Authentication
345x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: repository.ung.ac.id
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WISUDA PERIODE MEI 2018 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO A. TATA TERTIB WISUDA 1. Wisudawan/wati harus hadir di ruangan upacara paling lambat pukul 06.30 wita 2. Wisudawan/wati yang terlambat hadir pada saat acara wisuda berlangsung tidak diizinkan memasuki ruangan upacara wisuda. Seluruh pintu ruangan akan ditutup selama prosesi. Waktu prosesi adalah pada saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai dengan pembacaan janji wisudawan/wati. Wisudawan/wati boleh masuk ruangan pada saat penyerahan ijazah. 3. Orang tua/keluarga wisudawan/wati yang tidak membawa undangan atau datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke tempat upacara. 4. Orang tua/keluarga wisudawan/wati yang membawa undangan mendapat konsumsi ringan (untuk 3 orang) dari panitia pada waktu memasuki tempat upacara . 5. Keluarga wisudawan/wati (suami, istri, anak, dll), hanya 2 (satu) orang yang diperbolehkan masuk, dan keluarga lainnya dapat menyaksikan proses wisuda di luar gedung auditorium, Dilarang membawa anak-anak (dibawah usia 10 tahun) ke dalam auditorium. 6. Pada saat prosesi upacara wisuda sedang berlangsung, wisudawan/wati tidak diijinkan meninggalkan ruangan upacara, hilir mudik dalam ruangan upacara, berbicara atau berbisik-bisik, mengaktifkan handphone atau sejenisnya, makan dan minum, merokok, membawa senjata berbahaya, dan membuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya prosesi upacara wisuda. 7. Selama upacara wisuda berlangsung, juru foto selain yang ditunjuk panitia tidak diijinkan masuk kedalam ruangan, mengambil atau melakukan pemotretan. 8. Bagi yang tidak berkenan berjabat tangan dengan Rektor/ Wakil Rektor/ Dekan (karena suatu sebab) wajib mengenakan kaos tangan berwarna hitam. 9. Wisudawan/wati tidak diperkenankan membawa barang bawaan (seperti makanan, minuman, kamera, dan tas) ke dalam ruang upacara wisuda. 10. Wisudawan mengenakan toga, memakai kemeja lengan panjang polos, celana panjang warna hitam, memakai sepatu pantofel (bukan sepatu sandal/ olahraga), dan tidak berambut gondrong. 11. Wisudawati mengenakan pakaian kebaya/pakaian nasional dan sepatu/sandal (bukan sepatu olahraga) disesuaikan dengan kebaya. 12. Samir (selempang) tidak boleh digunakan oleh wisudawan/wati, terkecuali bagi wisudawan/wati terbaik fakultas/pascasarjana, wisudawan/wati dengan predikat cumlaude, dan profesi ners. 13. Di dalam ruangan prosesi upacara wisuda, wisudawan/wati diwajibkan memakai toga lengkap. B. KETENTUAN BAGI TAMU / UNDANGAN 1. Tamu / undangan diharuskan untuk : a. Membawa kartu undangan dan menunjukkan kepada petugas penerima tamu b. Menjaga ketertiban selama upacara berlangsung. c. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan. d. Menonaktifkan nada dering Handphone. 2. Tamu/Undangan dilarang untuk : a. Membawa anak-anak (dibawah usia 10 tahun). b. Mengambil photo pada waktu dan selama acara berlangsung. c. Merokok dan membuat keributan yang dapat mengganggu khidmatnya acara. d. Berjalan-jalan hilir mudik di ruang upacara. 3. Jika tamu/ undangan terlambat dan acara telah berlangsung, maka untuk memasuki ruangan harus seizin panitia dan memperhatikan moment acara yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu kekhidmatan acara. C. KETENTUAN BAGI WISUDAWAN/WATI 1. Wisudawan/wati diharuskan untuk : a. Semua wisudawan/wati wajib mendukung dan berpartisipasi terhadap kelancaran dan keberhasilan jalannya upacara wisuda. b. Wisudawan/wati diwajibkan mengikuti semua kegiatan yang telah ditetapkan oleh panitia, termasuk mengikuti gladi bersih. c. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan. e. Menempati kursi sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan 2. Wisudawan/wati dilarang untuk : a. Meninggalkan ruangan upacara sebelum acara selesai. b. Keluar dan atau masuk ruangan upacara selama acara berlangsung D. KETENTUAN PARKIR 1.Rute untuk masuk kampus adalah melalui pintu gerbang utama UNG (arah selatan). 2.Jalur kenderaan dalam kampus dan tempat parkir mengikuti arahan dari security 3.Wisudawan/wati dan keluarga yang menggunakan kenderaan mobil pengantar/ bentor harus turun tepat di pertigaan ujung kiri/ arah timur Fakultas Teknik. Selanjutnya mobil pengantar/ bentor keluar kampus mengikuti arahan security. 4.Wisudawan/wati dan keluarga yang menggunakan kenderaan pribadi (mobil, bentor, dan motor) hendaknya memarkir kenderaan pada tempat parkir yang telah disediakan khusus untuk kenderaan wisudawan/wati, dan keluarga. Tempat parkir tersebut yakni depan gedung budaya, lapangan catur, lapangan basket/ samping indoor, halaman rektorat, atau tempat lain yang telah diatur oleh tim security. Wisudawan/wati, dan keluarga harus turun di lokasi parkir tersebut. Untuk selanjutnya berjalan kaki menuju tempat prosesi wisuda.
no reviews yet
Please Login to review.