Authentication
275x Tipe PPTX Ukuran file 0.17 MB
Sejarah Hukum Udara Internasional Lahir sejak awal abad ke-17 Pada saat itu Fransisco de lana dan Galier mencoba mengembangkan model pesawat udara yang dapat terbang di atmosfer kemudian diikuti oleh Pater de Gusman di Lisbanon yang berhasil terbang di ruang udara dengan menggunakan udara yang dipanaskan, sedangkan Black berhasil terbang dengan balon yang diisi dengan zat air pada 1767 yang diikuti oleh Cavallo pada 1782 Pada tahun 1900 Prof Ernest Nys mengusulkan bahwa penerbangan harus diatur oleh suatu hukum Prinsip-prinsip Hukum udara Internasional Prinsip kedaulatan Wilayah Udara a. Negara berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi di wilayah kekuasaannya (Supreme authority) b. Konvensi Paris 1999 pasal 1 mengatur tentang kedaulatan negara terhadap wilayah udaranya Prinsip Yuridiksi Ruang Udara a. Diatur dalam Bab II pasal 3 dan 4 dalam Konvensi Tokyo 1963 b. Apabila ada tindak kejahatan atau pelanggaran dalam pesawat udara, maka yang bertanggungjawab adalah negara pendaftar pesawat udara Prinsip mengenai Tanggung jawab a. Dalam hukum udara ada 3 sistem dan beberepa prinsip mengenai tanggung jawab : 1. Sistem Warsawa 2. Sistem Roma 3. Sistem Guatemala
no reviews yet
Please Login to review.