jagomart
digital resources
picture1_Template Piagam Penghargaan Word 33798 | Standar Pelayanan Pengesahan Piagam Olahraga


 297x       Tipe DOC       Ukuran file 0.76 MB       Source: disdikpora.badungkab.go.id


Template Piagam Penghargaan Word 33798 | Standar Pelayanan Pengesahan Piagam Olahraga

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
                         DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
                                PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA
                                    Jalan Raya Sempidi Mengwi – Kabupaten Badung (80351)
                                        Telp. (0361) 9009265 FAX : (0361) 9009267
                                            Website :www.badungkab.co.id
                                       KEPUTUSAN
                 KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA 
                                   KABUPATEN BADUNG
                                 NOMOR : 101 TAHUN 2021
                                        TENTANG
                               STANDAR PELAYANAN PUBLIK
                PELAYANAN PENGESAHAN FOTO COPY PIAGAM PENGHARGAAN
               KEJUARAAN/LOMBA BIDANG OLAH RAGA DI LINGKUNGAN DINAS
              PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
            Menimbang: a. bahwa  dalam rangka mewujudkan  pelayanan  publik
                            sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang
                            baik,   dan  guna   mewujudkan   kepastian   hak   dan
                            kewajiban   berbagai   pihak   yang   terkait   dengan
                            penyelenggaraan   pelayanan,   setiap   penyelenggaraan
                            pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
                         b. bahwa   dalam     rangka   meningkatkan    kualitas
                            penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Dinas
                            Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
                            Badung  diperlukan adanya  suatu  standar  pelayanan
                            publik yang dituangkan dalam bentuk regulasi;
                         c. bahwa    berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                            dimaksud dalam  point    a dan b, perlu menetapkan
                            standar   pelayanan   publik   pelayanan   pengesahan
                            fotocopy Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba Bidang
                            Olah Raga dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
                            Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung.
            Mengingat  : 1. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun   2014   tentang
                            Pemerintahan   Daerah   sebagaimana   telah  diubah
                            beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor
                            9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                            Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                            Daerah;
                                           2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
                                                 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                                           3. Undang–Undang   Nomor   25   Tahun   2009   tentang
                                                 Pelayanan Publik;
                                           4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
                                                 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
                                           5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
                                                 Tahun   2012   tentang   Pelaksanaan   Undang-Undang
                                                 Nomor   25   Tahun   2009   tentang   Pelayanan   Publik
                                                 (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5357)
                                           6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                 Reformasi   Birokrasi   Republik   Indonesia   Nomor   36
                                                 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,
                                                 Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
                                           7. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor  9 Tahun
                                                 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
                                           8.  Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun
                                                 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                                                 Daerah;
                                                                  MEMUTUSKAN :
                     Menetapkan    :
                     KESATU             :  Standar pelayanan publik Pelayanan Pengesahan Foto Copy
                                           Piagam Penghargaan  Kejuaraan/Lomba Bidang Olah Raga
                                           di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
                                           Raga Kabupaten Badung;
                     KEDUA              :  Standar Pelayanan sesuai diktum KESATU meliputi ruang
                                           lingkup pelayanan :
                                            a. Barang;
                                            b. Jasa; dan
                                            c. Administratif.
                     KETIGA             :  Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran
                                           Keputusan                  ini          wajib            dilaksanakan                  oleh
                                           penyelenggara/pelaksana   dan   sebagai   acuan   dalam
                                           penilaian kinerja pelayanan oleh Kepala Perangkat Daerah,
                                           aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan
                                           pelayanan publik; dan
                     KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                         Ditetapkan di                 : Mangupura
                                                                         Pada Tanggal                  :  210 Juni 2021
                                                                         Plt.Kepala Dinas Pendidikan, 
                                                                         Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten 
                                                                         Badung,
                                                     I Made Mandi, S.Pd.MPD
                                                     Pembina Tingkat I
                                                     NIP. 19640227 198804 1 001
              LAMPIRAN        : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN 
                               DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
              NOMOR           : 101 TAHUN 2021
              TANGGAL         : 10 JUNI 2021
              PELAYANAN  PENGESAHAN   FOTO   COPY   PIAGAM   PENGHARGAAN
              KEJUARAAN/LOMBA   BIDANG   OLAHRAGA   DI   LINGKUNGAN   DINAS
              PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
              PENYAMPAIAN PELAYANAN
               No       Komponen                                     Uraian
               1.   Persyaratan Pelayanan  1. Piagam Penghargaan  yang akan dilegalisir diterbitkan oleh 
                                               Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten 
                                               Badung.
                                           2. Asli Piagam Penghargaan
                                           3.   Fotocopy Piagam Penghargaan yang akan dilegalisi maksimal 
                                               10 lembar
               2.   Sistem, mekanisme 
                    dan
                    prosedur pelayanan
                                           Keterangan :
                                           1.   Pemohon menyerahkan berkas Asli dan fotocapy Piagam 
                                                Penghargaan yang akan dilegalisir untuk diteliti petugas.
                                           2.   Fotocpy Piagam Penghargaan dibubuhkan cap pengesahan 
                                                oleh petugas.
                                           3.   Fotocpy Piagam Penghargaan yang telah dicap diteliti ulang 
                                                dan diparaf oleh Kepala Seksi yang menangani dan 
                                                menerusan ke Kepala Bidang.
                                           4.   Kepala Bidang memeriksa , memaraf dan meneruskan ke 
                                                Kepala Dinas.
                                           5.   Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan 
                                                memerintahkan staf menyerahkan berkas kepada pemohon.
                                           6.   Staf mencatat dalam register, membubuhkan  stempel Dinas
                                                dan diberikan kepada pemohon
               3.   Jangka Waktu           40 menit
                    Penyelesaian
               4.   Biaya                  Gratis
                 5.    Produk Layanan            Fotocopy Piagam Penghargaan  yang dilegalisir
                 6.    Pengelolaan/penangana Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
                       n  Pengaduan, saran       Raga Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi, Mengwi atau
                       dan masukan               melalui melalui telepon 0361-9009265 setiap hari kerja mulai
                                                 jam 08.30 s.d 14.30 Wita kecuali Jumat jam 08.00 s.d 11.00
                                                 Wita.   Petugas   Operator   di   bawah   tanggungjawab  Ka.Bid.
                                                 Pemuda dan Olah Raga. https : // disdikpora.badungkab.go.id
                                                 https   :   //ppid.bagungkab.go.id/   FB   :   dinas   pendidikan
                                                 kepemudaan dan olah raga, IG : disdikpora.badung dan SP4N
                                                 Lapor : lapor.go.id
                PENGELOLAAN PELAYANAN 
                  No        Komponen                                           Uraian
                 1.    Dasar Hukum               Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
                                                 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional 
                 2.    Sarana / Prasarana        1. Alat tulis kantor;
                       atau                      2. Ruang tunggu lengkap dengan kursi AC;
                       Fasilitas                 3. Meja Register;
                                                 4. Komputer;
                                                 5. Buku Register.
                 3.    Kompetensi Pelaksana 1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA;
                                                 2. Menguasai Komputer;
                                                 3. Menguasai tata bahasa yang baik.
                 4.    Pengawasan Internal       1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara 
                                                      berjenjang; dan
                                                 2.   Pengawasan oleh Inspektorat melalui SPIP.
                 5.    Jumlah Pelaksana           4  (empat) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang pejabat 
                                                  struktural  dan 1 (satu) orang staf Dinas Pendidikan, 
                                                  Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Badung. 
                 6.    Jaminan Pelayanan         Melayani dengan Ramah, Transparan dan Profesional
                 7.    Jaminan Keamanan          1. Gratis;
                       dan                       2. Stempel dan tanda tangan adalah basah.
                       Keselamatan 
                       Pelayanan
                 8.    Evaluasi Kerja            Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) 
                       Pelaksana                 bulan sekali
                                                       Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan 
                                                       dan Olah Raga Kabupaten Badung,
                                                        I Made Mandi, S.Pd.MPD
                                                        Pembina Tingkat I
                                                        NIP. 19640227 198804 1 001
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten badung dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga pusat pemerintahan mangupraja mandala jalan raya sempidi mengwi telp fax website www badungkab co id keputusan kepala nomor tahun tentang standar pelayanan publik pengesahan foto copy piagam penghargaan kejuaraan lomba bidang di lingkungan menimbang a bahwa dalam rangka mewujudkan sesuai dengan asas penyelenggaraan yang baik guna kepastian hak kewajiban berbagai pihak terkait setiap wajib menetapkan b meningkatkan kualitas diperlukan adanya suatu dituangkan bentuk regulasi c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point perlu fotocopy mengingat undang daerah telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas republik indonesia keterbukaan informasi sistem keolahragaan nasional peraturan pelaksanaan lembar negara menteri pendayagunaan aparatur reformasi birokrasi petunjuk teknis penyusunan penetapan penerapan pembentukan susunan perangkat memutuskan kesatu diktum meliputi ruang lingkup barang jasa administ...

no reviews yet
Please Login to review.