Authentication
227x Tipe PDF Ukuran file 0.55 MB Source: www.resik.tasikmalayakota.go.id
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH SEKRETARIAT Jalan sutisna Senjaya No. 41 telp / faks : (0256) 329773. Kota Tasikmalaya LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PARTAI BULAN BINTANG TASIKMALAYA AKTA NOTARIS NO: 04 TANGGAL 02 JANUARI 2016 Markaz : Jl. Sutisna Senjaya No 41 B Telp/Fax : (0256)329773 Kota Tasikmalaya Nomor : B-011/LBH-BB-Sek/II/2021 Lampiran : - Perihal : Permohonan Bantuan Dana Hibah KepadaYth : Bapak Walikota Tasikmalaya Di Kota Tasikmalaya Assalamu’alaikumWr. Wb. Teriring salam kami sampaikan, semoga bapak senantiasa berada dalam lindungan Alloh SWT, serta di berikan kemudahan dalam melakasanakan tugas sehari. Aamiin ya rabbal alamiin. Dengan ini kami sampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang Kota Tasikmalaya, bermaksud memohon bantuan dana hibah dari Pemerintah Tasikmalaya guna berjalankan progaram kegiatan kami pada LBH-PBB Tasikmalaya dengan anggaran biaya yang dimohonkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ). Adapun bantuan dana tersebut bisa disalurkan melalui transfer ke Bank BJB Tasikmalaya dengan Nomor Rekening : 008-666-840-8100 a/n : LBH PBB Tasikmalaya Demikian proposal ini kami ajukan dengan harapan bapak Walikota Tasikmalaya dapat mengabulkannya.. Atas perhatian dan dikabulkannya. Kami segenap jajaran Pengrus LBH PBB Tasikmalay menghaturkan terimakasih. Wassalamu’alaikumWr. Wb. Tasikmalaya, 05 Februari2021 A. LATAR BELAKANG Supremasi hukum sudah merupakan kewajiban yang harus ditegakan bagi seluruh warga Negara Indonesia khususnya bagi para penegak hukum seperti Polisi jaksa hakim Advokat dan Penyidik PPNS, terkait dengan itu Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 tentang tatacara dan pelaksanaan bantuan hukum dan penegakan hukum dimana hal tersebut didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat untuk pencari keadilan dengan latar belakang, tidak melihat dari sisi etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar biaya administrasi Peradilan dan jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. Meskipun ia mempunyai fakta dan bukti yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau menunjukkan kebenarannya dalam perkara itu, sehingga perkara mereka pun tidak sampai ke pengadilan. Padahal bantuan hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probono publico). Adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma / tidak perlu membayar panjer perkara (prodeo). Sehingga bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo. Hal tersebut sesuai dengan asas trilogi peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. B. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun yang menjadi maksud dan tujuan ini adalah sebagai berikut: a) Untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam permasalahan hukum secara cuma-cuma (prodeo) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). b) Untuk memecahkan masalah-masalah hukum kihususnya bagi warga Tasikmalaya yang memerlukan keadilan hakiki; c) Ikut peran serta dalam penegakan dan supremasi hukum. C. RINCIAN KEGIATAN 1. Kegitan Penyuluhan Hukum baik secara internal maupun ekternal 2. Menberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu 3. Peningkatan Saran dan prasarana Kesekretariatan D. WAKTU DAN TEMPAT Target Waktu ini Mulai dari Bulan Mei 2021 s.d Mei 2022 dan kegitan penyuluhan hukum, menberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan Peningkatan Saran dan prasarana Kesekretariatan. ini bertempat di Sekretariat Pengurus Cabang di Jln. Sutisna Senjaya No. 41B Kota Tasikmalaya E. JADWAL KEGIATAN DAN RENCANA KEGIATAN HIBAH Pelaksanaan kegaitan penyuluhan hukum dan pelengkapan sarana kesekretariatan akan dilaksanakan setelah dana pencairan hibah diterima. F. TARGET Target adalah untuk lebih mengoptimalkan peran pengurus cabang Lembaga Bantuan Hukum-BB Kota Tasikmalaya supaya maksimal kinerja secara menyeluruh khususnya bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya. G. RINCIAN ANGGARAN BIAYA “Terlampir” H. TIM PELAKSANA PENGADAAN “Terlampir” I. PENUTUP Demikian proposal ini kami buat, berharap bahwa proposal ini mendapat persetujuan sehingga kegitan penyuluhan hukum, menberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan Peningkatan Saran dan prasarana Kesekretariatan ini dapat direalisasikan, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih. Tasikmalaya, 05 Februari 2021
no reviews yet
Please Login to review.