jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 26757 | T1 312017016 Bab I


 187x       Tipe PDF       Ukuran file 0.79 MB       Source: repository.uksw.edu


File: Hukum Pdf 26757 | T1 312017016 Bab I
dengan selamat  seperti yang dimaksud dalam pasal 499 dan 500 kitab  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             BAB I 
                                                     PENDAHULUAN 
                         
                        A. Latar Belakang 
                                 Pada  kehidupan  sehari-hari,  memerlukan  pengangkutan  barang  atau 
                           disebut  pengiriman  barang  dilakukan  oleh  orang  per  orang,  ataupun  orang 
                           dengan menggunakan jasa layanan pengantar barang. 
                                 Kegiatan pengangkutan harus dijalankan dengan selamat. Apabila  No 
                           table of contents entries found. Pengangkutan berjalan dengan tidak selamat 
                           maka itu menjadi tanggungjawab pengangkut.1 Keadaan tidak selamat memliki 
                           dua artian yaitu barang tidak ada, atau musnah, atau barangnya ada tetapi rusak 
                           sebagian  atau  keseluruhan  diakibatkan  oleh  berbagai  kemungkinan.2  Setiap 
                           barang  yang  diangkut  dengan  menggunakan  jasa  pengangkutan  haruslah 
                           dijalankan dengan selamat. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 499 dan 500 
                           Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: 
                                   “Pasal 499 benda (zaken) adalah setiap barang (geoderen)dan 
                                   tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek hak milik. Pasal 
                                   500 segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena 
                                   hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, 
                                   maupun  hasil  kerajinan,  selama  nelekat  pada  dahan  dan 
                                   akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang 
                                       3
                                   itu.”   
                                 Pengertian yang telah diuraikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
                           Perdata yaitu barang dalam wujud yang dapat menjadi obyek dari hak milik, 
                           yang dimiliki karena hukum perlekatan. Jadi, suatu pengiriman barang objeknya 
                           harus mempunyai wujud fisik, bukan dinamakan barang apabila berwujud non 
                           fisik.  
                                                                                     
                        1 Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga (Bandung, 1998), hlm. 13 
                        2 Ibid. 21 
                        3 Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 499 dan Pasal 500 
                                                                                                        1 
                         
                                 Pengangkutan barang pada era teknologi informasi yang sudah sangat 
                           canggih  di  masa  sekarang,  sudah  sangat  mudah  hanya  dengan  menekan 
                           smartphone,  maka dengan  itu seseorang dapat menggunakan  jasa angkutan 
                           barang. 
                                 Pengangkutan adalah salah satu bidang kegiatan yang sangat esensial 
                           dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dlihat dari berbagai faktor seperti 
                           keadaan     geografis,   menunjang     pembangunan      berbagai   menunjang 
                           pembangunan berbagai sektor, keselarasan antara kehidupan kota dan desa, dan 
                           pengembangan ilmu dan teknologi. 4 
                                 Pengangkutan  menurut  Undang-Undang  No.  22 Tahun  2009  Tentang 
                           Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari 
                           suatu tempat ke tempat lain dengan  menggunakan kendaraan di ruang lalu 
                           lintas.5 
                                 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum pengangkutan 
                           adalah hukum yang mengatur perjanjian timbal balik  antara pengangkut dan 
                           pengirim,  dimana  pengangkut  mengingatkan  diri  untuk  menyelenggarakan 
                           pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu 
                           dengan  selamat,  sedangkan  pengirim  mengingatkan  diri  dengan  membayar 
                           ongkos pengiriman atau pengangkutan. 
                                 Adapun arti hukum pengangkutan ditinjau dari segi keperdataan, dapat 
                           kita tunjuk sebagai keseluruhannya peraturan-peraturan, di dalam dan diluar 
                           kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berdasarkan atas dan 
                           tujuan  untuk  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  yang  terbit  karena 
                           keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang-orang dari suatu tempat 
                           ke  tempat  lain  untuk  memenuhi  perikatan-perikatan  yang  lahir  dari  segi 
                           perjanjian-perjanjian  tertentu,  termasuk  juga  perjanjian-perjanjian  untuk 
                           memberikan perantaan mendapatkan.6 
                                                                                     
                        4 Abdulkadir Muhammad, SH, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Dan Udara (Bandung, PT. Citra    
                         Aditya Bakti, 1991), hlm 1. 
                        5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
                        6 Sution Usman Adji,Djoko Prakoso,Hari Pramono. 1991. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. 
                         Jakarta. PT RINKA CIPTA. Hal. 5. 
                                                                                                        2 
                         
                                 Hukum pengangkutan tidak lain ialah sebuah perjanjian timbal balik, pada 
                           mana  pihak  pengangkut  mengikat  dirinya  untuk  menyelenggarakan 
                           pengangkutan barang atau orang ke tempat tujuan tertentu, sedangkan pihak 
                           lainnya  berkeharusan  untuk  menunaikan  pembayaran  biaya  tertentu  untuk 
                           pengangkutan tersebut.7 
                                 Adapun  sifat-sifat  hukum  pengangkutan  menurut  Pasal  1601  b 
                           KUHPerdata  dapat  dikemukakan  bahwa  pada  pemborongan  itu  pihak 
                           pemborong  harus  menciptakan  sesuatu  tertentu  bagi  pihak  yang 
                           memborongkan, jadi sebuah benda baru yang tadinya belum ada, kenyataannya 
                           sukar  dapat  digunakan  pada  pengangkutan,  dalam  mana  sama  sekali  tidak 
                           diperjanjikan perwujudan benda baru melainkan pengangkut yang baik akan 
                           sekeras-kerasnya berusaha, supaya benda-benda yang dipercayakan kepadanya 
                           secara utuh dan lengkap,  tidak berubah sampai di tempat tujuan.  
                                 Pada umumnya hubungan hukum antara pengangkut dengan pihak yang 
                           memakainya itu adalah bermacam-macam yaitu sama tinggi sama rendah atau 
                           kedua belah pihak adalah gecoordineerd. Tidak ada imbangan majikan terhadap 
                           buruh  imbangan  pada  hubungan  hukum  pemakai  pengangkutan  dan 
                           pengangkut. Karena itu sifat perjanjian pengangkutan adalah sebuah perjanjian 
                           untuk melakukan pelayanan berkala Pasal 1601 KUHPerdata.8 
                                 Berhubungan dengan perjanjian pengangkutan mempunyai banyak sifat 
                           hukumnya maka sebagai akibatnya pengangkut dapat mempunyai kewajiban-
                           kewajiban dan hak-hak sebagai berikut: 
                           1.  Sebagai pemegang kuasa, pengangkut melakukan perbuatan hukum atas 
                               nama pengirim. Dengan ini  maka dia tunduk pada ketentuan mengenai 
                               pemberian kuasa Pasal 1792 – 1819 KUHPerdata. 
                           2.  Sebagai komisioner, jika pengangkut berbuat atas dasar namanya sendiri, 
                               maka berlakulah ketentuan Pasal 76 KUHD. 
                           3.  Penyimpanan  barang,  sebelum  pengangkut  mendapat  atau  menemukan 
                               pengangkut yang memenuhi syarat, maka sering pengangkut terpaksa harus 
                                                                                     
                        7 Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, Hari Pramono, Hukum Pengangkutan di Indonesia, (Jakarta : 
                         PT. Rinka Cipta, 1991), hal. 5-6.  
                        8 Ibid, hlm 8 
                                                                                                        3 
                         
              menyimpan dulu barang-barang pengirim digudangnya berlaku Pasal 1694 
              KUHPerdata. 
            4.  Sebagai  penyelenggara  urusan,  untuk  melaksanakan  amanat  pengirim, 
              pengangkut  banyak  sekali  harus  berurusan  dengan  pihak  ketiga  untuk 
              kepentingan barabg-barang tersebut ketentuan ini berlaku pada Pasal 1354 
              KUHPerdata. 
            5.  Registrasi dan surat muatan, sebagai pengusaha seorang pengangkut harus 
              memelihara register harian tentang macam dan jumlah barang dagangannya 
              dan barang lainnya yang harus diangkut, begitu pula harganya, seperti pada 
              Pasal 86 ayat 2 KUHD. 
            6.  Hak retensi, berdasarkan fungsinya atau sifatnya perjanjian pengangkutan 
              terjadi  karena  persialan  apakah  pengangkutan  mempunyai  hak  retensi. 
              Sebagai yang telah diketahui, pemegang kuasa mempunyai hak retensi Pasal 
              85  KUHD,  penyimpan  barang  Pasal  1729  KUHPerdata,  penyelenggara 
              urusan maka pada hemat pengangk pun mempunyai hak retensi.  
               Tanggung jawab ekspeditur Pasal 87 KUHD menetapkan tanggung jawab 
            pengangkut terhadap barang-barang yang telah diserahkan pengirimnya kepada 
            untuk:  
            a.  Menyelenggarakan pengiriman selekas-lekasnya dengan rapi pada barang-
              barang yang telah diterimanya pada pengirim. 
            b.  Mengindahkan segala upaya untuk menjamin keselamatan barang tersebut. 
            c.  Pengambilan barang-barang dari gudang pengirim 
            d.  Bila perlu penyimpanan digudang pengangkutan 
            e.  Pengambilan  barang  muatan  dari  tempat  tujuan  untuk  diserahkan  pada 
              penerima yang berhak atau kepada pengangkut selanjutnya. 
               Mengenai peraturan-peraturan tentang pengangkutan dengan kendaraan 
            bermotor, tidak ada dalam KUHD yang ada hanya KUHPerdata Pasal 1338 – 
            1339.  Karena  ada  baiknya  kita  memulai  dengan  sekedar  uraian  mengenai 
            hukum  pengangkutan  orang  pada  umumnya.  Tercantum  didalamnya  dapat 
            ditemukan  kembali  dalam  peraturan  khusus  termasuk  diatas  atau  ada 
            pentimpangan.  
            a.  Perbedaan angkutan barang dan angkutan orang 
                                              4 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang pada kehidupan sehari hari memerlukan pengangkutan barang atau disebut pengiriman dilakukan oleh orang per ataupun dengan menggunakan jasa layanan pengantar kegiatan harus dijalankan selamat apabila no table of contents entries found berjalan tidak maka itu menjadi tanggungjawab pengangkut keadaan memliki dua artian yaitu ada musnah barangnya tetapi rusak sebagian keseluruhan diakibatkan berbagai kemungkinan setiap yang diangkut haruslah seperti dimaksud dalam pasal dan kitab undang hukum perdata benda zaken adalah geoderen tiap hak rechten dapat obyek milik segala sesuatu termasuk suatu karena perlekatan begitu pula hasilnya baik hasil alam maupun kerajinan selama nelekat dahan akarnya terpaut tanah bagian dari pengertian telah diuraikan wujud dimiliki jadi objeknya mempunyai fisik bukan dinamakan berwujud non abdulkadir muhammad niaga bandung hlm ibid lihat era teknologi informasi sudah sangat canggih di masa sekarang mudah hanya menekan smartphone ...

no reviews yet
Please Login to review.