Authentication
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR : 269 TAHUN : 1991 SERI: D NO. 267 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 395 TAHUN 1991 TENTANG PENETAPAN JUARA DAN PEMBERIAN PIAGAM PENGHAR- GAAN KEPADA JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR PER- USAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN 1991 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, Menimba a. bahwa dalam upaya menunjang ng peningkatan disiplin, dedikasi, peningkatan produksi dan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja serta menciptakan Hubungan Industrial Pancasila yang serasi, mantap, aman dan dinamis, maka dilaksanakan Pemilihan Pekerja Teladan antar perusahaan ; b. bahwa sesuai dengan usul Tim Penilai Pemilihan Pekerja Teladan Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 18 Mei 1991; c. bahwa untuk memberikan motivasi kepada Pe kerja yang telah terpilih sebagai pekerja Teladan, maka dipandang perlu Pemberia menetapkan Juara dan n Piagam Penghargaan dalam 5. Pera pemilih-an Pekerja tura Teladan antar Perusahaan; n d. bahwa penetapan Juara dan Dae Pemberian Piagam rah Penghargaan dimaksud Pro huruf c, ditetapkan de- pins ngan Keputusan Gubernur i Kepala Daerah Ting-kat I Dae Bali. rah Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tin Tahun 1974 tentang gkat Pokok-pokok Pemerintahan I di Daerah (Lembar-an Bali Negara Republik Indonesia tang Tahun 1974 Nomor 38; gal Tambahan Lembaran 1 Negara Republik Indonesia Mar Nomor 3037); et 199 2. Undang-undang Nomor 64 1 Tahun 1958 tentang No Pembentukan Daerah- mor daerah Tingkat I Bali, 4 Nusa Tenggara Barat dan Tah Nusa Tenggara Timur un (Lembaran Negara 199 Republik Indonesia Tahun 1 1958 Nomor 115; tent Tambahan Lembaran ang Negara Pen Republik Indonesia Nomor etap 1649); an 3. Undang-undang Nomor 14 Ang Tahun 1969 tentang gara Ketentuan-ketentuan n Pokok mengenai Tenaga Pen Kerja (Lembaran Negara dap Republik Indonesia atan Tahun 1969 Nomor 55; dan Tambahan Lembaran Bela Negara Republik Indonesia nja Nomor 2912) ; Dae 4. Keputusan Menteri Tenaga rah Kerja Republik In Pro donesia Nomor pins Kep.l32/MEN/1988 tentang i Pe- Dae doman Pemilihan Pekerja rah Teladan, Perusahaan Ting terbaik dan Perusahaan kat I Teladan dalam melak- Bali sanakan HIP dan K 3 ; Tah un Anggaran 1991/1992 ; 6. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 193 Tahun 1990 tentang Pemben tukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penilai Pemilihan Pekerja Teladan Propinsi Daerah Tingkat I Bali. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENETAPAN JUARA DAN PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT IBALITAHUN1991 ■ Pasal 1 (1) Menetapkan Juara-juara Pekerja Teladan antar Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1991, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. (2) Memberikan Piagam Penghargaan kepada Jua ra-juara dimaksud ayat (1), sebagai tanda peng hargaan atas prestasi yang telah dicapai. Pasal 2 Segala Biaya yang timbul sebagai akibat penetapan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1991/1992. Pasal 3 Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1991.
no reviews yet
Please Login to review.