Authentication
312x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: tpampd.files.wordpress.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO BALAIKOTA YOGYAKARTA ANGGARAN DASAR TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO BALAIKOTA YOGYAKARTA BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Lembaga ini bernama Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al Qur’an Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, disingkat TKA-TPA MPD Yogyakarta. 2. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta merupakan wadah pendidikan, baca tulis Al Qur’an dan Aqidah Akhlak sesuai syariah Islam. 3. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berafiliasi kepada Takmir Masjid P. Diponegoro. (Semi Independent) Pasal 2 1. TKA-TPA Masjid Paneran Diponegoro Balaikota Yogyakarta didirikan pada tanggal 21 Mei 1999 2. TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berkedudukan di Masjid P. Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berasaskan Islam Pasal 4 1. Membekali peserta didik dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunah sedini mungkin agar terbentuk pribadi islami. 2. Menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq yang sholeh sesuai taraf perkembangannya. 3. Mendorong perkembanan psikis, fisik, intelektual dan sosial secara optimal sesuai tingkat perkembanan anak dan selaras denan nilai-nilai Islam. BAB III USAHA DAN KEGIATAN Pasal 5 Untuk mencapai tujuannya sebagaimana tersebut pada pasal 4, TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta mempunyai bidang kegiatan antara lain: 1. Bidang Kurikulum dan Keustadzan 2. Bidang Keuangan dan Administrasi 3. Bidang Pengembangan Bakat Santri dan Ustadz BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 6 TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta mempunyai struktur organisasi sebagai berikut: 1. Pembina 2. Direktur 3. Wakil Direktur I 4. Wakil Direktur II 5. Wakil Direktur III 6. Wali Kelas Pasal 7 Pengurus TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Pengurus BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 Tunjangan Amal Tunjangan amal adalah sebagai penghargaan atas hasil amal sholeh (kerja) seseorang terhadap lembaga. Tunjangan amal dibayarkan sekali pada awal bulan. Pasal 9 Tunjangan amal diberikan kepada ustadz/ah tetap yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (standar TPA MPD). Pasal 10 Calon Ustadz/Ah yang masih dalam masa percobaan dibayar 50% dari gaji pokok. Pasal 11 Kenaikan tunjangan amal berkala diusahan setiap satu tahun sekali dan besarnya ditentukan sesuai kemampuan lembaga (TPA MPD). Pasal 12 Tunjangan amal terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan : a. Jabatan / pekerjaan yang dipegang oleh pegawai yang bersangkutan. b. Masa kerja dan latar belakang pendidikan dibidang ke TPA – an. Pasal 13 Ijin yang Disetujui Apabila ustadz tidak masuk kerja, ijin yang disetujui Wadir I meliputi : a. Ustadz/ah bersangkutan menikah diberi ijin 2 minggu atau 15 hari kerja. b. Ustadz/ah ada ujian di kampus atau lembaga pendidikan yang mana tidak bisa ditinggalkan. c. Ustadz/ah ada kegiatan kampus seperti praktikum dan membikin laporan/skripsi untuk penunjang pendidikannya. d. Ustadz/ah melahirkan (ustadzah), diberi ijin (cuti) selama 1 bulan sebelum melahirkan sampai 1 bulan setelah melahirkan, dan bagi ustadz bila istrinya dan bukan ustadz TPA MPD maka ijin diberikan 3 kali pertemuan. e. Sakit lebih dari 3 kali pertemuan secara terus menerus dapat dimintai surat rekomondasi dokter. Pasal 14 Jam Kerja Ustadz Jam kerja pegawai adalah : a. Hari Senin 15.50 s.d 17.30 WIB b. Hari Rabu 16.00 s.d 17.30 WIB c. Hari Jum’at 16.00 s.d 17.30 WIB d. Untuk jam piket para ustadz yang telah diatur atas kesepakatan bersama diharapkan sudah menyiapkan 10 menit sebelum jam kerja yang telah ditetapkan. Pasal 15 Disiplin Ustadz 1. Displin pegawai merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh pegawai dengan penuh tanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi apabila hal-hal tersebut dilanggar. 2. Disiplin pegawai meliputi : a. Setiap pegawai wajib dan harus menyimpan/memegang teguh rahasia TPA MPD. b. Sebagai pegawai wajib menjaga, memelihara harta milik/kekayaan dari suatu tindakan yang tercela dan merugikan. c. Setiap pegawai wajibmelaksanakan tugas-tugas dari atasan dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas rutin serta bertanggungjawab penuh atas pelaksanakan tugas tersebut. d. Dilarang meninggalkan kelas / TPA selama jam kerja kecuali atas ijin Direktur atau lainnya. Pasal 16 Sanksi atas Pelanggaran 1. Tergantung dari berat ringannya pelanggaran disiplin, maka ustadz dapat dikenakan sanksi-sanksi atau tindakan sebagai berikut : a. Peringatan lisan/teguran b. Peringatan tertulis c. Skorsing dan atau penundaan pembayaran tunjangan amal/honorarium. d. Pemutusan hubungan kerja. 2. Kesalahan-kesalahan yang akan mendapatkan peringatan lebih dahulu antara lain : a. Malas/ prestasinya jelek/ sering terlambat untuk kerja atau sering meninggalkan pekerjaan pada jam kerja tanpa ada alasan yang masuk akal. b. Menolak perintah yang layak dari Direktur. c. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. d. Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tiga kali hari kerja berturut- turut, atau enam hari kerja tidak berturut-turut satu bulan atau kurang dari itu tetapi sering dilakukan.
no reviews yet
Please Login to review.