jagomart
digital resources
picture1_Ad Art Tpa Mpd


 312x       Tipe DOC       Ukuran file 0.08 MB       Source: tpampd.files.wordpress.com


File: Ad Art Tpa Mpd
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tka tpa masjid pangeran diponegoro balaikota yogyakarta  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                        TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO
                                                   BALAIKOTA YOGYAKARTA
                                                        ANGGARAN DASAR
                                        TKA/TPA MASJID PANGERAN DIPONEGORO
                                                   BALAIKOTA YOGYAKARTA
                                                                 BAB I
                                                    NAMA DAN KEDUDUKAN
                                                                Pasal 1
                   1.   Lembaga ini bernama Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al
                        Qur’an Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, disingkat TKA-TPA MPD
                        Yogyakarta.
                   2.   TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta merupakan wadah
                        pendidikan, baca tulis Al Qur’an dan Aqidah Akhlak sesuai syariah Islam. 
                   3.   TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berafiliasi kepada
                        Takmir Masjid P. Diponegoro. (Semi Independent)
                                                                Pasal 2 
                   1.   TKA-TPA Masjid Paneran Diponegoro Balaikota Yogyakarta didirikan pada tanggal 21
                        Mei 1999
                   2.   TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berkedudukan di Masjid
                        P. Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta.
                                                                BAB II
                                                        ASAS DAN TUJUAN
                                                                Pasal 3
                   TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta berasaskan Islam
                                                                Pasal 4
                   1. Membekali peserta didik dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunah sedini mungkin 
                       agar terbentuk pribadi islami.
                   2. Menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq yang sholeh sesuai taraf 
                       perkembangannya.
                   3. Mendorong perkembanan psikis, fisik, intelektual dan sosial secara optimal sesuai
                       tingkat perkembanan anak dan selaras denan nilai-nilai Islam.
                                                                BAB III
                                                     USAHA DAN KEGIATAN
                                                                Pasal 5
                   Untuk mencapai tujuannya sebagaimana tersebut pada pasal 4, TKA-TPA Masjid Pangeran
                   Diponegoro Balaikota Yogyakarta mempunyai bidang kegiatan antara lain:
                   1.   Bidang Kurikulum dan Keustadzan
                   2.   Bidang Keuangan dan Administrasi
                   3.   Bidang Pengembangan Bakat Santri dan Ustadz
                                                                BAB IV
                                                    STRUKTUR ORGANISASI
                                                                Pasal 6
                   TKA-TPA  Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota  Yogyakarta  mempunyai struktur
                   organisasi sebagai berikut:
                   1.   Pembina 
                   2.   Direktur 
                   3.   Wakil Direktur I
                   4.   Wakil Direktur II 
                   5.   Wakil Direktur III 
                   6.   Wali Kelas
                                                                Pasal 7
                        Pengurus TKA-TPA Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta, diangkat dan
                        diberhentikan oleh Musyawarah Pengurus 
                                                                 BAB V
                                                      HAK DAN KEWAJIBAN
                                                                Pasal 8
                                                           Tunjangan Amal
                   Tunjangan amal adalah sebagai penghargaan atas hasil amal sholeh (kerja) seseorang
                   terhadap lembaga. Tunjangan amal dibayarkan sekali pada awal bulan.
                                                                Pasal 9
                   Tunjangan amal diberikan kepada ustadz/ah tetap yang besarnya sesuai dengan ketentuan
                   yang berlaku  (standar TPA MPD).
                                                                     Pasal 10
                     Calon Ustadz/Ah yang masih dalam masa percobaan dibayar 50% dari gaji pokok.
                                                                     Pasal 11
                     Kenaikan tunjangan amal berkala diusahan setiap satu tahun sekali dan besarnya
                     ditentukan sesuai kemampuan lembaga (TPA MPD).
                                                                     Pasal 12
                     Tunjangan amal terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan yang besarnya disesuaikan
                     dengan :
                         a.   Jabatan / pekerjaan yang dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
                         b.   Masa kerja dan latar belakang pendidikan dibidang ke TPA – an.
                                                                     Pasal 13
                                                              Ijin yang Disetujui
                     Apabila ustadz tidak masuk kerja, ijin yang disetujui Wadir I meliputi :
                         a.   Ustadz/ah bersangkutan menikah diberi ijin 2 minggu atau 15 hari kerja.
                         b.   Ustadz/ah ada ujian di kampus atau lembaga pendidikan yang mana tidak bisa
                              ditinggalkan.
                         c.   Ustadz/ah ada kegiatan kampus seperti praktikum dan membikin laporan/skripsi
                              untuk penunjang pendidikannya.
                         d.   Ustadz/ah   melahirkan   (ustadzah),   diberi   ijin   (cuti)   selama   1   bulan   sebelum
                              melahirkan sampai 1 bulan setelah melahirkan, dan bagi ustadz bila istrinya dan
                              bukan ustadz TPA MPD maka ijin diberikan 3 kali pertemuan.
                         e.   Sakit lebih dari 3 kali pertemuan secara terus menerus dapat dimintai surat
                              rekomondasi dokter.
                                                                     Pasal 14
                                                               Jam Kerja Ustadz
                      Jam kerja pegawai adalah :
                         a.   Hari Senin       15.50 s.d 17.30 WIB
                         b.   Hari Rabu        16.00 s.d 17.30 WIB
                         c.   Hari Jum’at      16.00 s.d 17.30 WIB
                        d.  Untuk jam piket para ustadz yang telah diatur atas kesepakatan bersama diharapkan
                            sudah menyiapkan 10 menit sebelum jam kerja yang telah ditetapkan.
                                                                Pasal 15
                                                            Disiplin Ustadz
                   1.   Displin pegawai merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh
                        pegawai dengan penuh tanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi apabila hal-hal
                        tersebut dilanggar.
                   2.   Disiplin pegawai meliputi :
                        a.          Setiap pegawai wajib dan harus menyimpan/memegang teguh rahasia TPA
                            MPD.
                        b.          Sebagai pegawai wajib menjaga, memelihara harta milik/kekayaan dari
                            suatu tindakan yang tercela dan merugikan.
                        c.          Setiap pegawai wajibmelaksanakan tugas-tugas dari atasan dan hal-hal yang
                            berhubungan dengan tugas rutin serta bertanggungjawab penuh atas pelaksanakan
                            tugas tersebut.
                        d.          Dilarang meninggalkan kelas / TPA selama jam kerja kecuali atas ijin
                            Direktur atau lainnya.
                                                                Pasal 16
                                                       Sanksi atas Pelanggaran
                   1.   Tergantung dari berat ringannya pelanggaran disiplin, maka ustadz dapat dikenakan
                        sanksi-sanksi atau tindakan sebagai berikut :
                        a.          Peringatan lisan/teguran
                        b.          Peringatan tertulis 
                        c.          Skorsing dan atau penundaan pembayaran tunjangan amal/honorarium.
                        d.          Pemutusan hubungan kerja.
                   2.   Kesalahan-kesalahan yang akan mendapatkan peringatan lebih dahulu antara lain :
                        a.   Malas/ prestasinya jelek/ sering terlambat untuk kerja atau sering meninggalkan
                            pekerjaan pada jam kerja tanpa ada alasan yang masuk akal.
                        b.   Menolak perintah yang layak dari Direktur.
                        c.   Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
                        d.  Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tiga kali hari kerja berturut-
                        turut, atau enam hari kerja tidak berturut-turut satu bulan atau kurang dari itu tetapi
                        sering dilakukan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga tka tpa masjid pangeran diponegoro balaikota yogyakarta bab i nama kedudukan pasal lembaga ini bernama taman kanak al qur an pendidikan disingkat mpd merupakan wadah baca tulis aqidah akhlak sesuai syariah islam berafiliasi kepada takmir p semi independent paneran didirikan pada tanggal mei berkedudukan di komplek ii asas tujuan berasaskan membekali peserta didik dengan nilai as sunah sedini mungkin agar terbentuk pribadi islami menanamkan keimanan ketaqwaan serta akhlaq yang sholeh taraf perkembangannya mendorong perkembanan psikis fisik intelektual sosial secara optimal tingkat anak selaras denan iii usaha kegiatan untuk mencapai tujuannya sebagaimana tersebut mempunyai bidang antara lain kurikulum keustadzan keuangan administrasi pengembangan bakat santri ustadz iv struktur organisasi sebagai berikut pembina direktur wakil wali kelas pengurus diangkat diberhentikan oleh musyawarah v hak kewajiban tunjangan amal adalah penghargaan atas hasil kerja sese...

no reviews yet
Please Login to review.