Authentication
309x Tipe PDF Ukuran file 2.64 MB Source: bkpsdm.situbondokab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO SEKRETARIAT DAERAH Jl. PB. Sudirman No. 1 Telp. ( 0338 ) 671161 Situbondo 68312 PENGUMUMAN NOMOR : 810/1001/431.303.2/2020 TENTANG HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO FORMASI TAHUN 2019 Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Tanggal 27 Oktober 2020 Nomor : K26- 30/B6510/X/20.01 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa data Hasil integrasi nilai SKD-SKB yang terlampir dalam pengumuman ini merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara; 2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional yang dinyatakan LULUS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut : a. Status “P” : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No. 24 Tahun 2019; b. Status “L” : Lulus Seleksi CPNS; c. Status “L-1” Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama; d. Status “L-2” : Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama; e. Status "TL" : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; f. Status "TH" : Tidak hadir; g. Status "TMS" : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi; h. Status "TMS-1" : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB; i. Status "APS" : Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri; j. Status "SP" : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud / Kemenristekdikti / Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi. 3. Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Situbondo formasi Tahun 2019 dengan cara sebagai berikut : a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- serta selanjutnya diunggah kembali di laman SSCN; b. Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen ASLI sebagai berikut : 1) Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam; 2) Ijazah beserta transkrip nilai ASLI (sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar); 3) Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) ASLI dari SSCN yang telah ditandatangani dan bermaterai; 4) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan format yang tersedia di SSCN, berisi pernyataan sebagai berikut : 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD) ; 3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI ; 4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis ; 5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 5) Surat Pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya 10 tahun yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan format yang tersedia di SSCN; Keterangan untuk angka 4) dan angka 5) : Surat Pernyataan 5 poin (sebagaimana angka 4)) dan Surat Pernyataan bersedia mengabdi (segaimana angka 5)) di Scan dan dijadikan 1 file. 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES setempat sesuai KTP (SKCK untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo). Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah pengumuman ini. 7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo), Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini. Surat Keterangan Sehat Jasmani harus ditandatangani oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah; 8) Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk keperluan: persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo) Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa harus ditandatangani oleh dokter Spesialis Kesehatan Jiwa yang berstatus PNS atau dokter pada Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah. Keterangan untuk angka 7) dan angka 8) : Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Nomor Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa pada DRH di SSCN ditulis keduanya dengan dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal surat sehat jasmani. 9) Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah beserta hasil laboratorium dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Kabupaten Situbondo). Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah pengumuman ini; 10) Bukti pengalaman kerja TIDAK PERLU DIUNGGAH, selanjutnya akan dipertimbangkan setelah diterima sebagai CPNS dan diperhitungkan sebagai tambahan masa kerja sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. c. Dokumen pada angka 3 huruf a dan b wajib diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada hari Jum’at, 13 November 2020 pukul 23.59 WIB; 4. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo Formasi Tahun 2019 sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, apabila: a. Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/ tidak sah/ tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan; b. Melakukan pemberkasan secara elektronik melewati/diluar jadwal yang telah ditentukan dalam pengumuman ini. 5. Khusus bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan secara elektronik dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan untuk segera menginformasikan kepada Panitia melalui Helpdesk CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Situbondo di nomor 0823 3073 1642 (melalui aplikasi whatsapp) paling lambat pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 23.59 WIB; 6. Peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap Hasil Seleksi CPNS paling lambat pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Situbondo dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat; 7. Peserta dapat mengundurkan diri, dengan ketentuan mengunggah surat mengundurkan diri di laman https://sscn.bkn.go.id ; 8. Lain-lain. a. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dilaman https://situbondokab.go.id dan http://bkpsdm.situbondokab.go.id, untuk mengetahui informasi terbaru; b. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya; c. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS dengan menerima imbalan tertentu atau tidak, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertangggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut; d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
no reviews yet
Please Login to review.