserta  yang  memenuhi  peringkat  terbaik  sesuai  formasi  yang  telah  ditetapkan 
                berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi 
                Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional yang dinyatakan LULUS adalah 
                sebagaimana tercantum dalam Lampiran  pengumuman ini dengan keterangan status 
                kelulusan sebagai berikut : 
                a. Status “P”       :  Lulus  SKD  berdasarkan  nilai  ambang  batas  dan  peringkat  terbaik 
                                     berdasarkan Permenpan RB No. 24 Tahun 2019; 
                b. Status “L”       :  Lulus Seleksi CPNS; 
                c. Status “L-1”       Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi 
                                     dalam jabatan/pendidikan yang sama; 
                d. Status “L-2”     :  Lulus  Seleksi  CPNS  setelah  perpindahan  formasi  antara  lokasi 
                                     formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama; 
                e. Status "TL"      :  Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; 
                f.  Status "TH"     :  Tidak hadir; 
                g. Status "TMS"     :  Gugur  dikarenakan  tidak  memenuhi  syarat  yang  ditentukan  oleh 
                                     instansi; 
                                      
                h. Status "TMS-1" :  Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB; 
                i.  Status "APS"   :  Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 
                j.  Status "SP"    :  Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik 
                                     yang dikeluarkan Kemendikbud / Kemenristekdikti / Kemenag dan 
                                     dinyatakan linier oleh verifikator instansi. 
            3.  Peserta  yang  dinyatakan  LULUS  sebagaimana  dimaksud  dalam  angka  2  berhak 
                melaksanakan  pemberkasan  secara  elektronik  guna  proses  penetapan  Nomor  Induk 
                Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
                Pemerintah Kabupaten Situbondo formasi Tahun 2019 dengan cara sebagai berikut : 
                a.  Mengisi    Daftar   Riwayat  Hidup  (DRH)  secara  elektronik  melalui  laman 
                    https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- 
                    serta selanjutnya diunggah kembali di laman SSCN; 
                b.  Menyampaikan  kelengkapan  dokumen  pendukung  secara  elektronik  dengan 
                    mengunggah scan dokumen ASLI sebagai berikut : 
                    1)  Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. 
                        Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam; 
                    2)  Ijazah beserta transkrip nilai ASLI (sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar);  
                    3)  Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) ASLI dari SSCN yang telah ditandatangani 
                        dan bermaterai; 
                    4)  Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan 
                        format yang tersedia di SSCN, berisi pernyataan sebagai berikut : 
                          1. Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan 
                             pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak 
                             pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
                          2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau 
                             tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan 
                             tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD) ; 
                          3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI ; 
                          4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis ; 
                          5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
                             atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 
                    5)  Surat  Pernyataan  bersedia  mengabdi  di  lingkungan  Pemerintah  Kabupaten 
                        Situbondo  dan  tidak  mengajukan  pindah  dengan  alasan  apapun  sekurang-
                        kurangnya 10 tahun yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan format 
                        yang tersedia di SSCN; 
             
             
           Keterangan untuk angka 4) dan angka 5) : 
           Surat Pernyataan 5 poin (sebagaimana angka 4)) dan Surat Pernyataan bersedia 
           mengabdi (segaimana angka 5)) di Scan dan dijadikan 1 file. 
         6)  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES setempat sesuai KTP (SKCK 
           untuk  keperluan  :  persyaratan  pengangkatan  sebagai  CPNS  Pemerintah 
           Kabupaten  Situbondo).  Nomor  surat  dan  tanggal  surat  dibuat  setelah 
           pengumuman ini. 
         7)  Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk keperluan : 
           persyaratan  pengangkatan  sebagai  CPNS  Pemerintah  Kabupaten  Situbondo), 
           Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini. 
           Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  harus  ditandatangani  oleh  dokter  yang 
           berstatus  PNS  atau  dokter  yang  bekerja  pada  unit  pelayanan  kesehatan 
           Pemerintah; 
         8)  Surat  Keterangan  Sehat  Rohani/Jiwa  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah  (untuk 
           keperluan:  persyaratan  pengangkatan  sebagai  CPNS  Pemerintah  Kabupaten 
           Situbondo) Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini.   
           Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa harus ditandatangani oleh dokter Spesialis 
           Kesehatan Jiwa yang berstatus PNS atau dokter pada Unit Psikiatri Rumah Sakit 
           Pemerintah.  
           Keterangan untuk angka 7) dan angka 8) : 
           Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Nomor Surat Keterangan Sehat 
           Rohani/Jiwa pada DRH di SSCN ditulis keduanya dengan dipisah garis miring 
           dobel  (//),  sedangkan  tanggal  yang  digunakan  adalah  tanggal  surat  sehat 
           jasmani. 
         9)  Surat  keterangan  tidak  mengkonsumsi/menggunakan  narkotika,  psikotropika, 
           precursor  dan  zat  adiktif  lainnya  dari  unit  Pelayanan  Kesehatan  Pemerintah 
           beserta hasil laboratorium dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh 
           dokter (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Kabupaten 
           Situbondo). Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah pengumuman ini; 
         10) Bukti  pengalaman  kerja  TIDAK    PERLU    DIUNGGAH,  selanjutnya  akan 
           dipertimbangkan  setelah  diterima  sebagai  CPNS  dan  diperhitungkan  sebagai    
           tambahan    masa    kerja    sesuai   dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian 
           Negara  Nomor  11  Tahun  2002  Tanggal  17  Juni  2002  tentang  Ketentuan 
           Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan 
           Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
           Nomor 11 Tahun 2002. 
                   c.     Dokumen  pada  angka  3  huruf  a  dan  b  wajib  diunggah  melalui  laman 
                          https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada hari Jum’at, 13 November 2020 pukul 
                          23.59 WIB;  
              4.   Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS 
                   Seleksi  Penerimaan  CPNS  Pemerintah  Kabupaten  Situbondo  Formasi  Tahun  2019 
                   sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, apabila:  
                    a.   Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/ tidak sah/ tidak sesuai 
                         persyaratan yang telah ditentukan; 
                    b.   Melakukan  pemberkasan  secara  elektronik  melewati/diluar  jadwal  yang  telah 
                         ditentukan dalam  pengumuman ini. 
              5.  Khusus  bagi  peserta  yang  tidak  dapat  menyampaikan  kelengkapan  dokumen 
                   pemberkasan secara elektronik dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan 
                   untuk segera menginformasikan kepada Panitia melalui Helpdesk CPNS 2019 Pemerintah 
                   Kabupaten Situbondo di nomor 0823 3073 1642 (melalui aplikasi whatsapp) paling lambat 
                   pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 23.59 WIB;  
              6.  Peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id 
                   terhadap Hasil Seleksi CPNS paling lambat pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 
                   23.59 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat 
                   sanggahan, maka Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Situbondo dinyatakan sudah final dan 
                   tidak dapat diganggu gugat; 
              7.  Peserta dapat mengundurkan diri, dengan ketentuan mengunggah surat mengundurkan 
                   diri di laman https://sscn.bkn.go.id ; 
              8.  Lain-lain. 
                  a.  Peserta  wajib  untuk  selalu  memantau  pengumuman  yang  terdapat  dilaman 
                      https://situbondokab.go.id               dan       http://bkpsdm.situbondokab.go.id,                   untuk 
                      mengetahui informasi terbaru; 
                  b.  Seluruh  tahapan  pelaksanaan  kegiatan  Seleksi  Penerimaan  CPNS  di  Lingkungan 
                      Pemerintah Kabupaten Situbondo Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;  
                  c.  Apabila  terdapat  pihak/oknum  yang  menawarkan  jasa  dengan  menjanjikan  dapat 
                      diterima sebagai CPNS dengan menerima imbalan tertentu atau tidak, maka perbuatan 
                      tersebut  adalah  penipuan.  Panitia  tidak  bertangggung  jawab  atas  perbuatan 
                      pihak/oknum tersebut; 
                  d.  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung 
                      jawab peserta; 
               
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten situbondo sekretariat daerah jl pb sudirman no telp pengumuman nomor tentang hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar skd dan bidang skb penerimaan calon pegawai negeri sipil cpns formasi tahun berdasarkan surat kepala badan kepegawaian negara selaku ketua tim pelaksana nasional pengadaan tanggal oktober k b x perihal penyampaian bersama ini disampaikan hal sebagai berikut bahwa data yang terlampir dalam merupakan olah sistem sscn oleh panitia melalui pusat pengembangan ppss peserta memenuhi peringkat terbaik sesuai telah ditetapkan dilakukan dinyatakan lulus adalah sebagaimana tercantum lampiran dengan keterangan status kelulusan a p ambang batas permenpan rb l c setelah perpindahan antara jenis jabatan pendidikan sama d lokasi e tl tidak karena masuk f th hadir g tms gugur dikarenakan syarat ditentukan instansi h pada salah satu tes i aps pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri j sp mendapatkan penuh memiliki sertifikat pendidik dikeluarkan kemend...

no reviews yet
Please Login to review.